sholat berjamaah di masjid segera di mulai (tantangan menulis hari ke 76)
sholat berjamaah di masjid segera di mulai (tantangan menulis hari ke 76)
setelah beberapa bulan kita di anjurkan untuk melakukan aktivitas ibadah di rumahdan dengan adanya surat edaran dari pemerintah melalui menteri agama repuplik Indonesia, maka aktivitas ibadah di rumah ibadah segera di buka dengan mengutamakan kesehatan. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengurus rumah ibadah jika ingin membuka kembali kegiatan ibadah di rumah ibadah.
Salah satu isi surat edaran menteri agama yaitu, pertama melakukan chek suhu badan oleh pengurus rumah ibadah kepada Jemaah, dan mengutamakan kesehatan, seperti menyediakan handzanitizer dan sabu di tempat wudhu. Syarat untuk membuka rumah ibadah yaitu pengurus rumah ibadah harus menyurat kepada pemerintah daerah melalui lurah/camat/bupati, rumah ibadah juga harus bebas dari virus covid 19 dengan memasang himbauan dari pihak kesehatan setempat. Hal ini berlakukan jika rumah ibadah atau masjid yang berada pada zona kuning atau zona hijau, jika rumah ibadah termasuk pada zona merah rumah ibadah tersebut tetap menunggu intruksi pemerintah.
Dalam kondisi saat ini di wilayah sulawesi selatan khususnya kabupaten gowa, provinsi sulawesi selatan sendiri belum bisa mengajukan new normal karena kondisi laju penyebaran covid masih 1,01 persen dari persyaratan new normal yaitu -1. Namun di provinsi seulawesi selatan salah satu kabupaten yang bisa melakukan new normal yaitu kabupaten toraja utara. Namun di kabupaten gowa masih berstatus zona kuning sehingga aktivitas ibadah di rumah masih di lakukan dan ada juga beberapa masjid melakukan aktivitas shoalt berjamaah, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Salam literasi Pak. Salam dari Gowa! Saya dari Tinggimoncong. Malino!