mentas maning

aku seorang pesakitan -__- menjadi guru wiyata di MA darul ma'la Winong PATI 1997-2010, mejadi Guru SMP negeri 2 Winong 2003-2010, menjadi guru di S...

Selengkapnya
Navigasi Web
perlakuan IWW  sudah nggak waras

perlakuan IWW sudah nggak waras

klarifikasikan bahwa Saudari Indah W. Widyawati yang jadi guru SD ini, memiliki kepribadian ambivalen, psikopath, kelainan mental dan retardasi, kelainan jiwa, ideot, embisil, kleptomania, dan mengalami depresi, traumatik dan oidepus kompleks, mengalami gangguan kejiwaan bawaan genetik sejak lahir, sifat yang dibawa sebelum menikah dengan (suami sahnya) (Kesaksian 15 tahun).

Untuk hal ini, sudah bukan rahasia lagi dan bukan merupakan persoalan kepolisian, akan tetapi persoalan kelainan psikologis yang harus ditangani dokter bedah saraf otak, atau dokter jiwa. Karena persoalannya menjadi persoalan kejiwaan yang harusnya ditangani oleh rumah sakit jiwa. Syntosm seperti ini sudah diterangkan sendiri oleh Bp. Kapolres Pati 2 tahun lalu bahwa ini adalah persoalan terapi kejiwaan, persoalan keluarga dan kemasyarakatan yang mesti ditangani. Depsos, PSAA, dan rumah sakit melalui surat terlampir, karena mengalami kendala komunikasi dengan bantuan fasilitator, avonturior. Adapun bila terjadi tindakan-tindakan atau kasus-kasus yang dilakukan oleh klien (karena satu dan lain hal diatasi BBPM), maka kaitan apapun dan indikasi yang melanggar hukum, sudah lepas dari tanggung jawab keluarga lagi !! Rekomendasi pemberitahuan clas aksien : Kami keluarga besar K.H. Abd Hanan (Alm) Berkaitan dengan latar belakang di atas, rekomendasi, maka saya mohon masyarakat umum, masyarakat desa dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan mohon bantuan penanganan atas aksi dari pengaduan saya ini berkaitan dengan arogansi vandalisme, premanisme dan penyalahgunaan wewenang yang menakutkan dan meresahkan masyarakat, terutama korban : serangkaian tindakan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oknum tertentu tersebut. Melakukan pemerasan, perampasan, penyekapan, penyembunyian di suatu tempat, bergonta-ganti, tanpa memberitahu kepada yang berhak dan sah memiliki. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Karena banyak pihak, maupun instansi yang melakukan pembiaran maka dengan amat tegas dan terpaksa, saya melakukan aksi ini. Demikian atas tanggapan pihak-pihak terkait dan masyarakat Pati, diucapkan terima kasih. Petikan Surat : Lain-lain
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post