PPPK (236)
Perlu diketahui ditahun 2021 akan ada perekrutan PPPK dan CPNS. PPPK itu boleh diikuti yang usianya 35 tahun lebih. Sedangkan CPNS wajib diikuti oleh maksimal 35 tahun. Itu bedanya PPPK dan CPNS. Selaim perbedaan tersebut, juga ada tentang pensiunan. Memamg PNS itu dari awal sudah adadana pensiunannya jadi sngat menggiurkan. Sedangkan PPPK tidak ada dana pensiunannya. Tetapi PPPK jika mau bekerjasa dengan suatu badan asuransi tetap ada pensiunannya. Tinggal bagaimana proses kerjasama tersebut antara PPPK dan peeusahaan / badan asuransi tersebut memotong uang pensiunan PPPK per bulan. Itu bedanya PPPK dan PNS.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar