Moh. Tohiri Habib

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BID'AH LUGHAWIYAH DALAM TAHLIL

BID'AH LUGHAWIYAH DALAM TAHLIL

BID'AH LUGHAWIYAH DALAM TAHLIL

Oleh: Kang Thohir

Pada suatu malam di penghujung akhir tahun 2017, saya menghadiri acara pembacaan tahlil yang ketujuh hari seorang tetangga.

Acara tahlil dipimpin oleh pemuka agama setempat yang biasa disebut modin. Konon, modin adalah akronim (kependekan) dari kata (إمام الدين), berasal dari kata bahasa Arab yang berarti pemuka agama.

Seperti biasa, pembacaan tahlil selalu diawali dengan bacaan Alfatihah yang ditujukan kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dll. Lalu dikhususkan untuk si mayit yang meninggal dan ahli kubur lainnya. Dalam menyebut nama mayit (yang kebetulan seorang wanita), bapak modin mengucapkan "إلى روحة فلانة" (ila ruhati fulanah). Pernah satu waktu, saya juga mendengar modin lainnya melafalkan "إلى روحانية فلانة" (ila ruhaniyati fulanah) .

Mungkin modin terpengaruh bacaan niat sholat janazah yang dibedakan antara "هذا الميت" (untuk mayit pria) dan "هذه الميتة" (untuk mayit wanita), dan menganggap kata "روح" adalah mudzakar (maskulin) yang hanya untuk mayit pria, sehingga perlu ditambahkan ta' marbutho (salah satu tanda muannats) karena yang meninggal adalah wanita. Lalu muncullah kata "روحة" atau "روحانية" yang dianggap bentuk muannats (feminin) kata "روح".

Sekilas tampak seperti bentuk kreativitas bahasa (ibda' lughawiy) dengan merubah bentuk kata mudzakar ke muannats. Tapi justru ini adalah bid'ah lughawiyah yang kontra produktif, tidak ada dasarnya dalam kajian tata bahasa Arab. Karena dengan menambahkan ta' marbuthoh pada kata "روح" lalu menjadi "روحة" justru menjadikan kata tersebut tidak memiliki arti, sedangkan "روحانية" bermakna leksikal "rohani, kerohanian, spiritual, dan non materi. Masih berbeda jauh dari kata" روح" yang memiliki makna jiwa, ruh, roh, nyawa, dan sukma.

Dalam Mausu'ah Al Nahw wa Al Shorf wa Al I'rab (ensiklopedi nahwu, shorof dan i'rob) dijelaskan, bahwa kata "روح" adalah kata yang dapat digunakan untuk arti mudzakkar dan muannats, tanpa harus ditambahkan ta' marbuthoh.

Ada beberapa kata yang dapat dihukumi tadzkir dan ta'nits selain kata "روح", misalnya; سبيل، حانوت، حال، سلاح، سكين، سماء، سوق، كبد، لسان، نفس, nama huruf-huruf hijaiyah dlsb.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kata yang bisa ditambahkan ta' marbuthoh untuk pembeda tadzkir dan ta'nitsnya adalah kata-kata sifat (isim fail dan isim maf'ul). Misalnya, "عالم" menjadi "عالمة" dan "محمود" menjadi "محمودة".

Sementara kata "روح" adalah isim jamid (kata baku) yang tidak bisa begitu saja diberi tambahan ta' marbuthoh. Karena ta' marbuthoh tidak bisa ditambahkan pada isim jamid, kecuali sama'i (jika pernah didengar dari orang Arab yang fasih) dan tidak bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan kata lain. Misalnya, أسد وأسدة، امرؤ وامرأة، غلام وغلامة.

Ta' marbuthoh juga sering ditambahkan pada kata untuk membedakan satuan dari jenisnya. Misalnya "شجرة" (satu pohon) "شجر" (jenis pohon), "ثمرة" (satu buah) "ثمر" (jenis buah) dlsb. Terkadang ta' juga ditambahkan pada kata-kata agar memiliki arti mubalaghah (sangat), misalnya "علامة" (sangat alim), "فهامة" (sangat faham) atau kata lainnya sebagai pengganti huruf yang dibuang dalam kata tersebut.

Walhasil, kata "روح" adalah isim jins jamid (kata jenis baku) yang bisa berlaku mudzakkar dan muannats, karena itu tidak perlu menambahkan ta' marbuthoh atau merubah bentuknya agar memiliki arti muannats. Wallahu a'lam bis showab.

Salam, 25-12-2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post