TPPU, Beranikah Negara Menyelesaikannya?
Transaksi janggal terendus dari Kementrian Keuangan senilai 349 triliun. Sekitar 491 ASN terlibat dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Kementrian tersebut. Hanya saja, dugaan TPPU ini belum ada tanda – tanda untuk dituntaskan.
Adanya berbagai tindakan curang yang dilakukan oleh pejabat termasuk TPPU menjadi sesuatu yang wajar dalam sistem kehidupan demokrasi kapitalisme. Sebab, selain pengawasan Negara yang terkesan lemah, seringkali para pejabat saling bekerjasama untuk melakukan TPPU dan sejenisnya. Lantas, beranikah Negara untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan secara berjama’ah ini?
Selama sistem kehidupan masih melanggengkan penerapan sistem demokrasi kapitalisme, maka tindak pidana pencucian uang dan sejenisnya tidak akan pernah bisa dilibas sampai habis. Sebab, Tindak pidana yang semacam ini, dilakukan secara sistematis dan terorganisir rapi serta melibatkan orang – orang yang memiliki wewenang dalam kekuasaan.
Oleh karena itu, selama kita mempertahankan sistem kehidupan demokrasi kapitalisme, maka gambaran kehidupan Negara akan tetap sama. Dipenuhi oleh orang – orang yang tega memakan harta rakyat untuk mengenyangkan perut mereka sendiri.
Akan tetapi, gambaran kehidupan dalam sistem Islam akan sangat berbeda dengan gambaran kehidupan dalam sistem kapitalisme demokrasi. Di dalam Islam, para pelaku tindak pidana korupsi dan sejenisnya, termasuk TPPU, akan mendapat sanksi yang tegas dari Negara dan mampu memberikan efek jera bagi mereka. Terlebih, sanksi akan diberikan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Wallahua’lam bish showab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar