Bingung Isi SKP? Ingat Gurusiana!
Oleh : Ma’arif SN
Anda baru selesai mengisi SKP 2023? sama, saya juga baru selesai mengisi sambil mempelajari menu dan fitur-fitur yang ada di aplikasi ekinerja. Sementara ini boleh lega sebentar dan menghirup nafas agak panjang, karena segera setelah hari pertama masuk di tahun baru 2024, kita harus bersiap-siap mengisi lagi SKP periode 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024. Bagi Anda yang belum mengisi SKP 2023, masih ada kesempatan sampai tanggal 5 Januari 2024, dan saya doakan segera selesai dengan lanar tanpa kendala.
Sejak adanya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bagi ASN (PNS dan PPPK), saya sudah berpikir panjang, bahwa sebenarnya pengisian butir kegiatan mestinya sama persis dengan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit), baik PAK Tahunan maupun PAK Kumulatif untuk kenaikan Pangkat. Karena dasar hukum yang mengatur kegiatannya sama. Namun karena satu dan lain hal, selama ini pengisian SKP dan DUPAK ada perbedaan.
Jenis KegiatanDengan adanya aplikasi ekinerja yang baru ini, apa yang menjadi opini saya selama ini seperti terkabul. Untuk mengisi kegiatan yang akan kita laksanakan di tahun 2024 terkait dengan pekerjaan, sebenarnya hanya ada 2 kegiatan, yaitu Kegiatan Utama dan Kegiatan Tambahan. Tampilan dasar cetak dokumen (sebelum diisi butir kegiatan/RHK) pada laman ekinerja menunjukkan hal itu, terlihat pada gambar yang bertanda lingkaran merah.

Kegiatan Utama
Butir kegiatan utama itu nantinya hanya diisi 1 kegiatan, yang merupakan paket tupoksi guru, yaitu merenanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran/bimbingan. Pengisiannya terlihat agak ribet karena butir isian yang dipilih merupakan butir kegiatan kepala sekolah (kepala kantor) yang akan kita intervensi.
Atasan kita mungkin akan memeah kegiatan utama kita yang terdiri dari 3 subkegiatan utama itu menjadi 3 butir kegiatan yang berdiri sendiri. Bahkan bisa juga masing-masing sub kegiatan itu dipeah lagi menjadi butir-butir lagi.
Jika terjadi demikian, struktur kegiatan utamanya bisa digambarkan menjadi seperti ini :

Kegiatan Tambahan
Kegiatan tambahan seorang guru, pada kenyataannya tak lebih ringan dari tugas utamanya. Mungkin oleh karena itulah sering terjadi keranuan dalam proses kegiatannya, termasuk dalam penyusunan SKP itu sendiri, seara yuridis jelas bahwa kegiatan mengisi SKP bukan merupakan tupoksi guru, tetapi merupakan tupoksi ASN.
Terkait hal itu, sering terjadi kontraversi, jadi lebih baik tulisan ini saya buat bersambung saja, dan sambungannya nanti dulu, sampai waktu yang belum saya tentukan.
Terima kasih untuk mau menyimak, semoga bermanfaat, Wassalam
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasannya
Terima kasih Bu Risma, alhamdulillah dapat ide dan kesempatan nulis lagi.
Jika literat tak akan sesat. Salam literasi dari Medan. Semoga sehat selalu dan segala urusan dimudahkan serta senantiasa di dalam ridho Allah SWT.
Aamiinterima kasih untuk doa baik yang biasa ini, semoga demikian juga dengan Bu Raihana, sehat selalu Bu
Aamiinterima kasih untuk doa baik yang biasa ini, semoga demikian juga dengan Bu Raihana, sehat selalu Bu
Tak ada kata sulit bagi seseorang yang tekun. Sukses selalu Pak Ma'arif.
Terima kasih Ustadzah, selalu setia hadir di laman saya, semoga sukses, sehat dan berkah selalu.
Terima kasih Ustadzah, selalu setia hadir di laman saya, semoga sukses, sehat dan berkah selalu.
Mantap. Ditunggu tulisan berikutnya.
Alhamdulillah, insya allah segera tayang, kebetulan baru mulai aktif isi SKP lagi. Terima kasih kunjungannya, Bu