Menampar Propaganda 'Kembali Kepada Al-Qur'an'
RESENSI BUKU: MENAMPAR PROPAGANDA KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN
Suatu hari ketika sedang libur kuliah saya pergi ke pasar. Saya mengunjungi sebuah toko yang menjual sebagian dari keperluan dan kebutuhan bagi masyarakat kota Padang termasuk di dalamnya buku-buku yang menjadi keperluan para pelajar dan masyarakat pencinta ilmu. Saya lebih tertarik untuk ke bagian penjualan buku-buku tersebut daripada melihat barang-barang lain. Ketika masuk, saya melihat begitu banyak buku-buku dalam berbagai disiplin ilmu. Saya berjalan diantara susunan buku-buku tersebut membaca judul-judul buku yang sekilas terlihat. Langkah saya terhenti sejenak ketika melihat buku yang berjudul “Menampar Propaganda “kembali kepada al-qur’an”.
Lalu saya lihat sinopsis buku tersebut kemudian saya merasa tertarik untuk membelinya karena dalam abad kekinian memang marak seruan untuk kembali kepada al-qur’an. Tetapi pikir saya kenapa harus “Menampar Propaganda “kembali kepada al-qur’an”?. Apa yang salah dengan paham yang menyeru untuk kembali kepada al-qur’an. Untuk menghilangkan rasa penasaran, saya bawa buku tersebut ke kasir lalu saya bayar.
Buku “Menampar Propaganda “kembali kepada al-qur’an” ini merupakan buku yang diterjemahkan oleh Aziz Anwar Fachruddin dari judul buku “Al-Lamadzhabiyyah; Akhtharu Bid’ah Tuhaddidu asy-Sari’ah al-Islamiyyah”(“Paham Anti-Mazhab: Bid’ah yang paling Berbahaya Mengancam Syariat Islam) karya DR. M. Sa’id Ramadhan al-Buthi yang merupakan seorang ulama dan akademika berdarah Turki yang sejak kecil menetap di kota Damaskus.
Latar belakang penulisan buku ini oleh Sa’id Ramadhan dikarenakan beredarnya sebuah buku kecil yang berjudul “ Hal al-Muslim Mulzam bit-Tiba’I Madzhab Mu’ayyan?” (Apakah Seorang Muslim Wajib Mengikuti Mazhab Tertentu?) karya Syaikh Muhammad Sulthan al-Ma’shumi al-Khajnadi yang berisi tentang pengkafiran kepada orang yang mengikuti salah satu dari empat madzhab, mengatakan bodoh dan sesat terhadap orang-orang yang bermazhab dan argumen-argumen lainnya mengenai terlarangnya bermazhab serta seruan untuk kembali kepada al-qur’an.
Buku yang ditulis oleh Sa’id Ramadhan ini setelah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia berjumlah 220 halaman. buku ini diberisi bantahan terhadap paham anti-mazhab yang mengkafirkan orang yang bermazhab. Selanjutnya Sa’id menjelaskan bahwa tidak ada larangan bermazhab dalam islam, beliau juga mengatakan taklid legal secara syariat dan konsisten terhadap mazhab tertentu tidaklah haram. Dalam buku ini juga dibahas cara bertaklid dengan benar dan kapan wajib melepaskan diri dari taklid serta beliau memberi gambaran yang akan terjadi jika semua orang terjerumus dalam paham anti-mazhab. Buku ini juga dilengkapi dengan ringkasan debat dengan seorang tokoh penganjur anti-mazhab(wahabi) yaitu Syeikh Nashiruddin al-Albani yang merupakan Muhaddits termasyhur abad kekinian dengan sejumlah karyanya dalam bidang hadis.
Diakhir buku ini dipaparkan pula biodata dari penulis yaitu DR. M. Sa’id Ramadhan al-Buthi yang berisi tentang tempat dan tanggal lahir, pendidikan yang ditempuhnya beserta karya-karya yang dihasilkan oleh beliau tersebut.
Buku ini wajib dibaca oleh mereka yang mengatakan bermazhab kepada salah seorang imam dan juga bagi mereka yang mengatakan tidak bermazhab kepada salah seorang imam dengan tujuan menambah pemahaman dalam beragama agar tidak saling menyalahkan satu sama lain apalagi dalam persoalan fikih yang kebanyakan membahas masalah yang “cabang”. Selanjutnya buku ini dianjurkan pula untuk dibaca oleh mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum islam dan buku ini juga baik untuk menambah pemahaman agama bagi umat islam.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar