STOP NARKOBA
Tantangan hari ke-15
#Tantangangurusiana
Masalah Narkoba ditanah air merupakan masalah multidimensi dan multisektoral sehingga diperlukan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan. Napza sama dengan NARKOBA yang merupakan akronim atau singkatan dari narkotika, psikotrika dan zat adiktif lainnya. Akronim NAPZA digunakan dikalangan kesehatan, sedangkan akronim NARKOBA digunakan dikalangan kepolisian, BNN, Jaksa, Hakim dan petugas lapas. NARKOBA telah menjadi istilah populer dimasyarakat. Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 mendefinisikan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis. Yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika contoh: Heroin, ganja, opium, morfin. Psikotrika contoh: Ekstasi, Amphetamine. Zat Adiktif contoh: Alkohol, inhalasi.
Ciri-ciri pengguna Narkoba:
-bicara melantur
-berjalan sempoyongan
-selalu terlihat mengantuk
-kurangnya sikap discipline
-mengabaikan kegiatan ibadah
-sering menyendiri
-mudah marah dan tersinggung.
Tanda-tanda pengguna Narkoba:
-sering membantah teguran dari orang tua
-sering berbohong
-sering menginap dirumah teman
-tidak mau beekumpul bersama keluarga
-sering pulang tengah malam
-sering pergi berkumpul dengan teman-temannya untuk pesta pora
-sering Mencuri uang dan barang-barang berharga dirumah.
Penanganan Narkoba perlu adanya kerjasama Antar lembaga/ instansi antara lain:
a. Kemenkes
b. Kemendikbud
c. Kemenag
d. BNN
e. BNPT
mulai dari pusat hingga daerah kirannya saling berkoordinasi, agar penyalagunan Napza dapat diminimalisir atau dicegah. Pada saat ini sekolah-sekolah dibatam sedangkan menanadatangai fakta Intregitas yang dikoordinir oleh kepala sekolah masing-masing.
" STOP NARKOBA-SEKARANG JUGA-MULAI DARI SAYA...!!!
Batam 30 Januari 2020
--Mangatur Panjaitan--
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar