Mesra Definta, S.Ag

Mesra Definta,S.Ag : guru di MTSN 2 kota Payakumbuh, provinsi Sumatera Barat, mengajar mata pelajaran Fiqih ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Di Sampingmu Ada Riba (Part 1)  Tantangan Gurusiana Hari Ke 94

Di Sampingmu Ada Riba (Part 1) Tantangan Gurusiana Hari Ke 94

 

 Riba menurut bahasa artinya pertambahan atau kelebihan. Sedang menurut istilah fikih, riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam pinjam meminjam atau hutang piutang uang atau barang tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat perjanjian. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula.

Pada musim sekarang banyak orang yang mempraktekkan riba, mungkin disebabkan  karena mata pencaharian tidak ada, ingin jalan pintas untuk mendapatkan uang dan sebagainya. 

Supaya kita tidak melaksanakan riba, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu masalah macam-macam riba. Menurut Ulam Fikih, Riba dapat dibedakan menjadi empat macam :

a. Riba Fadli

Yaitu, Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama

b. Riba Qardhi

Yaitu, Hutang piutang dengan syarat ada keuntungan atau bunga bagi yang mengutangi.

c. Riba Yadi

Yaitu, Berpisah dari tempat akad jual beli sebelum timbang terima

d. Riba Nasi’ah

Yaitu, Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan cara melambatkan pengembalian.

Itu ada empat macam- macam riba.Apa contohnya, bagaimana cara menghindarinya dan pembahasan lainnya tentang riba , akan kita bahas pada tulisan selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

14 Mei 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post