Dirjen GTK: Tak Ada Lagi Periodisasi Kepsek
Sejak beberapa tahun lalu, masa kerja Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi jabatan. Setiap 4 tahun sekali, Kepala Sekolah akan dinilai kinerjanya dalam bentuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Apabila nilai PKKS baik maka masa kerja Kepala Sekolah bisa berlanjut dengan 4 tahun periode berikutnya. Setelah 2 kali periode 4 tahun, masa kerja Kepala Sekolah harus berakhir dan kembali menjadi guru. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, dia bisa mendapatkan tambahan 1 kali periode dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.
Aturan periodisasi Kepala Sekolah ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancer. Banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, mulai tahun ajaran baru periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus. Tidak akan ada lagi siklus 4 tahunan.
Penilaian kinerja terhadap Kepala Sekolah masih tetap ada tetapi Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Sebaliknya, pejabat yang berwenang bisa saja memberhentikan seorang Kepala Sekolah kapan pun berdasarkan penilaian kinerjanya. Tidak ada kewajiban penggantian Kepala Sekolah harus menunggu satu periode atau dua periode. Begitu kinerjanya kurang memuaskan, Kepala Sekolah bisa langsung diganti. Sebaliknya, bila kinerjanya memuaskan jabatan Kepala Sekolah bisa erus berlanjut.
Selain periodisasi Kepala Sekolah, hal menarik yang diungkapkan Dirjen GTK adalah tentang kewajiban mengajar Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah seorang manajer. Dia dipilih dan diangkat untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Baiknya, tugasnya hanya di tataran manajemen. Kepala sekolah tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan mengajar di kelas. Bagaimanapun urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain sangat menyita perhatian seorang Kepala Sekolah. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih dan dilantik untuk jabatan itu. Selama ini, seorang Kepala sekolah mempunyai beban mengajar 6 jam pelajaran di kelas. Dengan beban ini banyak Kepala sekolah yang merasa “repot” karena harus menyeimbangkan waktu dan membagi tugas antara kepentingan mengajar dan manajerial. Akibatnya, banyak Kepala Sekolah yang secara administrasi mempunyai jam mengajar tetapi kenyataannya tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Bagaimana dengan statusnya sebagai guru? Kepala Sekolah adalah juga seorang guru. Namun demikian status itu akan berganti dengan jabatan baru manakala seorang guru diangkat sebagai Kepala Sekolah. Jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sekadar tugas tambahan melainkan tugas pokok dan utama. Konsekwensinya, untuk sementara waktu tidak lagi bertugas sebagai guru. bila pada saatnya seorang Kepala Sekolah tidak lagi menjabat maka dia akan kembali lagi menjadi guru.
Masih menurut Dirjen GTK, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Kepala Sekolah adalah bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka sudah mempunyai NUPTK, dan itu sudah cukup sebagai bukti “keunikannya”.
Bila Kepala Sekolah bisa menjabat sampai pensiun, tidak lagi mempunyai kewajiban mengajar, dan tidak perlu punya NUKS, apakah Anda tertarik menjadi Kepala Sekolah?
Bila saat ini Anda adalah Kepala Sekolah, apakah Anda merasa senang dan bangga? Bagaimana Anda menyikapi informasi yang disampaikan Dirjen GTK ini?
Catatan:
Informasi dari Dirjen GTK disampaikan pada saat Lokakarya Penulisan Karya Kreatif bagi Pengawas dan Kepala Sekolah di The Media Hotel and Towers Jakarta, 28 April – 1 Mei 2017
Murman
The Media Hotel and Towers, Jakarta 01052017
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Nunggu realisasi Regulasinya. karena hal ini sudah diumumkan setahun yang lalu namun Regulasinya belum ada sampai sekarang. Apakah ini artinya beliau mengumumkan keputusan tersebut untuk melihat reaksi publik? Alasan Regulasi ini penting terkait dengan profesi sebagai guru yang diberi tugas tambahan. Jika tugas tambahan menjadi tugas utama maka regulasi inj juga perlu diubah. Hal tersebut juga akan sangat terkait dengan aturan tentang TPP guru, krn tidak ada TPP kepala sekolah. Kita tunggu realisasi Regulasinya.... Ok
Siapp, Bapak.
