Marlupi

Hidup hanya sekali, harus berarti. Kau dilahirkan Ibumu menangis, sedang orang-orang di sekitarmu tertawa ria. Bersungguh-sungguhlah dalam menempa hidupmu, agar...

Selengkapnya
Navigasi Web

Bagaimana Mencegah Virus Covid-19 di Lingkungan Pendidikan?

Tantangan Menulis Hari ke-40

#tantangangurusiana

Pasien terjangkit virus Covid-19 semakin bertambah. Dari 2 orang kini sudah berkisar 27 orang seperti yang diberitakan di televisi. Sungguh semakin membuat kita harus waspada dan berhati-hati. Demikian juga di lingkungan pendidikan dan kebudayaan. Mendikbud, Nadiem Makariem segera mengambil kebijakan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020. Edaran ini berisi tentang bagaimana pencegahan virus corona di satuan pendidikan. Dalam waktu singkat surat edaran ini sudah tersebar hampir ke seluruh komunitas guru atau komunitas pendidikan di penjuru Nusantara.

Resiko tingkat penyebaran virus ini terbagi menjadi tiga, yaitu; rendah, sedan,g dan tinggi. Pembagian ini berdasar tingkat penyebaran virus. Tingkat rendah apabila tidak ada anggota masyarakat di wilayah tersebut yang terjangkit virus corona. Tingkat sedang apabila diduga ada beberapa anggota masyarakat yang terjangkit virus corona. Tingkat tinggi apabila ada anggota masyarakat yang terkonfirmasi terkena virus corona di lingkungan tersebut.

Bagaimana bila yang terpapar virus corona berada dalam lingkungan satuan pendidikan? Berikut adalah pedoman pencegahan virus Covid-19 di lingkungan sekolah .

1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga terkonlirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan ( melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-1212-3119

2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga tersebut diliburkan selama 14 hari.

3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfkesi virus Covid-19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.

4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi virus covid-19 harus dirahasiakan kepada pihak berwenang.

5. Unit-unit pendidikan juga dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi virus Covid-19 kepada media atau publik.

Waktunya kita untuk bersatu, bergandeng tangan menghadapi wabah virus Covid-19 yang menyebar di negara kita. Sosialisasi untuk menjaga kesehatan dengan menggalakkan budaya cuci tangan dan pola hidup sehat harus dilakukan di semua lingkungan. Baik di sekolah maupun di rumah. Sesungguhnya setiap penyakit pasti ada obatnya, setiap virus ada penangkalnya. Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya. Tetap wasapada dan terus galakkan perilaku hidup sehat di sekitar Anda. Bila tidak sekarang , kapan lagi?

Bantul, 11032020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terimakasih Bu. Bagaimana kalau ada seorang siswa pulang dari luar negeri

11 Mar
Balas

Ya sebaiknya mengikuti prosedur pemeriksaan Bund.. Demi kenyamanan semuanya. Terima kasih sdh singgah. Salam sehat dan sukses. Barakallah Bund...

11 Mar

Terimakasih utk informasinya. Semoga kita selalu dalam lindungannya

11 Mar
Balas

sama-sama Bu Ida... sehat dan suskes yaaa....

11 Mar



search

New Post