SDN Lanto Dg Pasewang adakan pelatihan Standarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA)
Pengertian sekolah ramah anak Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal. Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan. Selain melindungi, menjamin, serta memenuhi hak anak, sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan.Ciri-ciri sekolah ramah anak Menurut Ratnasari Diah Utami, dkk, dalam jurnal Implementasi Penerapan Sekolah Ramah Anak pada Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar (2017), sekolah ramah anak memiliki lima ciri, yaitu:
1. Adanya perlakukan adil bagi murid laki-laki dan perempuan Dikutip dari jurnal Identifikasi Model Sekolah Ramah Anak (SRA) Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Se-Kecamatan Semarang Selatan (2011) karya Kristanto dan kawan-kawan, tenaga kependidikan harus memberikan perlakuan yang adil kepada murid laki-laki dan perempuan. Perlakuan adil ini artinya memberi kasih sayang, perhatian, dan pembelajaran yang setara, tanpa membedakan agama, kondisi ekonomi, kondisi fisik, dan budaya dari anak tersebut. Tidak hanya itu, seluruh tenaga kependidikan juga harus menghormati hak anak dan juga melindunginya.
2. Proses pembelajaran yang baik sehingga anak merasa nyaman Suasana pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin supaya anak merasa nyaman, aman, lebih aktif dan kreatif, serta lebih percaya diri. Agar bisa tercapai, hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan metode pembelajaran yang inovatif dan variatif. Contohnya aktivitas pembelajaran di luar ruangan, guru menggunakan alat bantu supaya pembelajaran lebih menarik, menggunakan lingkungan sekitar sekolah untuk aktivitas pembelajaran, menggunakan permainan untuk menarik minat anak, dan lain sebagainya.
3. Proses pembelajaran didukung media ajar Kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan lewat berbagai media ajar, seperti buku, alat bantu atau peraga, dan lain-lain. Tujuannya supaya membantu daya serap siswa dan membuat mereka lebih menarik dalam mengikuti aktivitas pembelajaran.
4. Adanya keterlibatan murid Tidak hanya guru, murid juga harus terlibat dalam aktivitas pembelajaran. Artinya siswa harus didorong untuk mau mengembangkan kompetensi mereka. Misalnya dengan melakukan pembelajaran praktik, learning by doing, dan lain sebagainya.
5. Keterlibatan murid dalam penciptaan lingkungan sekolah Agar siswa merasa nyaman dan aman di lingkungan sekolah, mereka juga harus dilibatkan dalam aktivitas penyusunan dan penciptaan lingkungan sekolah senyaman mungkin. Misalnya dalam kelas, siswa diajak menyusun bangku dan menghias kelas sesuai yang mereka mau. Selain lima ciri di atas, Sekolah Ramah Anak (SRA) juga memiliki empat ciri lainnya, yaitu anak tidak pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan, tidak ada tindakan kekerasan, tata tertib sekolah transparan dan adil, serta anak merasa nyaman dan aman ketika berada di sekolah.Tiap sekolah hendaknya mencipatakan Sekolah Ramah Anak (SRA) sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut beberapa standarnya:
1. Tiap anak bisa mendapat haknya tanpa perlakukan diskriminasi
2. Tiap anak bebas mengeluarkan pendapat, ide, gagasan, dan penemuan di berbagai bidang
3. Metode pembelajarannya harus dibuat senyaman dan sebaik mungkin demi mendukung karakter siswa
4. Lingkungan sekolah yang bersih, aman, dan nyaman
5. Adanya transparasi, akuntabilitas, keterbukaan informasi serta penegakan hukum yang jelas
6. Adanya kerja sama antara tenaga kependidikan dengan murid dan orang tua
7. Sekolah harus bisa membuat program kerja yang sifatnya mendukung pengembangan karakter siswa ke arah yang lebih baik
8. Hendaknya pengambilan keputusan dan tindakan oleh tenaga kependidikan dilakukan dengan mempertimbangkan siswa, dan menjamin agar hak siswa tetap dilindungi



Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar