Materai 10.000 atau 9.000, Why?
Tentu setiap orang telah mengetahui fungsi materai secara umum. Pastinya materai menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai fungsinya sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. Materi yang digunakan yaitu 3000 dan 6000.
Mulai 1 Januari tahun 2021 tarif materai berlaku tunggal yaitu Rp 10.000. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Perluasan objek Bea Meterai mengalamai perluasan definisi dokumen yang tidak hanya mencakup dokumen bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal. Nominal Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000.
Sekarang sudah Minggu ketiga Januari 2021. Ternyata materai 10.000 belum juga dikeluarkan oleh pemerintah. Saat mengunjungi kantor pos selama ini hanya ada materai 3.000 dan 6.000. Lucunya untuk berkas yang wajib diberikan materai 3.000 dan 6.000 bisa dipasang secara bersamaan. Bisa juga materal 6000 dipasang double atau materai 3.000 triple.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai masa transisi yang diberlakukan selama 1 tahun. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000.
Nah sekarang sudah tahukan? Jangan lagi bertanya-tanya jika akan menggunakan materai untuk suatu kepentingan. Pastikan nilai nominalnya 9.000. Materai 10.000 eh pelaksanaannya pada masa transisi 9.000. Yah sudah kebijakan ikut saja. Lalu kau mau tanda tangan harus memanjang dong karena wajib mengenai materai yang ditempel tersebut.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih infonya Pak. Salam sukses selalu.
Keren Sekali pak mulya ulasannya, mks infonya, sukses selalu, salam kenal
Baru tahu ada materei terpasang dobel. Lucu juga. Bagus tulisannya Pak Mulya.