Luki Burhansyah, M.A.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Mudahnya Membuat Paspor Republik Indonesia

Mudahnya Membuat Paspor Republik Indonesia

Pukul 05.45 sampai di depan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Jalan Surapati No.82 Bandung. Sesampainya di sana sudah banyak pemohon paspor yang antri, bahkan di antara mereka ada yang datang pukul 4 subuh. Tidak berapa lama pintu gerbang dibuka, maka para pemohon paspor antri dengan tertib. Tepat Pukul 06.00 Pintu Kantor dibuka, maka dimulailah pengambilan kartu antrian untuk pemeriksaan berkas yang diberikan oleh petugas sambil bertanya apakah pemohon paspor ingin mengajukan pemeriksaan berkas melalui jalur permohonan online atau permohonan offline sebab antriannya dibedakan antara keduanya. Pemohon paspor dengan cara online terlebih dahulu telah membuka alamat situs http://xpnet.imigrasi.go.id:9090/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml setelah mengisi dengan lengkap maka print-out hasilnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diperlihatkan saat pemeriksaan berkas dengan membawa tanda bukti pembayaran paspor dari teller bank. Setelah mendapatkan kartu antrian baik untuk pemohon online maupun pemohon offline, para pemohon duduk di tempat yang disediakan untuk mendapat giliran pemanggilan sesuai antrian. Jam 07.30 pemanggilan antrian dimulakan, pemohon yang dipanggil mendatangi petugas sambil membawa kelengkapan : 1. KTP Elektronik (Asli dan fotokopi 1 lembar ukuran A4 atau folio) 2. Kartu Keluarga (Asli dan fotokopi 1 lembar) 3. Akta Kelahiran (Asli dan fotokopi 1 lembar) 4. Paspor lama dan fotokopinya 1 lembar bagi pemohon yang sudah memiliki paspor Untuk butir nomor 3 bisa diganti dengan : Ijazah, Akta Penikahan , Buku Nikah atau Surat Baptis bila Akta Kelahiran hilang. Setelah dicek kelengkapan berkas maka petugas akan memberikan map kuning yang berisi semua berkas di atas ditambah dengan formulir dan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan sudah atau belum memiliki paspor dengan dibubuhi materai Rp.6000 di akhir Surat Keterangan. Di sini juga pemohon bisa meminta Surat Keterangan Pengambilan Paspor Lama dengan dibubuhi materai Rp.6000. Dalam mengisi formulir pemohon harus mengetahui tempat dan tanggal lahir kedua orang tua. Setelah pengisian formulir dan Surat Keterangan, pemohon antri kembali untuk proses wawancara dan foto. Di ruang wawancara dan foto, pemohon diwawancarai dengan singkat tujuan keberangkatan ke luar negeri. Di sana diberikan pemilihan untuk pembuatan paspor 24 halaman yang diperuntukkan untuk TKI, tidak bisa dipakai umroh dan tidak bisa bepergian ke Amerika ataupun Eropa dengan harga Rp.100.000 atau paspor 48 halaman dengan harga Rp.350.000. Di ruang itu juga didakan scanning jari tangan dan pemotretan dengan tanpa pemakaian kacamata Setelah semua proses diselesaikan maka pemohon tinggal mengambil paspor 3 hari kemudian pukul 13.00 s/d 16.00 di Kantor Imigrasi, yang terlebih dahulu membayar biaya permohonon pembuatan paspor di teller bank yang telah ditentukan oleh Kantor Imigrasi. Daftar bank bisa dilihat pada banner yang terdapat di pintu masuk. Supaya mendapat antrian pertama hendaknya datang pukul 10.00 di hari pengambilan paspor.
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post