Moh Irham Zuhdi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
UNDANG-UNDANG PESANTREN, MAKSUD BAIKKAH PEMERINTAH?

UNDANG-UNDANG PESANTREN, MAKSUD BAIKKAH PEMERINTAH?

Undang-undang Pesantren telah disahkan 16 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi. UU no 18 Tahun 2019 ini bertujuan mengembalikan fungsi pondok pesantren kepada fungsi pesantren yang sebenarnya yakni fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan pondok pesantren selama ini tanpa kehadiran pemerintah secar formil, meski secara informal sebagai bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah secara moral kepada pondok juga besar. Keberadaan pondok pesantren jauh lebih dahulu ada dibanding lahirnya republik ini, dan keberadaan pondok pesantren selama ini tak pernah menyisakan sejarah kelam kepada pemerintah, justru pondok telah nyata berkontribusi kepada pemerintah dan pembangunan bangsa. Pemerintah bertanggungjawab atas eksistensi pondok pesantren hingga lahir UU Nomor 18 Tahun 2019. Pro dan kontra akan selalu ada, terutama dari kalangan yang tidak sepaham dengan isi UU Pesantren itu bahkan dari kalangan internal pesantren pun banyak yang belum memahami manfaat Undang-undang tsb. Mereka khawatir ada intervensi dan menjadikan pondok sebagai kendaraan politik sehingga pondok tidak mandiri dan harus mengikuti aturan UU pesantren. Pro kontra ini berusaha dijawab oleh ITS NU kab Pasuruan dengan menggelar acara talk show " Menakar UU Pesantren" mendatangkan Dr Zayadi, M.Pd kepala kantor kemenag Provinsi Jatim sebagai Pemantik, Muzammil Syafii sebagai panelis dan Drs Nur Salim Mahasin sebagai moderator, Kamis 13/2/20. Acara berlangsung gayeng dihadiri banyak elemen baik dari pesantren, pendidik, dosen dan pengurus banom NU. Zayadi pemantik yang tepat memberikan informasi undang-undang tersebut, karena dialah yang ikut membahas undan g-undang itu sebelum disahkan presiden. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan support kepada pesantren. Dengan undang-undang tersebut berarti pendidikan di pondok pesantren adalah model pendidikan yang diakui oleh negara dan kebutuhan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa syarat. Dia menjamin tak ada intervensi terhadap tata kelola, manajemen dan kurikulum pondok, apalagi sanksi. Justru pemerintah berkewajiban untuk turut menjaga kekhasan pondok pesantren. Ketika menjawab pertanyaan peserta adakah implementasi undang-undang pesantren itu persoalan ijin pendirian pesantren?, yang selama tak diperlukan syarat itu. Zayadi menjamin tak ada ijin pendirian seperti halnya madrasah, tetapi mungkin cukup memberi tahu secara tertulis kepada pemerintah agar pondok tersebut masuk dalam catatan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pondok fiktif. Kesimpulan akhir dari talk show bahwa pondok pesantren adalah bagian dari sejarah pendidikan di Indonesia bahkan sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Menukil pernyataan Nur Cholis Majid, menurut Zayadi pendidikan asli di Indonesia adalah pendidikan pondok pesantren, sementara sekolah dan perguruan tinggi adalah warisan bangsa kolonial. Seandainya tak ada Belanda dan Jepang datang menjajah bangsa Indonesia maka sistem sekolah tak pernah ada, kata Cak Nur.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post