Penerapan SPMI untuk Sekolah Bermutu
Pemerintah mendorong sekolah untuk mengembangkan Mutu Pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan mengeluarkan Permendikbud 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Penjaminan Mutu adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
Dengan dipertegas dalam pasal 2 Permendikbud 28 thn 2016 bahwa fungsi dari Sistem Penjaminan Mutu adalah untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan sehingga terwjujud Pendidikan yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah utnuk menjamin pemenuhan standar Pendidikan secara sistematik, holistic dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terbagi atas 2 yaitu Internal (SPMI) dan Eksternal (SPME). Berikut siklus SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) sesuai dengan Permendikbud tersebut;
1. Memetakan mutu Pendidikan di sekolah berdasarkan SNP
2. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituang kan dalam rencana kerja sekolah
3. Melaksanakan pemehunan mutu dalam pengelolaan satuan Pendidikan dan proses pembelajaran
4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu
5. Mengevaluasi dan menetapkan SNP dan Menyusun strategi peningkatan mutu
6. Melakukan akreditasi (SPME).
Pemerintah akan melakukan pemetaan mutu Pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, dengan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi seluruh data dan informasin mutu Pendidikan. Dalam pasal 7 dijelaskan tentang data dan informasi mutu yang diharapkan, yaitu; hasil Pendidikan; isi Pendidikan; proses Pendidikan; penilaian Pendidikan; guru dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana Pendidikan; pembiayaan Pendidikan; dan pengelolaan Pendidikan. Sistem informasi berbasis dapodik sekolah masing-masing.
Penerapan SPMI di sekolah dapat diawali dengan membuat Rencana Pengembangan Sekolah Pemenuhan 8 SNP, hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah yang masih lemah atau kurang (berupa metode, teknik atau yang sejenisnya).
Langkah-langkah penerapan aspek-aspek untuk pemenuhan pada 8 SNP.
1. Persiapan: merupakan langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum melaksanakan program pengembangan sekolah, baik secara administrasi ataupun non administrasi.
2. Pelaksanaan: langkah-langkah yang akan dilakukan untuk melaksanakan program pengembangan sekolah (selama program berlangsung).
3. Monitoring dan evaluasi adalah pemantauan pelaksanaan kegiatan program pengembangan sekolah untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pelaksanaan program dari waktu ke waktu; dan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan yang dijalankan sesuai dengan perencanaan atau tidak. Jika terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan agar bisa segera diatasi supaya tidak terjadi kesalahan yang berkelanjutan. Monitoring dilakukan dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan secara mandiri. Monitoring dilakukan di sepanjang pelaksanaan program pengembangan sekolah; yakni sebelum pelaksanaan program, pada saat proses pelaksanaan program sedang berjalan, dan pada akhir pelaksanaan program. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengukur hasil-hasil pelaksanaan kegiatan program pengembangan sekolah pada pemenuhan 8 SNP dengan menggunakan alat ukur atau instrumen yang telah disiapkan secara mandiri.
4. Refleksi: merupakan kegiatan merenungi, mencermati, mendiskusikan dan menganalisis hasil-hasil monitoring dan evaluasi yang sudah dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan program pengembangan sekolah pada pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan.
misalnya:
1) mencermati hasil monitoring dari kepala sekolah atau guru senior terhadap pelaksanaan program pengembangan sekolah yang telah dilakukan untuk menemukan hal-hal yang masih kurang dan perlu tindakan segera dan ide baru untuk mengatasinya,
2) menganalisis hasil yang telah dan belum dicapai dengan proses tindakan pada program pengembangan sekolah yang telah dilakukan untuk menemukan hala hala yang masih lemah dan perlu tindakan segera dan ide baru untuk meningkatkannya,
3) berdiskusi dengan guru dan tim yang terlibat dalam kegiatan pengembangan sekolah untuk mendapatkan masukan berupa ide, cara atau strategi baru bagi upaya perbaikian, peningkatan selanjutnya
4) memikirkan dan lalu memutuskan langkah-langkah baru yang akan dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan 8 SNP sebagai tindak lanjut untuk program pengembangan sekolah selanjutnya.
Pustaka:
- Salinan Permendikbud 28 thn 2016
- Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP Dirjen GTK 2019
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar