Melvin Irawansyah

Seorang pembelajar. Berusaha mengajarkan apa yang telah dipelajari. Menggores karya dengan hati. Salam Literasi. Untuk saling sapa di media sosial, bisa b...

Selengkapnya
Navigasi Web
Junub, Apakah Membatalkan Puasa?

Junub, Apakah Membatalkan Puasa?

#ulaspen

#Harike8

Ulasan pendek

Seputar Romadhan

Junub, Apakah Membatalkan Puasa?

Sebagaimana kita maklum bahwa suami dan istri boleh melakukan hubungan badan di malam romadhan. Maka jika seseorang sedang junub, karena pada malamnya berhubungan suami istri, hukum puasanya tetap sah dan dapat disempurnakan sampai maghrib.

Sebab makan sahur harus didahulukan daripada mandi besar, sahur waktunya sempit sedangkan mandi besar waktunya luas. Kecuali jika ia bangun jauh sebelum waktu sahur habis, maka itu memungkinkan ia untuk manti terlebih dahulu.

Mandi besar atau mandi janabah adalah syarat sah sholat, maka ia wajib mandi agar dapat melaksanakan sholat subuh.

Diriwayatkan dari sayyidah Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bangun di waktu subuh dalam keadaan junub padahal beliau berpuasa, kemudian beliau mandi (untuk sholat)".

Lalu bagaimana jika seseorang keluar sperma ketika ia sedang tidur di siang romadhan, mungkin karena sebab keletihan dari bekerja, lalu setelah sholat zuhur misalnya ia tidur kemudian mimpi basah, bagaimana dengan puasanya?

Puasanya tidak batal, baginya segera melakukan mandi besar. Sebab apa yang dia alami bukan kesengajaan, tapi proses alami yang terjadi saat tidur.

Seorang Ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa dan tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Beliau menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Maknanya bahwa orang yang keluar air mani (sperma) karena mimpi basah tidak membatalkan puasa dan pelakunya tidak berdosa.

Kecuali jika ia keluarkan secara paksa dengan beronani misalnya, maka puasanya menjadi batal dan pelakunya berdosa. Lakukan taubatan nashuhah dan wajib baginya mengqodho'.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni: 4/ 363 berkata: “Kalau seseorang beronani dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram. Dan tidak membatalkan puasanya sampai keluar mani. Apabila keluar mani maka puasanya batal”.

Wallahu a'lam bis-shawab.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post