Mengapa tunjangan sertifikasi & inpasing kami tidak bisa cair hanya karena kami sudah UMP
Dari bulan Mei pertengahan th 2017, disaat teman-teman guru-guru TK menerima SK tunjangan sertifikasi dan inpasing dan menunggu cair nya dana tersebut. Kami mendengar berita bahwa untuk guru yg biasanya menerima tunjangan sertifikasi tapi bekerja di sekolah Negeri dan sudah UMP maka tunjangannya tidak akan cair/SK nya tidak akan keluar. Karena hanya guru PNS dan yang mengajar di sekolah swasta yang akan cair.
Tapi kenapa begitu?
Aku dan teman-teman sudah bertanya ke kementrian, sudin wilayah di tempat kami bekerja. Mengapa tunjangan sertifikasi kami tidak bisa cair apa salah kami? Dulu kami mengajar di sekolah swasta tapi karena yayasan sekolah kami melimpahkan ke pemda sehingga sejak Maret 2016 sekolah kamj berganti status dan nama dari sekolah swasta jadi sekolah negeri dan alhamdulillah guru-gurunya sudah UMP.
Tapi kenapa inbasnya kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi dan inpasing kami.
Padahal kami mengurus inpasing sejak Juni 2014.dan baru keluar SK inpasingnya Desember 2016.
Kepada siapa lagi kami harus mengadu tentang ini semua.
Mereka hanya bilang "klo mau sertifikasinya cair pindah ke sekolah swasta aja bu"
Padahal saat kami terima SK inpasing kami sangat bahagia karena perjuangan dan kesabaran kami selama 2 tahun lebih akhirnya keluar juga. Dan beribu angan-angan yang sudah kami buat jika uang tunjangan tersebut cair..... kini hanya tinggal impian saja.
Karena selama kami tetap mengajar di sekokah negeri tunjangan tersebut tidak akan cair.
Hanya guru yg sudah PNS saja yang bisa cair tunjangannya....
Tapi kenapa begitu gaji guru UMP kan dari dinas propinsi dan SK nya juga dinas yang mengekuarkan bukan sekolah/yayasan.... sedang kalau diingat untuk mendapatkan Sertifikat sertifikasi itu tidaklah mudah penuh dengan perjuangan. Selama 9 hari kami ikut pelatihan meninggalkan keluarga, ada yang sedang hamil, ada yang baru melahirkan. Dan setelah semua itu kami lalui .... sekarang kami bagaikan orang yang tertidur dan bermimpi indah saja......
Kenapa........?
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
ulasan yang dahsyat. Bikin pembaca terpikat. Sekadar saran: Yang benar itu Tunjangan Profesi bukan Tunjangan Sertifikasi.
Ya Pak. Maksudnya itu.
Lebih baik bila kata yang tertulis "tunjangan sertifikasi" dikoreksi
Saya turut prihatin.
Smoga ada kebijakan baru ya bu...
Aamiin.terima kasih bu
Ya trimakasih pak yudha & wiyono
Padahal kan beda UMP gaji sedang serti&inpasing itu tunjangan. Kadang klo lagi kumpul-kumpul sesama guru UMP yg senasib kita merasa sedih banget saat melihat guru PNS yang ada di 1 sekolah dengan kita sedang bicara tentang tunjangan sertifikasi, TKD, gaji, dlll sedang kita hanya ..... rasa yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Semoga ada yang bisa membantu memperjuangkan hak kami yang guru UMP
Terima kasih pak..
Guru UMP maksudnya apa ya Bu? Saya ga mudeng.
Guru UMP adalah guru honorer Bu. Yang diangkat oleh Dinas propinsi Dan setiap tahun kami harus memasukan lamaran until memperpanjang kontrak kerja kami.
Smoga aturannya berpihak pada guru. Termasuk aturan TFG. Tetap smangat. Bu.