Miftakhul Rohmah

Guru PAI di MTsN 1 Kota Blitar mulai tahun 1999 sampai sekarang...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENIKAH BEDA AGAMA  BOLEHKAH DALAM ISLAM? (tagur ke-42)

MENIKAH BEDA AGAMA BOLEHKAH DALAM ISLAM? (tagur ke-42)

MENIKAH BEDA AGAMA

BOLEHKAH DALAM ISLAM?

Oleh : Miftakhul Rohmah,S.Ag

Dalam Islam menikah memang tidak diwajibkan, tetapi Rasulullah sangat menganjurkan dan bahkan tidak diakui sebagai umatnya jika ia tidak menikah, Masya Allah. Sebenarnya Allah sudah menyediakan jodoh untuk kita.Adapun siapa jodoh kita, hanya Allah yang tahu.

Allah memilihkan jodoh sesuai dengan jenis kita, artinya jika kita baik, Insya Allah pasti Allah pilihkan yang baik. Adapun Ketika ada seseorang yang baik dan ternyata jodohnya masih kurang baik, maka hal itu merupakan ujian untuk kita bagaimana kita bisa merubah menjadi baik

Ketika seseorang memilih pasangan hidup, harus diperhatikan bagaimana agama yang dianutnya. Apakah sudah sama dengan kita atau belum. Harus jelas-jelas bahwa pasangan hidupnya seagama. Jangan sampai berbeda, karena hal ini menjadikan tidah sah, bahkan Allah menyebutnya bahwa kita dilarang untuk mempersuntung wanita yang berbeda agama, diumpamakan jika ada budak yang seagama itu lebih baik dari pada wanita yang berbeda agama. Hal ini dijelaskan dalam al Quran yaitu: وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)

Dari dalil diatas sudah jelaslah bahwa Ketika memilih pasangan, maka harus yang seagama, karena jika perkawinan tidak sah, maka Ketika seseorang berhubungaan, menjadikannya zina, dan kelanjutan bagaimana dengan anaknya, jika nanti anaknya wanita dan butuh wali nikah, maka walinya bukan ayah yang dinikahi ibunya tetapi harus wali hakim. Haal inilaah yang menjadikannya semakin rumit untuk kelanjutannya.

Jika memang hal ini terpaksa dilakukan karena sesuatu hal, maka pihak yang berbeda agama, harus pindah agama Islam, supaya saah dan halal nikahnya. Wallahu a’lam bisshowaab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post