MOH.ALIMUDDIN

Moh Alimuddin...

Selengkapnya
Navigasi Web

BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Kebutuhan Ummat dan Pesantren dalam Kemandirian Ekonomi

BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Kebutuhan Ummat Dan Pondok Pesantren Mewujudkan Kemandirian Ekonomi

RAT (Rapat Anggota Tahunan Merupakan salah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab Koperasi sebagai komponen organisasi dalam melaksanakan kewajiban dan hak anggota ,RAT merupakan wadah dalam memberikan pertanggungjawaban dalam melaksanaan aktifitas tahun anggaran,disamping menjadi bahan evaluasi dari semua aspek pengeloaan dalam Sebuah Koperasi ,dengan pertanggungjawaban dan evaluasi ini akan melahirkan rencana kerja tahun berikutnya dengan asumsi dan kekuatan yang ada bahwa target yang akan di capai dengan dukungan dan strategi dari manajemen akan program yang realistis dan releable dalam meningkatkan pendapatan usaha

BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah salah satu lembaga keuangan non-bank yang sejak awal pendiriannya dirancang sebagai suatu lembaga ekonomi rakyat yang secara nyata memang difokuskan untuk masyarakat bawah. Baitul Maal wat tamwil secara pengertiannya dibagi menjadi 2 kata yaitu Baitul Maal yang berarti lembaga sosial (yang menampung dana Zakat, Infaq, Shodaqoh) dan Baitul Tamwil yang berarti lembaga bisnis. Selain itu, BMT merupakan lembaga bisnis yang lebih mengembangkan usahanya pada bidang simpan pinjam. Baitul Maal wat Tamwil atau Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan sistem ekonomi yang salam keselamatan, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.

BMT berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syari’ah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga Keuangan Syari’ah, BMT harus berpegangan teguh pada prinsip-prinsip syari’ah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan menginsyaratkan,adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akherat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekelurgaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama-sama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pada pengelolaannya harus profesional.

Seiring perkembangan zaman, dengan tumbuh pesatnya lembaga keuangan syari’ah seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS), khusnsya dengan kehadiran BMT (Baitul Maal wat Tamwil), masyarakat lebih dimudahkan untuk menggunakan jasa yang disediakan dari lembaga tersebut. Salah satu jasa BMT yang seringkali digunakan oleh masyarakat adalah simpanan atau tabungan pelayanan ataupun jasanya tentunya harus memperhatikan banyak hal untuk menarik minat atau simpati masyarakat sebagai konsumennya. Hal ini menjadi pertimbangan bagi suatu lembaga keuangan untuk tetap mengenalkan produk-produk yang disediakan. Untuk itu, hal inilah yang menjadi dasar acuan penulis mengangkat artikel ini agar menjadi inspirasi dan bahan kajian lembaga non pemerintah karena berdasarkan tuntutan dan animo masyarakat yang ingin menjadikan BMT sebagai wadah untuk mengembangkan usaha ekonomi syari’ah dalam rangka mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu BMT yang merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah dalam menjalankan usaha yang berbasis ekonomi kerakyatan dan berdasarkan norma syari’ah, berprinsip syariah,Syariah sebagai sebuah Hubungan hukum agama dan hukum negara saling berkaitan meskipun berbeda sanksi dan pertanggung jawabannya, akan tetapi norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia dan norma hukum orientasinya kepada realita kehidupan masyarakat dan dapat dilihat orang banyak Karena umat Islam adalah umat yang mayoritas , serta mempunyai satu keyakinan bahwa seluruh perintah dan larangan dalam agama akan ditaati. Keyakinan ini akan melahirkan suatu kesatuan faham bahwa ajaran Islam (nilai etika dan hukum) akan diterapkan dalam pelaksanaan kenegaraan.

Pengembangan BMT ini sejalan dengan program pengembangan kewirausahaan di pondok pesantren bertujuan untuk mencetak santri yang mandiri secara ekonomi., santri dapat menjadi entrepreneur enterpreneur yang juga memberikan manfaat bagi masyarakat.Mengajarkan prinsip-prinsip kewirausahaan kepada santri yang sesuai dengan ajaran agama sekaligus Bengkel ekonomi artinya ilmu yang didapat dalam kelas dipraktekkan dilapangan secara langsung , Membantu santri mengembangkan kemampuan dan kemandirian sejak dini sehingga nantinya menjadi santri yang mandiri, kreatif, dan inovatif Selain mendidik santri dengan pengetahuan agama dan umum, pesantren juga perlu membekali para santrinya dengan pendidikan kewirausahaan sebagai salah satu langkah untuk mencetak santri memiliki mental dan kemandirian secara ekonomi.

Pengembangan kewirausahaan santri pondok Pesantren untuk kemajuan perekonomian guna menopang laju kesejahteraan bagi seluruh santri, dan seluruh civitas akademik, hal tersebut tidak menafikan kebiasaan kegiatan yang ada di pondok pesantren pada umunya, yaitu sekolah,ngaji dan masih banyak lagi kegiatan yang dapat membentuk karakter anak yang menjadi lebih baik. Aktivitas ekonomi salah satu sarana untuk hidup sejahtera.Sementara hidup yang sejahtera adalah anjuran agama. Dengan demikian, upaya pencapaian kesejahteraan hidup melalui aktivitas ekonomi adalah anjuran agama. Pesantren sebagai lembaga yang mengiringi dakwah Islam di Indonesia memiliki pandangan yang bermacam-macam. Pesantren banyak dipandang sebagai lembaga pembinaan moral, lembaga dakwah, pendidikan islam juga sebagai lembaga sosial yang juga banyak mengalami tantangan, baik eksternal maupun internal.Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terarah oleh podok pesantren bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian sejak dini pada santrisantrinya. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada masing masing santri untuk dapat menentukan jalan hidup mereka sendiri dalam kemandirian dengan berlandaskan islami yang hakiki. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post