Smntra di beberapa daerah klo lebih dekat dng penguasa dan lebih besar upetinya beneran bisa jd kasek seumur hidup. PKKS????
Tak kira ada penjelasan lengkapnya paklek
penjelasan lengkap tentu akan ada di Permen yang akan dirilis pada waktunya
Siip sdh komplit. Matur nuwun paklek
Di tempat kita kepsek seumur hidup di tempat yg sama. Apalagi jika dekat dengan penguasa. Sampai pensiun. Regulasi itu tidak pernah berlaku. Jika sekarang dibilang dihapus, di tempat kita biasa-biasa itu, Pak. Banyak hal yg tidak pernah terjadi tapi asa regulasinya
berarti, dengan rencana adanya permen baru gak banyak pengaruh ya?
Di tempat kita kepsek seumur hidup di tempat yg sama. Apalagi jika dekat dengan penguasa. Sampai pensiun. Regulasi itu tidak pernah berlaku. Jika sekarang dibilang dihapus, di tempat kita biasa-biasa itu, Pak. Banyak hal yg tidak pernah terjadi tapi asa regulasinya
Saya tunggu penjelasan lengkapnya...tadi mau tak share ke grup KS
Saya tunggu penjelasan lengkapnya...tadi mau tak share ke grup KS
Saya tunggu penjelasan lengkapnya...tadi mau tak share ke grup KS
Saya tunggu penjelasan lengkapnya...tadi mau tak share ke grup KS
Saya tunggu penjelasan lengkapnya...tadi mau tak share ke grup KS
silakan saja dishare. Informasi itu diucapkan langsung oleh Dirjen GTK.
Dapakkah keteranfan dirjen ttg kasus ini membatalkan Permendiknad ttg jabatan kepsek? Bukankah ttg jabatan kepsek diundangkan melalui Permen sebagai pengganti yg sebelumnya dituangkan dg Kepmen?
Dapakkah keteranfan dirjen ttg kasus ini membatalkan Permendiknad ttg jabatan kepsek? Bukankah ttg jabatan kepsek diundangkan melalui Permen sebagai pengganti yg sebelumnya dituangkan dg Kepmen?
Dapakkah keteranfan dirjen ttg kasus ini membatalkan Permendiknad ttg jabatan kepsek? Bukankah ttg jabatan kepsek diundangkan melalui Permen sebagai pengganti yg sebelumnya dituangkan dg Kepmen?
Dapatkah keterangan dirjen ttg kasus ini membatalkan Permendiknad ttg jabatan kepsek? Bukankah ttg jabatan kepsek diundangkan melalui Permen sebagai pengganti yg sebelumnya dituangkan dg Kepmen?
Dapatkah keterangan dirjen ttg kasus ini membatalkan Permendiknad ttg jabatan kepsek? Bukankah ttg jabatan kepsek diundangkan melalui Permen sebagai pengganti yg sebelumnya dituangkan dg Kepmen?
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
Yg jadi persoalan adalah kualitas pelaksanaan penilaian kinerjanya. Disini ada celah yg bisa digunakan untuk menentukan nasib kasek lanjut atau tidak.
pak Edy, masalahnya itu ketika komennya satu tetapi dikirim berulang-ulang. Bikin bingung yang mana yang mau dibalas hehe ... Oh ya, Pak. memang harus ada indikator dan parameter yang terukur, obyektif, dan transparan dalam penilaian kinerja.
