LINA HERLINA

Menuangkan ide dalam tulisan adalah hobi yang menjadibenih cita‐cita untuk bisa mewujudkannya dalam sebuahkarya. Tahun 2005 hingga 2007 beberapa tulisan artik...

Selengkapnya
Navigasi Web
GURU BK  MEMBELA SISWA, JANGAN TAKUT DIBILANG LEBAY  Tantangan Hari ke-85 TantanganGurus

GURU BK MEMBELA SISWA, JANGAN TAKUT DIBILANG LEBAY Tantangan Hari ke-85 TantanganGurus

Kehadiran guru BK di sekolah sebagai profesi seringkali disalahfahami baik oleh siswa, guru bahkan orang tua dan masyarakat. Banyak mitos yang menyebutkan sosok negatiif guru BK meskipun tidak sedikit juga yang sudah memahami pentingnya peran guru BK di sekolah. Salah satu mitos atau anggapan yang paling melekat adalah guru BK sebagai polisi sekolah yang memberi hukuman pada siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Selain itu guru BK juga acapkali dianggap sebagai guru yang hanya berfungsi untuk menasehati siswa yang bersalah serta hasil yang harus instant terlihat perubahan perilakunya pada siswa. Misalnya jika ada siswa yang berbuat salah, dilaporkan ke ruang BK dan harus dinasehati guru BK, besoknya harus langsung berubah menjadi baik.

Bukan hal yang mudah mengubah persepsi seperti ini. Ketika guru BK memahami peran dan tugasnya dengan baik lalu ingin mewujudkannya dalam melaksanakan teori atau panduan yang ada, maka akan dihadapkan pada “kebiasaan” atau “iklim” yang sudah ada pada suatu lingkungan sekolah. Bahkan guru BK yang sudah berpengalaman pun boleh jadi masih terbentur akan “persepsi” sekolah yang selama ini terasa. Disaat seperti ini maka guru BK jangan sampai terjebak dilematis antara idealisme dan realita.

Sebuah realita di sekolah ditemukan bahwa adakalanya siswa mendapatkan perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, ketidakadilan atau bahkan kekerasan dari sesama guru sebagai pendidik ataupun dari tim guru BK itu sendiri. Sebagai contoh beberapa waktu yang lalu para pengguna jejaring sosial diramaikan dengan twit sebuah akun yang menyindir seorang guru yang sempat meremehkannya saat ia sekolah dulu. Bukan tidak mungkin saat ini pun masih banyak siswa yang mengalami perlakuan seperti yang diviralkan tersebut.

Anggapan bahwa perlakuan kekerasan itu sebagai bagian dari mendidik menyebabkan hal tersebut menjadi kebiasaan yang “legal” atau sah diterima sebagai kebiasaan. Adapun dampak “terlukanya” perasaan peserta didik dan menjadi pengalaman yang menyakitkan teringat sepanjang hidupnya tidak lagi dipandang sebagai sisi terhambatnya perkembangan peserta didik. Di sinilah peran dalam menyikapi hal tersebut menjadi sangat penting mengingat tugas dari seorang guru BK yaitu tentang pemahaman diri dan lingkungan, pencegahan terhadap hal yang menghambat perkembangan peserta didik, pengembangan, dan advokasi (pembelaan terhadap hak atau kepentingan peserta didik). Meskipun terhambat kebiasaan namun hendaknya tetap melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang ideal sambil terus berupaya untuk memperkenalkan dan mensosialiasikan peran dan tanggung jawab guru BK yang seharusnya secara konsisten

Salah satu layanan yang bisa diefektifkan dalam hal ini namun masih kurang diimplementasikan adalah layanan advokasi. Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK) SMP Tahun 2016 dijelaskan bahwa advokasi adalah pendampingan kepada peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, salah, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal dengan cara mempengaruhi cara berpikir, berperasaan dan bertindak untuk mendukung pencapaian perkembangan optimal peserta didik. Tujuannya adalah untuk mengubah cara pandang dan cara bertindak peserta didik/konseli, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, serta stakeholder lain yang berkepentingan dalam rangka menyelesaikan permasalahan peserta didik/konseli.

Berdasarkan payung panduan ini maka selayaknya guru BK dapat mengatasi dilematisnya antara realita dan idealisme dengan cara melakukan advokasi sekaligus untuk meyakinkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan bimbingan dan konseling di sekolah. Bentuk layanan advokasi memang ditujukan untuk “membela” siswa namun caranya melalui sosialisasi, komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak yang terlibat dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Pihak yang dimaksud bisa kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas bahkan orang tua.

Upaya-upaya advokasi yang dapat dilakukan guru BK diantaranya adalah membiasakan untuk mencatat data perkembangan positif siswa sebagai wujud bahwa guru BK menghargai usaha siswa dalam mengembangkan potensi positif dirinya. Gunakan data yang dimiliki guru BK sebagai acuan “pembelaan” bagi siswa yang mendapat perlakuan negatif. Catatan data akan lebih “bersuara” dari pada sekedar persepsi subjektif guru BK. Dengan data yang ada, semua pihak akan mengetahui secara langsung fakta siswa yang sebenarnya. Bahkan bisa dijadikan sebagai “kisah sukses” keberhasilan siswa diberikan layanan bimbingan dan konseling. Jika ada pihak yang menganggap siswa negatif. Mintalah datanya lalu sesuaikan dengan data yang dimiliki guru BK. Dengan demikian semua pihak diharapkan bisa menerima dan memperbaiki keadaan yang terlanjur “tidak nyaman”

Selanjutnya jika ada kesempatan bertukar pendapat atau sharing pengalaman membimbing dan menangani siswa misalnya dalam forum rapat dinas, kemukakan keberhasilan atau perkembangan siswa setelah mendapatkan intervensi layanan bimbingan dan konseling. Tentu saja hal ini harus didukung oleh adanya catatan laporan hasil konseling baik harian, mingguan, bulanan atau tahunan. Jangan mempromosikan hal-hal yang telah dilakukan guru BK namun tidak menunjukkan hasilnya.

Upaya lainnya bisa dilakukan berupa menunjukkan kemahiran guru BK dalam melakukan berbagai kolaborasi, komunikasi bahkan negosiasi dengan seluruh mitra kerja yang ada sehingga kepentingan bimbingan dan konseling dapat terwakili dalam setiap keputusan atau kebijakan di sekolah. Dengan negosiasi yang baik diharapkan akan mengikis pemahaman keliru terhadap layanan bimbingan dan konseling. Jika layanan bimbingan dan konseling mendapat dukungan dari banyak pihak maka guru BK akan terhindar dari anggapan lebay jika melaksanakan layanan bimbingan secara ideal sesuai panduan.

Tak kenal maka tak faham. Begitulah kira-kira slogan yang cocok bagi kesalahpahaman tentang BK yang sering kali dirasakan ketika satu dengan yang lain tak saling mengenal. Oleh karenanya bersemangatlah untuk selalu hadir sebagai penggugah semangat bagi siswa melalui “pembelaan-pembelaan” guru BK atas hak-hak yang harus diterima siswa. Jadi, jika ada yang bilang lebay kalau guru BK membela siswa, tetaplah percaya diri dengan payung panduan layanan advokasi. Salam semangat selalu…

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post