mentas maning

aku seorang pesakitan -__- menjadi guru wiyata di MA darul ma'la Winong PATI 1997-2010, mejadi Guru SMP negeri 2 Winong 2003-2010, menjadi guru di S...

Selengkapnya
Navigasi Web
sebuah indikasi kasus guru bermasalah kriminal di SD 03 tambakromo pati

sebuah indikasi kasus guru bermasalah kriminal di SD 03 tambakromo pati

indikasi

meNANGGApi tanggapan surat nomor 3.295/K/PMT/IX/2015 yang dikirimkan Komnas Ham kepada kapolda jawa tengah jl pahlawan no 1 semarang yaitu terkait tindakan oknum polisi Polres pati BBPM yang berlaku arogan anarkhis, brutal dan menculik membawa lari anak dan istri seorang warga negara lainnya yang berdampak kerugian material , maupun immaterial maka korban melakukan klarifikasi pers sebagaimana termaktub jawaban kapolres pati pertama kali dulu sekitar tahun 2011, bahwa kasu tersebut telah ditutup di kejaksaan negeri Pati . dan sehubungan kewenangan komnas Ham sesuai petikan surat tertanggal 3 september 2015 denngan Tembusan presiden, , menkopolkam , kompolnas , KPAI, Ombudsman nasional, Ketua komnas HAM RI , Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasda Polda Jateng, Kapolres pati , kepala dinas Pendidikan kabupaten Pati , terkait pertanyaan ada apa sehingga kasus tersebut di alihkan di dinas pendidikan pati dan menjadi kasus perdata Gugat cerai begitu saja -- dan bukan perkara kriminal seorang oknum polisi telah secara semena mena mencuri, merampas dan membawa lari istri Korban DD , sebagaimana laporan intelijen tertutup yang sudah di proses sebelumnya dan belum ada surat penyelesaian kasus. bahwa pengadu telah memohon kepada Kapolda jawa tengah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan propam polres Pati agar penelitiannya obyektif dan tidak memihak , dan polda segra mengambil alih pengusutan tragedi ini dengan memeriksa kebenaran laporan pengadu bahwa telah terjadi penyimpangan hukum dan kewenangan oleh pejabat pejabat dinas Tambakromo Pati semenjak di pegang oleh JY ST yang sekarang di mutasi di Nakertran . Mohon Bapak Gubernur jawa tengah turun sendiri karena bupati pati sendiri tidak tegas dalam menangani - karena terlali lamanya penanganan kasus tersebut bisa menyebabkan masuk angin atau basinya maslahan penculikan dan perampasan anak dan istro orang tersebut, dan indikasi oknum polisi tersebut melarikan diri dari kasus yang pertama , yaotu kekerasan , arogansi, mabok - mabokan, dan menang-menangan sesuai keterangan teman teman sejawatnya sendiri dan laporan masyarakat bahwa oknum polisi tersebut sangat meresahkan warga dan meresahkan warga Pati terkai sering membawa lari istri sah orang lain .Tanggapan dalam maslah ini termaktub Dalam bahsul masail keluarga besar KH. Abdul Hanan Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan UU 19/99 tentang HAM dan UU Perkawinan 1974 : Bahwa seorang istri sah, adalah tanggung jawab sepenuhnya seorang suami dalam berbagai hal termasuk dalam membuat keputusan dan tindakan.Akan tetapi dalam kenyataan :1. Klain menentang kebijakan suami dan keluarga suami dan melarikan diri dari rumah.2. Melakukan makar, pemberontakan, kraman dan pengkhianatan kepada suaminya dan keluarga dengan melarikan diri dari rumah dengan laki-laki lain di luar ijin suaminya dengan menggunakan unsur-unsur lain yang mengarah pidana !!3. Bahwa karena adanya kejadian beruntun yang disaksikan masyarakat, berkaitan dengan konflik ekonomi, politik, soaial dan keluarga yang melibatkan saudari Indah Wahyu W dan Bripka Bambang Permadi, sudah diteliti dan ditangani lintas terkait. Propam, P3D, Polda, Polres, bahkan Mabes Polri, atas rekomendasi keluarga cc. Dinas terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati.4. Efek kemasyarakat yang terjadi membuat kami sekeluarga merekomendasikan kepada masyarakat untuk mencermati dan menilai sendiri dengan standar moral dan hati nurani dan kebenaran fakta, bukan karena dalih, aduan atau provokasi sepihak.5. Berbagai pertimbangan lain diantaranya karena klien tersebut cenderung tidak stabil emosional, selalu mengutamakan emosi, bermain watak, dan mempermainkan lembaga keluarga, cacat susila, tidak memiliki rasa malu, suka melacurkan diri, suka menanding-nandingkan dirinya, menderita kelainan jiwa dan klain tersebut berada dalam pengawasan keluarga, inteligen dan kepolisian soal netralitas tindakannya yang masih berada dalam penelitian bersama.6. Klain tersebut hidup boros dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Bila sedang tak suka, tak tanggung-tanggung merusak. Bila sedang suka, dia akan serahkan segala-galanya bahkan kalau dipenggak atau dilarang malah akan berlebih-lebihan melanggar.7. Kalau sedang ingin tak bisa dikendalikan dan tak bisa ditahan dan selalu ingin melampiaskan semua keinginannya tanpa kontrol.8. Tidak bertanggungjawab pada keselamatan umum, desa, adat-istiadat Pati, keluarga bahkan dirinya sendiri. Terbukti tidak pernah jenak diterima oleh suatu masyarakat, karena ulahnya memalukan adat. Sering lupa aturan, lupa keadaan dirinya, dan mudah melupakan jasa atau bantuan orang lain.9. Tidak bida berkomunikasi dengan cara jelas dan verbal, dan tak mampu mengolah kritik, saran, pembinaan, pengajaran, nasehat, baik adat, agama, moral, susila, maupun peraturan-peraturan, ketetapan pemerintahan. Sehingga klain cenderung “ngawur” retardasi – over, lepas kendali dalam segala hal, dalam aturan, dan berdampak membahayakan keselamatan orang lain, keluarga, desa, dan masyarakat. maka atas pertimbangan komprehensif dan lengkap tersebut maka dinas pendidikan pati harus memiliki pertimbangan tersendiri untuk juga membuat keputusan sendiri terkait masalah tersebut karena kasusnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun belakangan ini. saya juga mohon fihak berwajib untuk mengusut sejumlah nama pejabat di dinas pendidikan kabupaten pati yang benar benar terlibat mafia kasus, baik sebagai penghasut dan perekayasa sehingga peraturan pemerintah di langgar secara bersama sama untuk dituntut hukum , terutama juga oleh kejaksaan negeri pati dan oleh pengadilan negeri pati. kami sebagai korban kraman ini menuntut ganti rugi kepada Dinas pendidikan kabupaten pati yang sengaja mengalihkan kasus keraman ( kejahatan massif yang dilakukan oknum guru SD dan Oknum polisi Polres pati ini di tuntut secara hukum karena meresahkan masyarakat , dan membuat masyarakat takut dalam berwarga negara Indonesia karena preseden penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang oleh : D I kepala sekolah , SBG pengawas TK SD, STP seorang kepala dinas yang sengaja memaksakan opini gugat cerai untuk menyembunyikan rangkaian kejahatan massif tersebut.maka jelas indikasi tersebut ada konspirasi dan koordinasi denga Fihak dinas pendidikan Tambakromo , Mohon untuk dikondisikan daripada kasus ini meluas dan menyeret orang - orang yang tak bersalah. Mohon kepada parat dan pemangku kepentinan untuk segera menangani perkara ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post