mohammad husain

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

KEJUJURAN KEBANGSAAN

KEJUJURAN KEBANGSAAN

SEBAGAI POLA HUBUNGAN UKHUWAH ISLAMIYAH

UKHUWAH WATHONIYAH DAN UKHUWAH BASYARIYAH

(Disampaikan pada Halaqoh Jami’atul Muslimin)

Oleh:

Mohammad Husain

PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk, Pancasila juga sebagai bintang penuntun (leitstar) yang dinamis mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita -citanya. Radikalisme yang berkembang di Indonesia dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, perjuangan ke depan adalah tetap mengokokohkan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu : tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, NKRI sebagai wadah pemersatu bangsa dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Kata Bung Karno: “Kalau mau jadi orang Hindu , jangan jadi orang India; kalau mau ingin jadi orang kristen, jangan jadi orang yahudi, kalau ingin jadi orang Islam, jangan jadi orang Arab, jadilah kita tetap menjadi orang INDONESIA”. Kenyataan yang kita hadapi dan kita rasakan adalah adanya pluralitas suku dan agama yang ada di Indonesia. Kebinekaan budaya, adat, bahasa, dan bentangan geografi yang luas dari Sabang sampai Meraoke merupakan khasanah bangsa Indonesia, yang menjadi Rahmat bagi kita semua. Kebinekaan itu dibalut dan diikat menjadi satu melalui sumpah pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.

Negara Republik Indonesia terbentuk melalui proses panjang dengan perjuangan dan pengorbanan para syuhada. Dalam proses panjang itu, Islam dan umat Islam memberikan andil yang sangat besar. Walaupun Negara Indonesia bukan negara agama tetapi agama tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kenegaraan. Peran aktif tersebut dilandasi semangat :

a.Tanggung jawab mengemban tugas “kekhalifahan” .

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰٓئِكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku hendak

menjadikan seorang khalifah di muka bumi’”. (QS. Al-Baqarah:30)

b. Memakmurkan bumi Allah.

هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْۤا اِلَيْهِ ۗ

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya,

karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.”(QS. Hud:61)

c. Melaksanakan kewajiban “dakwah”

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ

“Serulah (manusia) kepada jalan (agama) Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang

baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”.(QS. Al-Nahl:125)

Akhir-akhir ini kita rasakan adanya penurunan nasionalisme bangsa Indonesia, yang mengkotak-kotak kita dengan otonomi, maupun euforia politik dan berbagai kepentingan yang ada. Fenomena kegiatan makar sampai tumbuh berkembangnya terorisme menjadi indikator adanya keruntuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun Islam memiliki nilai-nilai universal sebagai “Rahmatan lil ‘alamiin” yang membawa kedamaian, namun umat Islam banyak dijadikan sebagai .kambing hitamnya . Hal tersebut akan membangkitkan kita untuk lebih waspada dari segala bentuk faham-faham yang menyebarkan aliran radikal yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu kita harus memiliki Wawasan Kebangsaan yang kuat, untuk membetuk Kejujuran Kebangsaan dalam rangka menegakkan NKRI. Dari latar belakang tersebut, maka perlu kita sampaikan :

1. Bagaimana Universalitas Islam dalam Pembentukan Wawasan Kebangsaan?

2. Bagaimana Kita Menghadapi Pluralitas yang ada di Indonesia?

PEMBAHASAN

1. Universalitas Islam dalam Pembentukan Wawasan Kebangsaan

Universalitas Islam merupakan “kekuatan bagi umat Islam” untuk membangun manusia dan masyarakat di mana saja di muka bumi dengan berbagai corak adat dan budaya bangsa. Kerangka pemikiran tersebut membuka sikap lapang dada dan toleransi dalam menyikapi berbagai kenyataan sosial bangsa Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara adalah perwujudan universalitas Islam yang akan menjadi sarana untuk memakmurkan bumi Allah dan melaksankan amanah-Nya, sejalan dengan karakteristik budaya yang dimiliki di wilayah nusantara. Kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan perwujudan dari tanggung jawab “kekhilafahan” yang lebih besar yang menyangkut “kehidupan bersama” seluruh manusia dalam rangka melaksanakan amanah Allah. Dalam kaitan itu, kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dibangun atas dasar prinsip ke-Tuhanan, kedaulatan, keadilan dan musyawarah.

