Moh Irham Zuhdi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
WASPADAI EKS ISIS PULANG KAMPUNG

WASPADAI EKS ISIS PULANG KAMPUNG

Wacana terus bergulir dijagad medsos tentang kabar adanya eks ISIS WNI yang pingin pulang kembali ke pangkuan ibu pertiwi bumi yg damai Indonesia. Tanggapan muncul beragam menyikapi WNI eks anggota ISIS yang katanya telah sadar dan ingin pulang ke Indonesia. Kalau mengingat betapa radikalnya ISIS tidak hanya pemikiran Islam yang sangat kekirian bahkan tindakannyapun sungguh kejam. Membunuh dengan penyiksaan terhadap orang lain yang tidak mau sepaham dengan ISIS, mereka tak segan-segan menghabisinya dengan cara kejam. Oleh karena itu ISIS ditolak oleh negara-negara asalnya, baik Eropa mapun yang lain. Bagaimana dengan sikap Indonesia?. Alhamdulilah signal dari Presiden Jokowi yang sebelumnya secara tegas menolak mereka kembali ke Indonesia sebagai pernyataan Jokowi sebagai warfa negara dan masih pernyataan pribadi ia menolak tetapi sebagai kepala pemerintahan Jokowi telah tegas menolak eks ISIS setelah diputuskan dalam rapat bersama unsur pemerintah. Semoga semua pihak menerima keputusan pemerintah, terutama dari elemen bangsa yang lain misalnya Komisi HAM atau LSM. Negara telah bijak memberi keputusan, jangan sampai hanya demi kenanusiaan yang hanya menguntungkan beberapa orang ISIS tetapi berdampak luas bahayanya mengorbankan 260 juta penduduk Indonesia yang dalam damai dan tenang. Kabarnya ada lebih dari 600 orang WNI eks ISIS yang minta pulang dari Suria dan negara konflik lainnya. Pernyataan Menag Fahrur Rozi perlu kita dukung bahwa tak mudah menyadarkan orang jahat sekelas ISIS untuk berubah baik menjadi cinta NKRI dan sesamanya. Ngurusi teroris saja sudah jungkir balik, masih akan dibebani eks ISIS. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang kewarganegaraan memang ada kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya tetapi bagaimana denga WNI yabg pernah berbuat salah melanggar hukum bahkan jelas-jelas telah menjadi anggota organisasi terlarang ISIS. Mereka bai'at masuk anghota ISIS yang berarti telah meninggalkan nilai-nilai kebangsaan apalagi tekah menganggap pemerintahan RI adalah toghut yang mereka musuhi. Memang telah ada kajian mendalam dan mendengar fatwa dari tokoh-tokoh agama dan bangsa sebelum pemerintah akhirnya memberi putusan menolak eks ISIS. Dapat dibayangkan ketika eks anggota ISIS pulang ke Indonesia, mereka merasa ada harapan baru untuk bangkit lagi membesarkan ISIS di Indonesia atau memang sudah ada desain untuk itu, mereka pura-pura sadar dan membakar paspor, padahal belum tentu, karena paspor adalah dokumen penting agar mereka aman di negara lain. Bisa juga karena ISIS sudah kehilangan pengaruhnya di Suriah dan di dunia international sehingga mereka terdesak, bantuan dari donatur international sudah dihentikan dan kehidupan mereka menjadi tak menentu menjadi buronan pemerintah Suriah dan diperangi dunia international. Pulang kampung adalah menjadi solusi yang mereka inginkan. Lebih gentle jika pemerintah menolak kembalinya WNI eks ISIS karena tidak adanya media atau lembaga yang mampu men-deradikalisasi mereka dari pada menerima tapi memberi virus baru bagi keutuhan negara. Untuk itu boleh kita mengapresiasi langkah-langkah negara melalui kemenhan Mahfud MD berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk antisipasi menyusupnya anggota eks ISIS dopintu-pintu masuk baik bandara maupun dermaga termasuk jalur-jalur tikus masuknya imigran gelap. "Kalau ada, maka mereka harus ditangkap" kata Makhfud MD. Ini pelajaran berharga bagi anak bangsa untuk tidak coba-coba anti negara dan menolak NKRI. Pendidikan bela tanah air dan cinta negara haris menjadi kurikulum wajib di sekolah mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, agar tak ada lagi embrio disintegrasi bangsa.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post