Mohammad Rahmat

M. ROHMAT Lahir disebuah Dusun yang bernama Sumbergirang Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ber-Islam secara Kaffah Bag. 3 - Hari ke 56

Ber-Islam secara Kaffah Bag. 3 - Hari ke 56

Rukun Islam yang ketiga adalah menunaikan/membayarkan Zakat.

Untuk menuju berislam secara full/kaffah, tentu umat islam harus membayarkan zakat.

Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat Mal/Harta benda, dan zakat fitrah.

Memang ibadah yang bernama zakat ini tidak semua muslim wajib menunaikan, sasaran kewajiban berzakat adalah bagi mereka yang mampu.

Membayar zakat pada kenyataan adalah ibadah yang terasa begitu berat bagi sebagian besar umat Islam, mengapa demikian? Berarti masih ada masalah dengan keyakinan dan keimanan sebagian umat Islam, yah, ini merupakan Pekerjaan rumah terbesar bagi umat Islam terutama bagi ulama, ustadz dan para pendakwah, bagaimana supaya orang Islam yang mampu mau membayarkan zakatnya.

Bahkan Permasalahan keengganan membayar zakat ini, pernah sangat viral dan masyhur terjadi pasca wafatnya nabi Muhammad SAW, para pembangkang zakat ini sampai harus diperangi oleh Sahabat Abu Bakar RA, bersamaan dengan maraknya kemunculan nabi-nabi palsu. Dalam peperangan mengatasi para pembangkang zakat dan para pengikut nabi palsu, banyak sahabat nabi penghapal Qur’an yang ikut berperang menjadi Syahid.

Zakat disyariatkan oleh Alloh tentunya dengan tujuan untuk bisa menjadi pembersih bagi harta-harta yang dimiliki oleh orang Islam itu sendiri. Artinya dalam harta setiap orang islam ada sebagian kecil yang merupakan hak orang lain yang tidak mampu, yang bila harta itu tidak dikeluarkan maka akan mencampuri harta yang lebih besar yang menyebabkan keberkahan harta itu menjadi berkurang.

Dalam sejarah penunaian zakat, ada satu masa umat Islam pada saat itu begitu taat membayarkan zakatnya, sampai-sampai tidak ada orang yang mau menerima zakat, berarti pada saat itu orang yang tidak mampu/miskin sudah tidak ada, bisa jadi demikian.

Masa tersebut telah di sebutkan dalam Qur’an, masa yang mungkin akan sulit terulang dalam sejarah umat islam, masa yang merupakan zaman keemasan bagi umat muslim, yakni ketika itu adalah dimasa dinasti Umaiyah periode ke empat, yaitu ketika dipimpin oleh Umar bin Abdul Aziz RA.

Seiring berjalanya waktu, Kesadaran berzakat semakin lama bisa semakin turun bila rasa cinta dunia (hubbud Dunya) semakin kuat menancap tajam dalam sanubari dan hati umat Islam.

Pola hidup di zaman sekarang bisa semakin menyuburkan pola hidup hidup konsuntif, karena kebebasan informasi yang beredar di media masa yang tak bisa dibendung lagi.

Ketika rasa cinta terhadap dunia itu sudah begitu kuat mencengkram pada diri umat muslim, maka syariat zakat bisa-bisa ditinggalkan begitu saja, yah karena mereka merasa masih kurang dengan apa yang mereka miliki. Apa mau memberikan ketika selalu melihat orang yang lebih kaya, melihat tetangganya sudah bisa membeli mobil, bisa membangun rumah yang bagus, dan lainya.

Tentu bagaimanapun juga Syariat zakat tetap harus di sampaikan kepada umat, walaupun zaman yang sudah seperti ini.

Keteladanan para pemimpin dan juga para ulama adalah kunci yang bisa diharapkan mampu mendongkrak semangat umat berzakat, sebagaimana keteladanan itu telah diterapkan oleh Umar Bin Abdul Aziz, yang meminta seluruh pejabatnya untuk hidup secara sederhana, meninggalkan pola hidup bermewah-mewahan, harta yang berlebih di sumbangkan di Baitul Mal, sehingga Umar bin Abdul Aziz adalah figur pemimpin yang meninggalkan pola hidup yang serba bergelimang harta. Beliau adalah kebanggaan kita umat Islam.

Semoga ke depan kesadaran berzakat umat Islam semakin baik, Amin..

Bojonegoro, 21-03-2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post