Dengan demikian maka pemerintah dan ulama sebagai “ulil amri” untuk mengemban amanah kekhilafahan serta rakyat sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam mewujudkan kehidupan bersama dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana firman Allah:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَـوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰ لِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Ayat tersebut memberikan pedoman dasar kepada kita mengenai beberapa prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut:

Pertama, bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan ketaatan yang mutlak.

Kedua, bahwa ketaatan kepada ulil amri merupakan ketaatan yang tidak mutlak, tergantung apakah pemerintah dan kebijaksanaanya sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang darurat bagi pengaturan kesejahteraan masyarakat (ولى الامر الضرورى با لشوكة)

Ketiga, bahwa ulil amri haruslah terdri atas orang-orang yang amanah.

Keempat, bahwa rakyat memiliki hak untuk melakukan kontrol.

Kelima, bahwa setiap kemungkinan terjadinya perselisihan adalah ketentuan Allah.

Keenam, bahwa untuk menyelesaikan perselisihan diperlukan adanya lembaga yang memiliki kebebasan , agar dapat memberikan keputusan yang adil.

2. Menghadapi Pluralitas di Indonesia

Kita sadari bahwa adanya kenyataan tentang kemajemukan (pluralitas) masyarakat Indonesia adalah sebagai sunnatullah. Islam memberikan jaminan dan toleransinya dalam memelihara hubungan bersama dengan meletakkan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan dan kejujuran dengan tidak mengingkari adanya perbedaan-perbedaan dalam hal tertentu.

Untuk menempatkan diri kita dengan sebaik-baiknya di tengah kenyataan adanya pluralitas masyarakat, kita berpedoman kepada firman Allah:

يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."

(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 13)

Ayat tersebut memberikan pemahaman bahwa ada tiga macam pola keterpaduan tata hubungan manusia dengan manusia, yaitu:

Pertama, Tata hubungan sesama manusia yang berkait dengan keagamaan (ke-Islaman), yang lazim disebut dengan “Ukhuwah Islamiyah”. Ini merupakan persaudaraan sesama muslim, yang tumbuh dan berkembang karena kesamaan akidah/keimanan, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Tata hubungan ini menyangkut seluruh aspek kehidupan, baik aspek ibadah, mu’amalah, dan mu’asyarah (hubungan keseharian).

Kedua, Tata hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan ikatan kebangsaan dan kenegaraan, yang lazim disebut dengan “Ukhuwah Wathoniyah”. Tata hubungan ini meliputi hal-hal yang bersifat mu’amalah (kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan), yang sama –sama memiliki tanggung jawab sebagai warga negara untuk mengupayakan kesejahteraan dalam kehidupan bersama.

Ketiga, Tata hubungan antara manusia yang tumbuh dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal yang lazim disebut “Ukhuwah Basyariyah”. Tata hubungan ini menyangkut tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kesamaan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil dan damai.

Di dalam penerapannya, Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathoniyah sebagai pola hubungan yang saling membutuhkan dan saling mendukung dan tidak boleh dipertentangkan satu sama lainnya. Jika keduanya dipertentangkan maka akan merugikan , baik bagi kehidupan umat Islam di Indonesia maupun kehidupan berbangsa.

Sikap toleransi yang harus diterapkan adalah dengan :

a. Sikap akomodatif, artinya kesediaan menampung berbagai kepentingan, pendapat dan aspirasi dari berbagai fihak.

b. Sikap selektif, artinya sikap cerdas dan kritis untuk memilih kepentingan yang maslahah.

c. Siap integratif, artinya kesediaan menyelaraskan , menyerasikan dan menyeimbangkan berbagai kepentingan.

d. Sikap kooperatif, artinya kesediaan untuk hidup bersama dan bekerja sama dalam mu’amalah.

KESIMPULAN

1. Nilai –nilai universalitas Islam memberikan dukungan penuh terhadap perlunya umat Islam untuk memiliki wawasan kebangsaan.

2. Islam meberikan pola tata hubungan yang serasi antara “Ukhuwah Islamiyah”, “Ukhuwah Wathoniyah dan “Ukhuwah Basyariyah”.

3. Sikap toleransi sangat dibutuhkan untuk menjujung tinggi sikap kebangsaan (nasionalisme) dalam realita kemajemukan (Pluralitas)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Setuju !!!! Bagus banget !!!

21 Sep
Balas

GOODS

21 Sep
Balas



search

New Post