TantanganUTSGenapPAI
Soal :
1. Apa Latar belakang dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
2. Uraikan dengan jelas defenisi identitas nasional
3. Menurut anda, bagaimana strategi untuk mewujutkan tujuan Negara kita sesuai dengan kinstitusi dan UUD 1945? Jelaskan!
4. Kemukakan defenisi hak dan Kewajiban Warga Negara?
Jawab :
1. Latar belakang dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
Semangat perjuanganSemangat perjuangan terdiri atas fisik dan non fisik. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.Semangat perjuangan secara fisik dapat dilihat dari rakyat Indonesia yang solid dan tidak mengenal perbedaan. Hal ini dibuktikan sejak sebelum zaman penjajahan, pada masa mencapai kemerdekaan, dan sampai saat ini.
Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu, bagi mahasiswa semangat perjuangan secara non fisik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Era globalisasiGlobalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitikberatkan pada sebuah kemajuan teknologi.
Globalisasi tersebut ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, sera negara maju untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada system keamanan dunia. Kondisi seperti ini telah menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang sangat mempengaruhi pola fikirr dan mentalitas bangsa dalam menghadapi situasi dunia yang seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya dengan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
Tujuan Umumo Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
o Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan Khusus: Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Agar mahasiswa dapat mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius. Agar mahasiswa meenjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan Agar mahasiswa dapat mengembangkan sikap demokratik berkeadaban, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi. Agar mahasiswa dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
2. Defenisi Identitas Nasional
Pengertian Identitas Nasional Identitas nasional merupakan manfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam suatu bangsa dan menjadi ciri khas bangsa tersebut sehingga dapat menjadi pembeda dengan bangsa lain. Istilah ’identitas’ secara harfiah bisa kita pahami sebagai ciri, tanda atau jati diri. Kata ’nasional’ mengandung arti bangsa (nation), yang dalam konteks modern bisa diartikan sebagai negara. Jadi lingkup identitas nasional adalah negara dalam konteks modern. Dalam studi sosiologi dan antropologi, pengertian identitas bisa mengacu pada deskripsi tentang sifat khas yang menerangkan sesuai dengan kesadaran diri dan kelompok. Identitas tidak hanya miliki individu namun juga kelompok. Dari uraian di atas kita bisa mendefinisikan pengertian identitas nasional sebagai jati diri, ciri, sifat khas yang tumbuh dan berkembang di suatu negara-bangsa sehingga menjadi pembeda dengan negara-bangsa lainnya. Unsur-unsur identitas nasionala. Agama, yaitu golongan sosial yang klasifikasinya berdasarkan agama atau aliran kepercayaan. Individu sejak lahir biasanya sudah berafiliasi ke salah satu agama. Pertama-tama atas arahan orang tua yang punya ’hak prerogatif’ menentukan apa agama anaknya. Seiring kedewasaan dan kematangan intelektual, individu mencari sendiri, menemukan atau memantapkan kembali agama yang diimaninya.
b. Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif. Artinya, individu memilikinya sejak lahir dan bukan kuasanya untuk memilih.
c. Bahasa, yaitu golongan sosial yang didasarkan pada aspek simbolik yang secara arbiter dibentuk sebagai sarana interaksi. Individu mempelajari simbol-simbol yang membentuk bahasa sejak lahir. Kemajuemukan bahasa sangat berhubungan dengan kemajemukan budaya karena bahasa merupakan bagian dari budaya.
d. Budaya, yaitu golongan sosial yang didasarkan pada pengetahuan manusia yang secara kolektif digunakan untuk menafsir lingkungannya sehingga menjadi pedoman untuk bertindak dan menghasilkan karya. Cakupan budaya sangat luas, kita bisa memahami sistem pengetahuan yang berada dalam pikiran manusia sebagai budaya, dan teknologi yang dihasilkannya juga sebagai budaya.
Faktor pembentuk identitas nasionala. Primordialisme, yaitu sikap kecintaan pada identitas berdasarkan golongan, kesamaan etnis atau suku. Biasanya didasarkan pula oleh sistem kekerabatan dan kekeluargaan yang identik dengan adanya hubungan darah antar anggotanya.
b. Praktik keagamaan, yaitu ritual yang didasarkan pada keyakinan individu dan dipraktikkan secara kolektif. Unsur keimanan berkontribusi penting pada motivasi untuk berpartisipasi pada ritual yang dijalani secara kolektif berdasar sistem keyakinan yang sama.
c. Pemimpin bangsa, yaitu figur atau tokoh kharismatik yang menjadi kebanggaan rakyatnya. Seorang pemimpin bangsa pada prinsipnya adalah pelayan masyarakatnya. Rakyat merasa diayomi dan bangga pada pemimpinnya yang dianggap bagian dari dirinya.
d. Sejarah bangsa, yaitu narasi masa lalu suatu bangsa yang membentuk memori kolektif masyarakat yang hidup di zaman now. Kesamaan asal-usul atau nenek moyang juga bagian dari sejarah yang dapat membentuk solidaritas dan identitas kolektif.
e. Solidaritas organik, yaitu integrasi sosial yang terbentuk atas kondisi saling ketergantungan akibat pembagian kerja. Solidaritas organik muncul seiring munculnya spesialisasi yang merupakan produk industrialisasi. Identias yang dibentuk oleh solidaritas organik adalah identitas modern, profesional, dan urban.
Ciri-ciri negara yang punya identitas nasionala. Adanya pola perilaku masyarakat menyangkut adat istiadat yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Adanya lambang-lambang yang secara simbolik mendeskripsikan visi, tujuan dan fungsi didirikannya negara.
c. Adanya alat kelengkapan yang dimiliki negara untuk melayani kebutuhan masyarakatnya, seperti tempat ibadah, infrastruktur, teknologi komunikasi, dan sebagainya.
d. Adanya tujuan bersama yang ingin dicapai suatu bangsa yang tercermin dalam dasar negara dan konstitusinya.
3. Strategi untuk mewujutkan tujuan Negara kita sesuai dengan kinstitusi dan UUD 1945.
1. Pertama, kita harus didik anak-anak sebagai penerus kita agar faham tentang konstituisi dan UUD 1945, supaya ketika dia dewasa di sudah faham dan mudah menerapkan peraturan sehingga terwujudnya Tujuan Negara Indonesia2. Kedua, Jauhi perselisihan yang menghancurkan ukhuah antar umat bangsa Indonesia3. Ketiga, Tanamkanlah dalam diri disiplin, tekun, percaya diri, cerdas, amanah, jujur. Karna sebelum kita ingin merubah sesuatu maka rubahlah kepribadian kita terlebih dahulu4. Keempat, rakyat harus berusaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yaitu sikap mengutamakan kesatuan wilayah Negara Indonesia serta menghargai dan menghormati keberagaman setiap Warga Negara Indonesia.5. Kelima, Pemerintah harus menciptakan administrasi Negara yang baik dan terstuktur serta memberikan fasilitas yang memadai, memberikan hak-hak wagra masyarakat Indonesia, tegas dalam menegakkan hukun, dan memperlakukan adil kepada Rakyatnya.
4. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Hak, merupakan suatu kebenaran, milik, kepunyaan yang mutlak harus didapat oleh perindividual. Kewajiban, merupakan tuntutan/tugas yang tidak boleh dilanggar, diabaikan, dan ditinggalkan yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai bentuk kepercayaan seseorang kepada kita bahwa kita mampu.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara :1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara dari serangan musuh7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh Kewajiban Warga Negara :1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara.5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar