Luluk Ayunning Dyah P.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

POLISI TIDUR : Kebijakan atau Siksaan ?

Melalui ruas jalan Pasteur untuk sampai ke Cimahi merupakan rutinitas kurang lebih 9 tahun ini. Kemacetan karena hujan sudah hal yang lumrah. Oleh sebab itu kebijakan renovasi gorong-gorong menjadi alternatif menurut pemerintah Kota Bandung. Alhasil sejak saat itu lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Pasteur sungguh sangat tidak bersahabat. Ruas-ruas jalan yang biasanya bisa dilalui dengan motor, akhir-akhir ini motorpun sulit untuk berlalu. Imbas dari renovasi gorong-gorong tersebut memaksa harus mencari jalan alternatif. Tidak ada pilihan lagi, jalan tikus bahkan jalan di tengah makampun diterobos demi waktu yang tak terbuang percuma di jalan.

Kenyataan yang terjadi adalah jalan alternatif tersebut bukan hanya menjadi solusi untuk menghemat waktu namun tetap saja ada kompensasi yang harus dibayar. Lobang ada di mana-mana, polisi tidur berjajar selayaknya sedang melakukan apel sepanjang hari. Hampir setiap lima meter tubuh ini terayun merasakan gundukan polisi tidur.

Duh... Gusti... Senyaman-nyamannya dan sebagus-bagusnya shockbreaker motor tetap saja pinggang ini menjerit. Nyeri Jendral...!! Kenapa harus ada polisi tidur? Kenapa tidak dibiarkan jalan mulus tanpa polisi tidur sehingga pengguna motor bisa berlalu dengan nyaman.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994, polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan dan fungsinya adalah agar pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Penempatan alat pembatas kecepatan ini juga harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Pemberian tanda pada pembatas kecepatan ini berupa garis serong dan cat berwarna putih.

Nah ! Jelaskan aturannya. Nyatanya banyak sekali pemasangan polisi tidur yang menyalahi aturan dan terkesan dibiarkan. Ketinggian polisi tidur yang sadis membuat pinggang harus selalu dibalur minyak gosok setibanya di rumah. Garis serong yang harusnya ada hampir tidak pernah dijumpai. Padahal ini sangat penting, khususnya buat pengendara di malam hari.

Bagaimana ya?! Entahlah. Hanya bisa berharap saja suatu saat ada penertiban buat pemasangan polisi tidur. Agar kebijakan itu bisa kita rasakan dengan nyaman tanpa siksaan.

Bandung, 18 Oktober 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post