Meike Imelda Wachyu

Meike Imelda Wachyu lulusan Bahasa dan Sastra Inggris S1, UNSIL Universitas Siliwangi Tasikmalaya tahun 1998 kemudian tahun 2015 menyelesaikan pr...

Selengkapnya
Navigasi Web
K-MOB APLIKASI ABSEN 4.0

K-MOB APLIKASI ABSEN 4.0

Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, di perpanjang sampai dengan 13 April 2020. Sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2020, siswa-siswi belajar dari rumah melalui pembelajaran Daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaiankurikulum, untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Belajar dari rumah di fokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Pandemi Cofid-19. Pelaksanaan tugas untuk guru dan pegawai tata usaha masih menerapkan system Flexible Work Arrangement (FWA). Pengajuan FWA di aplikasi K-MOB yang awalnya dari mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret, harus diperpanjang dari 1 April sampai dengan 13 April.

Presensi (K-MOB) merupakan aplikasi absensi berbasis Android. Dalam konsep K-MOB ini Aparatur Sipil Nefara (ASN) dituntun untuk mengisi absen dan mengisi SKP Pribadi melalui smartphone, selain itu hal baru dari K-MOB ini adalah kinerja pribadi yang mempengaruhi kinerja Instansi secara umum dalam hal point and coin. (Sumber : BKD Jabar)

Aplikasi Absensi Kehadiran Mobile, merupakan aplikasi presensi dengan menggunakan handphone, sebagai alat/ toolnya dan di desain peruntukannya untuk digunakan di lingkungan pemerintah. Aplikasi ini sangat memudahkan para pegawai di lingkungan dinas pemerintahan untuk melakukan pekerjaan rutin seperti absensi, pengajuan cuti, Lembur, Izin, Lembur dan lain-lain. Dengan menggunakan aplikasi ini seluruh proses konvensional yang terbilang rumit dan memakan waktu ini baik dalam proses awal hingga proses pelaporan menjadi semakin mudah, dan terintegrasi secara penuh. Ada beberapa menu di aplikasi K.Mob diantaranya, menu utama, menu laporan dan lain-lain.

Menu utama, di menu utama kita bisa melihat banyak Fitur, diantaranya, Beranda, Dinas Luar, Cuti, dan Izin. Di fitur beranda, ada aktivitas kita diantaranya Nama kita, progress absensi, akumulasi izin, akumulasi Tidak ada Keteranga (TK), serta ringkasan absensi bulan yang sedang berjalan, kehadiran, ketidak hadiran, dinas luar, dan cuti. Fitur yang kedua, Dinas luar, pada saat kita mendapatkan tugas ke luar sekolah, misalnya mengawas Ujian silang di sekolah lain, mengikuti acara Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) yang tempatnya bukan di sekolah kita. Tipe dinas luar diantaranya, dinas full, dinas luar masuk kerja, dan masuk kerja dinal luar. Untuk mengajukan dinas luar, kita mengklik lokasi dinas yang akan kita tuju,waktu dan tanggal. Untuk pengajuan Dinas Luar ini memerlukan persetujuan dari atasan. Fitur ketiga, yaitu Cuti, kita bisa mengajukan cuti, dengan mengklik pengajuan cuti, mengisi pilih jenis cuti, misal cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti dinas luar tanggung jawab Negara. Fitur terakhir pada menu utama K-MOB, yakni Izin, klik pengajuan izin, tulis keterangan yang diperlukan, tangga mulai izin dan selesainya.

Menu berikutnya adalah Menu Laporan, pada menu ini, terdapat fitur Laporan dan Rekapitulasi absensi, terlihat poto presensi kita, sebaiknya saat absen menggenakan pakaian yang rapih dengan menyematkan ID Card institusi kita. Ringkasan Presensi juga akan terlihat, berapa kali kita hadir, absen, dinas luar, cuti dan izin. Fitur terakhir pada menu laporan ini adalah Kalender, daftar agenda kerja kita, semisal kita sudah mengajukan Dinas Luar, yang saat ini sedang kita laksanakan, Flexible Working Arrangement (FWA), mengikuti upacara hari besar Nasional, Panitia PPDB, atau kita pernah mengajukan cuti besar, liburan sekolah, semua akan terekam di fitur di kalender dan agenda pada menu Pelaporan yang ada di K-MOB.

Selanutnya ada menu Lain-lain, di menu ini tampak terlihat akun kita, profil, nama OPD unit, pangkat,golongan dan jabatan. Serta nama dan jabatan atasan kita. Pada fitur ini terdapat Pengaturan dan Personalisasi K-MOB, yakni, Setting dan Personalisasi, ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita kalau lupa absen, dengan meng aktifkan alarm, skema kerja juga di setting, misal lima hari kerja dari jam tujuh sampai jam empat sore, begitupun lokasi absen, tempat kita berdinas perlu di setting. Pada menu lain-lain terdapat Bantuan, tentang panduan penggunaan K_MOB, petunjuk kita menggunakannya, selanjutnay ada Versi update, versi terbaru, kita menggunakan versi aplikasi 4.8.5 berikutnya fitur Hapus Registrasi Perangkat, yakni menghapus registrasi perangkat handphone,. Fitur ini hanya digunakan sebanyak 3X , pergunakanlah dengan bijak. Yang terakhir, yakni Log-Out, keluar dari aplikasi dan menghapus sesi data saat ini. Gunakan fitur aplikasi K-MOB ini saat terasa berat.

Harapan BKD, penggunaan Aplikasi K_MOB, dapat meningkatkan efesiensi anggaran karena tidak perlu menggunakan mesin Finger Print. Pertanggal 21 Januari 2019 Aplikasi K-MOB ini sudah dilegalisasi melalui Surat Edaran Nomor : 060/03/BKD tentang Aplikasi Kinerja Mobil. Itu artinya seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah harus melakukan penyesuaian dengan Aplikasi K-MOB.

Dengan sistem yang dibangun seperti demikian diharapkan menjadi pemicu untuk ASN dalam berkinerja lebih baik dan juga ASN akan lebih bisa dihargai dalam setiap karya dan kinerja yang dihasilkannya. Semoga kedapan dengan K-MOB ini bisa membawa ASN lebih Profesional dan mewujudkan Jabar Juara dengan Ngabret. (Sumber : BKD Jabar)

Have a nice day ahead

#TantanganmenulisGurusiana

#Tantangan Hari ke- 13 (30)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih infonya....salam kenal

29 Mar
Balas

Terima kasih infonya

29 Mar
Balas



search

New Post