Melvin Irawansyah

Seorang pembelajar. Berusaha mengajarkan apa yang telah dipelajari. Menggores karya dengan hati. Salam Literasi. Untuk saling sapa di media sosial, bisa b...

Selengkapnya
Navigasi Web
Menyikat Gigi dan Bersiwak Saat Berpuasa

Menyikat Gigi dan Bersiwak Saat Berpuasa

#ulaspen

#Harike6

Ulasan pendek seputar romadhan

Sikat gigi dan bersiwak saat puasa

Di antara perkara yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda baik itu makanan atau minuman ke dalam mulut. Tapi apakah saat kita sedang berpuasa tidak boleh menyikat gigi atau bersiwak?

Hukum asalnya meyikat gigi dan bersiwak saat berpuasa boleh asalkan tidak ada air atau odol yang tertelan. Namun para Ulama’ memberikan penjelasan yang gamblang mengenai hukum ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “kalau bukan karena dapat memberatkan ummatku maka pasti akan aku wajibkan bagi mereka bersiwak setiap mau sholat”.

Menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, bersiwak boleh secara muthlaq dilakukan saat sedang berpuasa. Karena keumuman hadits Nabi di atas. Imam Abu Hanifah mengatakan, “dibolehkan bagi kaum muslimin untuk bersiwak di siang romadhan baik di awal hari ataupun di akhir”.

Menurut Madzhab Imam Malik, bersiwak di siang Romadhan boleh apabila siwaknya kering, tapi jika siwaknya basah maka hukumnya makruh. Hal ini sama dengan menyikat gigi menggunakan odol, maka jika merujuk kepada pendapat Imam Malik maka hukumnya juga makruh.

Bahkan beberapa ulama beralasan menyikat gigi di siang Romadhan itu makruh, sebab bisa dilakukan di awal hari (pagi hari) karena setelah itu tidak ada lagi kotoran yang masuk karena sedang berpuasa, alasan lainnya karena adanya hadits tentang fadhilah bau mulut orang yang sedang berpuasa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada aroma misik (minyak kasturi)” (HR. Bukhari dan Muslim.)

Sedangkan menurut madzhab Imam syafi’I, bersiwak di saat sedang berpuasa boleh dengan syarat dilakukan sebelum zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), yaitu sebelum waktu zuhur. Apabila dilakukan setelah zawal maka hukumnya makruh.

Lalu bagaimana solusinya?

Kalau menurut penulis lebih aman jika mau menggosok gigi menggunakan odol dilakukan setelah makan sahur sebelum adzan subuh berkumandang sebagai bentuk kehati-hatian. Namun jika mau bersiwak dengan siwak asli yaitu menggunakan ranting kayu atau akar siwak juga tetap boleh ketika mau melaksanakan sholat dengan niat mengambuil fadhilah bersiwak tersebut. Namun tetaplah melakukannya berhati-hati agar tidak ada bagian dari siwak atau air saat sedang kumur-kumur masuk ke rongga mulut sehingga tertelan.

Syekh wahbah Az-Zuhaili berkata, “yang benar bahwa tetap sunnah bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di awal hari atau di akhirnya, ini adalah pendapat mayoritas Ulama’”.

Wallahu a’lam bis-shawab.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post