mentas maning

aku seorang pesakitan -__- menjadi guru wiyata di MA darul ma'la Winong PATI 1997-2010, mejadi Guru SMP negeri 2 Winong 2003-2010, menjadi guru di S...

Selengkapnya
Navigasi Web
;liem

;liem

Departemen Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,

Universitas Indonesia

Email: [email protected]

ABSTRAK. Risiko emisi dioksin di udara akibat pembakaran sampah/kebaran hutan selalu ada mengingat banyaknya aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat (37,6%), kasus penyebab kebakaran hutan di Indonesia yang belum terselesaikan selain karena faktor alam, serta sifat dioksin yang persisten (tahan terhadap degradasi secara fisik atau metabolik) dan akumulatif. Karena itu, Indonesia harus memiliki parameter/kebijakan yang jelas mengenai emisi dioksin di udara akibat pembakaran sampah/kebakaran hutan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (KepMen). Selain itu, kolaborasi peran antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri serta penyebaran informasi/sosialisasi mengenai dioksin dan bahayanya sangat membantu dalam meminimalisir emisi dioksin di udara.

Kata kunci: emisi, dioksin, Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post