Mesra Definta, S.Ag

Mesra Definta,S.Ag : guru di MTSN 2 kota Payakumbuh, provinsi Sumatera Barat, mengajar mata pelajaran Fiqih ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sudah Sucikah Harta Dan Jiwa Anda?(part 3)  Tantangan Girusiana Hari Ke 78

Sudah Sucikah Harta Dan Jiwa Anda?(part 3) Tantangan Girusiana Hari Ke 78

Di dalam harta kita yang banyak ada hak orang lain. Jangan anggap semua harta itu milik kita. Memang kita yang bersusah payah untuk mendapatkannya, tapi bukan berarti itu punya kita semuanya. Maka punya orang lain harus kita keluarkan, jangan makan milik orang lain. Masak orang kaya makan milik orang miskin. Memalukan itu namanya.

Kalau dalam pembahasan yang 1 dan ke 2 kita membahas masalah zakat fitrah, sekarang yang akan kita bahas adalah masalah zakat maal. Zakat maal di sebut juga dengan zakat harta. Zakat harta adalah mengeluarkan sebahagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.

Hukum zakat maal adalah wajib. Sebagaimana Firman Allah dalam surat An-Nissa ayat 77:

ۡ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ

Artinya : Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat

Juga sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah mencapai syaratnya, yaitu ;

1. Beragama Islam, berarti orang yang bukan beragama Islam tidak wajib membayar zakat maal.

2. Balig, berarti anak-anak tidak wajib membayar zakal maal

3. Berakal, jadi orang yang tidak berakal sehat juga tidak wajib membayarkan zakat maal meskipun mempunyai harta yang banyak

4. Merdeka,budak juga tidak wajib mengeluarkan zakat maal

5. Milik sendiri, artinya harta yang dimiliki secara penuh

6. Sampai satu nisab, yaitu batas minimal wajib zakat dari harta.

7. Telah mencukupi satu haul ( satu tahun ).yaitu batas waktu satu tahun dari kepemilikan harta atau usaha tertentu.

Di antara harta yang wajib dizakatkan adalah

1. Emas, perak dan uang.

2. Hasil perdagangan.

3. Hasil tanaman atau pertanian.

4. Binatang ternak.

5. Zakat hasil tambang

6. Zakat barang temuan atau harta rikaz

7. Zakat profesi.

Berapa nishab dan zakat yang wajib kita keluarkan ?, supaya kita tidak makan milik orang lain. Yuk simak tulisan berikutnya….

28 April 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terkadang kita sudah terlena dan merasa cukup ketika kita sudah bersedekah. Padahal sedekah dan zakat itu berbeda, ya, Bu. Sunahnya bagus, yang wajib sampai terlewat...

28 Apr
Balas

Semoga kita tidak melewati yang wajib y bun

28 Apr



search

New Post