Dilema Siswa Terlambat
Madrasah/sekolah tentunya memiliki tata tertib untuk mengatur proses pendidikan. Mulai saat masuk sekolah, selama proses belajar mengajar, serta saat diluar madrasah/sekolah ketika masih berseragam sekolah.
Tata tertib terus mengalami revisi sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya supaya tata tertib lebih refresentatif untuk kebutuhan kekinian. Sekian butir tata tertib ada perihal keterlambatan siswa.
Sebagaimana di MAN 2 Tangerang, siswa MAN 2 Tangerang masuk pukul 06.50. Saat itu siswa tidak langsung masuk ke kelas melainkan berkumpul di lapangan madarsah untuk melakukan tadarus pagi. Maka siswa terlambat akan tertahan digerbang madrasah.
Lalu bagaimana perlakuan untuk siswa terlambat? Siswa terlambat akan dicatat pada berita acara. Kemudian siswa terlambat mencatat pada buku kasus. Kasus keterlambatan dan jenis sanksinya. Komando penangananya adalah guru piket, tim kesiswaan, dan satpam.
Berdasarkan buku kasus tercatat berapa kali siswa terlambat. Jika siswa terlambat 3 kali, maka keterlambatan ke 4 dipulangkan dengan membawa surat kepulangan, besok surat dibawa dan ditandatangani oleh orang tua. Jika setelah dipulangkan siswa masih terlambat, maka orangtua akan dipanggil dan membuat surat perjanjian untuk tidak terlambat, jika masih terlambat akan diskorsing selama 3 hari.
Perihal keterlambatan siswa, saya menekankan supaya ada hak jawab terkait alasan keterlambatan. Selain itu jika sedang ada kejadian luar bisa seperti hujan deras, macet total, dan perbaikan jalan dimakluk asalkan faktanya benar adanya. Walaupun siswa terlambat dimaklum.
Tujuan butir tata tertib keterlambatan adalah menjaring siswa yang memiliki kebiasaan buruk perihal keterlambatan karena kelalaian siswa yang bersangkutan. Tidak disiplin masalah waktu. Saat terdeteksi akan coba diperbaiki melalui aturan perihal keterlambatan.
Alhamdulillah selama ini berhasil. Siswa yang biasa terlambat berpikir dua kali untuk terlambat. Selain mendapatkan sanksi berbeda setiap keterlambatan juga rekam jejak keterlambatanya tercatat pada buku kasus yang berlaku selama 3 tahun belajar.
Jenis sanksi yang diberikan harus mendidik apakah perihal kebersihan, olahraga, membaca Al Quran, kebahasa Indonesiaan.
Menghilangkan keterlambatan pada siswa sekolah reguler adalah suatu keniscayaan. Akan tetap asalkan penangananya dilakukan dengan cermat, melibatkan semua pihak, maka tidak masalah yang tidak terselesaikan. Menghukum keterlambatan siswa adalah pembelajaran kehidupan yang mahal bagi mereka. Kelak siswa/i terlambat tersebut akan berterimakasih bahwa saat sekolah sudah diberikan pembelajaran hidup.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Bagus tulisannya pak Mulya. Proses pendisplinan dalam diri siswa. Tapi ada ya siswa yang ngg kapok2nya terlambat. Dengan berbagai macam alasan. ada yang bisa diterima, ada yang alasannya selengek an. serba serbi menjadi seorang pendidik. Salam literasi...
Itulah dinamika bu Noerhayati, mendisiplinkan siswa itu sesuatu banget, membutuhkan proses panjang. Terima kasih atas apresiasinya. Sehat, bahagia, dan sukses selalu. Barakallah
Hampir seluruh sekolah di tanah air mengalami hal yg sama.Ini adalah suatu tugas mulia guru untuk membinanya dg bermacsm cara. Jika berhasil maka guru tersebut boleh dikatakan profesional .Untuk melakukannya perlu kesabaran ekstra.Itu menurut saya Pak.