MATSUTONO

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
KIAT-KIAT MENGAKHIRI KESALAHAN DALAM PRAKTIK BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

KIAT-KIAT MENGAKHIRI KESALAHAN DALAM PRAKTIK BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

Di dalam lembaga pendidikan, ada 4 (empat) unsur atau komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kepala sekolah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manager dan supervisor sekolah. Kepala sekolah mengelola dan mengawasi jalannya pendidikan di sekolah dengan sebaik-baiknya. Guru mata pelajaran yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dengan sebaik-baiknya. Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor melaksanakan tugas pokok dan fungsi memberikan layanan bimbingan dan konseling dengan mengacu pada program layanan BK yang disusun dalam tahun ajaran tersebut. Dan komponen terakhir adalah peserta didik yang diharapkan dapat menerima layanan pembelajaran dan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya, untuk mencapai perkembangan diri mereka dengan optimal. Masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi serta peran yang jelas. Kolaborasi tetap diperlukan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu peserta didik di sekolah.

Bimbingan dan Konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan harus dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingan dan Konseling dan/atau Konselor. Guru Bimbingan dan Konseling dan/atau Konselor itu diatur dalam Permendiknas. Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standart Akademik dan Kompetensi Konselor,yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan lulus Pendidikan Profesi Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Dalam Permendikbud.RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah suatu pedoman pelksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Tujuannya adalah untuk :

1. Menfasilitasi Konselor dan/ atau Guru Bimbingan dan Konseling mampu merencanakan, melaksanakan,mengevaluasi dan tindak lanjut layanan BK

2. Memberi acuan dalam mengembangkan program layanan BK secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki.

3. Memberi acuan dalam monitoring, evaluasi dan supervisi penyelenggaraan BK.

Untuk menindaklanjuti adanya Permendikbud. Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Republik Indonesia menerbitkan suatu Panduan. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Tahun 2016.

Tetapi mengapa masih banyak ditemukan adanya kesalahan-kesalahan dalam praktik Bimbingan dan Konseling yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor di sekolah ? Bagaimana cara mengakhirinya ?

Hasil penelitian DYP Sugiharto (2006) disampaikan,bahwa ditemukan ada beberapa bukti adanya tidak dipenuhinya syarat-syarat keprofesional guru BK yang membahayakan keprofesionalan guru BK di sekolah. Dari hasil paparan tentang unjuk kerja guru BK ditemukan 15 kesalahan praktik BK sebagai beikut :

1. Merazia peserta didik

2. Menjadi petugas piket

3. Mencari pencuri bila terjadi kehilangan dalam kelas/sekolah.

4. Membuat perjanjian dengan peserta didik yang bermasalah.

5. Memberikan hukuman pada peserta didik

6. Konselor larut dala konseling.

7. Ditemukan tidak adanya penstrukturan dalam memberikan layanan konseling.

8. Menerapkan sistem tata usaha dalam kinerjanya

9. Konseling yang dijalankan tidak lebih dari omong-omong biasa.

10. Tahap-tahap konseling yang harus dilakukan/dilalui kurang dipahami.

11. Konseling cenderung hanya berupa nasehat.

12. Konseling yang dilaksanakan tanpa penggalian perasaan, sikap dan kepribadian konseli.

13. Pada tahap awal konselor tidak mampu mendefinisikan masalah klien/peserta didik,terlebih pada ketrampilan dalam mengaplikasikan teknik-teknik konseling.

14. Konselor sering menampilkan profil orangtua daripada profil konselor.

15. Masalah yang dibahas dalam konseling sering merupakan masalah sekunder,bukan masalah yang primer.

Faktor-faktor yang memunculkan terjadinya kesalahan dalam praktik bimbingan dan konseling dimungkinkan oleh sebab-sebab sebagai berikut :

1. Guru BK di sekolah bukanlah guru BK yang berkualifikasi sarjana pendidikan (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling.

2. Guru BK di sekolah berkualifikasi sarjana pendidikan (S-1) bidang bimbingan dan konseling yang kurang memahami teknik-teknik konseling dalam memberikan layanan konseling.

3. Guru BK dengan kualifikasi sarjana pendidikan (S-1) bidang bimbingan dan konseling yang tidak mampu menolak SK. dari kepala sekolah sebagai tugas tambahan seperti ; dijadikan guru piket dan/atau tim kedisiplinan.

4. Guru BK dengan kualifikasi sarjana pendidikan (S-1) bidang bimbingan dan konseling kurang mengembangkan diri untuk mengaplikasikan teknik-teknik konseling setelah menjadi guru BK di sekolah.

Kiat-kiat untuk mengakhiri kesalahan-kesalahan dalam praktik BK di sekolah diantaranya sebagai berikut :

1. Melaksanakan dengan sebaik-baiknya Permendikbud. Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

2. Melaksanakan Pedoman Operasional Penyelenggaraan BK ( POP BK ) di sekolah dengan sebaik-baiknya.

3. Mempelajari kembali tekni-teknik Konseling dan mengaplikasikannya dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

4. Menjadi anggota aktif komunitas Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) dan Asosiasi Bimbingan dan Konseling lndonesia ( ABKIN) yang ada di Kab./Kota.

5. Mengikuti kegiatan pengembangan diri berupa seminar,workshop,pelatihan-pelatihan untuk peningkatan profesionalitas diri sebagai guru BK/Konselor.

6. Menyampaikan kepada pimpinan sekolah dengan baik mengenai tugas-tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi yang diberikan.

7. Melaksanakan Kode Etik Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan sebaik-baiknya.

Semoga dengan adanya pengetahuan dan ketrampilan yang baik yang dituangkan dalam Permendikbud. Nomor 111 Tahun 2014 serta Pedoman Operasional Penyelenggaraan BK di sekolah, serta didukung adanya kemauan dan kemampuan yang tulus,maka guru BK akan profesional dalam menjalankan Praktik Bimbingan dan Konseling di sekolah. Kesalahan-kesalahan dalam praktik Bimbingan dan Konseling dapat di betulkan dan diakhiri...Semoga !!!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Pak Tono..Semoga presepsi tentang Guru BK insyaAlloh bisa berubah dengan membaca tulisan ini.Salam Literasi.

05 Aug
Balas

InsyaAllah .Aamiin. Matur nuwun Pak Edi Sutrisno. Salam Literasi

05 Aug



search

New Post