Mulya

Guru Geografi di MAN 2 Tangerang, Banten sejak tahun 2011 s.d sekarang. Aktivitas utama mendidik, selebihnya berkebun, menulis, berorganisasi, fotografi, dan me...

Selengkapnya
Navigasi Web
Salat Jamak Qashor
Ramadhan.tempo.co

Salat Jamak Qashor

Hidup itu ada aturan apakah tertulis atau tidak tertulis. Hal itu menjadi penting sebagai landasan setiap insan dalam melakukan apapun.

Begitu.juga dalam Islam. Saat seorang muslim bepergian tetap harus melakukan kewajibannya yaitu ibadah salat fardu tetapi dalam pelaksanaanya mendapatkan keringanan sesuai hadist dan Al.Quran yang disebut Jamak Qashor.

Islam adalah agama yang memudahkan urusan. Jika suatu perkara tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena suatu hal terdapat kemudahan untuk mengganti atau memperingan pekerjaanya, hal ini disebut rukhsah atau keringanan. Dalam urusan salat misalnya, dalam keadaan normal salat dilakukan secara berdiri dan jika dalam keadaan tertentu yang memaksa, salat boleh dilakukan dengan duduk. Dalam kondisi berpergian jauh (musafir) terdapat rukhsah shalat untuk menggabung waktu shalat atau jamak dan meringkas jumlah rakaat atau qashar. Akan tetapi banyak yang melakukanya dengan serampangan. Lalu bagaimanakah penggunaan jamak qashar sebenarnya?

Shalat musafir adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Pengertian safar adalah suatu kondisi yang tidak bisa dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan shalat qasar. Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu. Dua macam shalat itu adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isyak. Sedangkan shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang shalat jamak adalah sebagai berikut:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]

Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:

قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim]

Sedangkan dalam Al Qur'an menjelaskan tentang shalat qashar adalah surah An Nisa ayat ke 101. Dalam surah tersebut dijelaskan bahwa boleh mengerjakan shalat qashar jika sedang dalam perjalanan atau jika sedang dalam keadaan mushafir. Firman Allah dalam surah An Nisa ayat 101 yaitu:

وَاِذَاضَرَبْتُمْ فِى اْلاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ كَانُوْالَكُمْ عَدُوًّامُّبِيْنًا

Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qoshor sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.

Apa itu shalat jamak qashar? Shalat jamak qashar adalah shalat fardu yang dijamak dan sekaligus diqashar. Artinya, dua raka'at shalat fardu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.

Shalat jamak ada dua yaitu Jamak taqdim dan takhir. Jamak taqdim adalah menggabungkan salat dhuhur dan ashar saat waktu dhuhur atau menggabungkan salat maghrib dan isya sewaktu maghrib. Sebaliknya, jamak takhir menjamak salat dhuhur dan ashar pada saat ashar atau menjamak maghrib-isya pada saat isya.

Orang yang diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebat ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.

Adapun syaratnya yaitu jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km, mengetahui diperbolehkanya menjamak qashar shalat, bepergian tidak untuk tujuan maksiat, bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan qashar shalat, dan niat akan melakukan menjamak qashar shalat.

Adapun tatacaranya awali dengan kumandangkan azan lalu iqamah atau cukup iqamah saja, tunaikan salat yang terlebih dahulu (saat tiba waktu salat), setelah mengerjakan sesuai waktu salat, disunnahkan membaca iqamah, lalu melanjutkannya dengan salat selanjutnya.

Niat dalam shalat jamak qashar adalah :

1. Jamak takdim qashar zhuhur dengan ‘Ashar

Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat qashar ’Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

2. Jamak takdim qashar maghrib dengan isya

Yang boleh diqashar hanya ‘Isya saja. Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

3. Jamak takhir qashar zhuhur dengan Ashar

Niat shalat jamak takhir zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat takhir qashar Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

4. Jamak takhir qashar maghrib dengan isya

Yang boleh diqashar hanya ‘isya saja. Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yamg mencerahkan .Terima kasih sudah berbagi ilmu. Salam kenal. Salam literasi . Sukses selalu.

25 Aug
Balas



search

New Post