Infonya Mantap, Pak! Apapun aturannya, yg penting orangnya keren..
betul, Pak. Apapun makanannya, A**a minumnya
Kalau tidak mengajar , bagaimana dengan status guru dan sertifikasinya
mungkin akan ada regulasi baru yang berbeda dengan saat ini
Kalau ada pertanyaan apakah anda senang dengan pernyataan Dirjen terebut. Secara pribadi. Senang ya tidah. Sedih ya tidak. Jabatan itu bukan hadiah, juga bukan anugerah. Tapi, jabatan itu merupakan bagian dari amanat yang membutuhkan keseriusan tersendiri untuk mengembannya. Kita m tidak perlu merasa senang atau merasa sedih dengan informasi itu. Sikapi saja dengan biasa-biasa saja. Yang penting kita fokus menjalankan tugas sebagaimana biasa. Eh, maaf, menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu mentgikuti aturan, etika dan budaya yang ada. Pengabdian yang maksmal akan membawa berkah tesendiri dalam kehidupan ini.
Alhamdulillah. Barakallah
Pengen ikut kegiatan lokakarya penulisan karya kreatif. Minta diundang donk@KS Smpn 5 tanjung brebes
Coba hubungi bu Raswati, pengawas SMP Kab. Brebes.
Pengen ikut kegiatan lokakarya penulisan karya kreatif. Minta diundang donk@KS Smpn 5 tanjung brebes
Dipanggil bu. Banyak menulis yang bermanfaat. Berteman dengan sesama KS yang lebih luas bukan hanya di MKKS saja, tapi meluas. Ini tidak menggurui Bu. saya masih yunior.
Artnya kepala sekolah bukan tugas tambahan ya Lek..Kepala Sekolah itu manager...Good!!
rencananya begitu
Kualitas kinerja kepala sekolah harus dinilai dg seksama oleh krn itu pengawas atau pejabat penilai kinerja kepala sekolah hrd mempunyai kualifikasi profesional yg handal
Mana penjelasan yang rinci/juknis maupun jumlahnya?
Mana penjelasan yang rinci /juknis maupun juklaknya.
penjelasan rinci ya menunggu Permen-nya disahkan dulu
Masalah periodesasi Kasek seharusnya dituangkan dalam bentuk Kepmen/Permen, bukan dalam paparan lokakarya, sehingga penerapannya tidak melanggar Permen yang sudah ada tentang jabatan Kasek.
Masalah periodesasi Kasek seharusnya dituangkan dalam bentuk Kepmen/Permen, bukan dalam paparan lokakarya, sehingga penerapannya tidak melanggar Permen yang sudah ada tentang jabatan Kasek.
Masalah periodesasi Kasek seharusnya dituangkan dalam bentuk Kepmen/Permen, bukan dalam paparan lokakarya, sehingga penerapannya tidak melanggar Permen yang sudah ada tentang jabatan Kasek.
Bila tidak ada batasan periodesasi KS, apakah ini tidak berarti mengurangi kesempatan guru untuk meniti karirnya untuk menjadi KS, karena walaupun sdh berprestasi tetapi kalau blm ada KS yg hrs diganti, maka tdk akan bisa menjadi KS. Dampak yang mungkin timbul guru akan apatis karena kesempatan pengembangan/ peningkatan karirnya terbatas.., sampai kapanpun akan tetap menjadi guru. Apalagi kalau KS yang sdh ada dekat dengan penguasa, tdk akan diganti sampai pensIin.
HOAXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Maksud Anda apa? Bisa gak ya menghargai orang lain? Bila Anda tidak setuju dengan pendapat orang lain, buatlah tulisan sanggahan dengan argumentasi Anda. Mari kita budayakan literasi menulis yang baik.
Belum ada permennya.lagi pula perlu ada next generasi kepala sekolah
Belum ada permennya.lagi pula perlu ada next generasi kepala sekolah
ya betuk
ya betul
Kalo kepala sekolah diberlakukan seumur hidup dan tidak diberlakukan demosi bahkan dikatakan thn 2018 tidak ada kepsek baru bagaimana dong pak dengan yg sudah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat kepsek terganjal lagi dong kesempatannya saya dah diajukan periode juli ini ternyata masih meragukan dan otomatis akan tertunda lagi
Saya pribadi setuju bgt pendapat bpk Drs Gutomo,M.M menurut saya tidak mudah menghapus hal yg sudah menjadi permendiknas kasian mereka yg yg sudah terlanjur menjadi guru sementara yg akan datang kepsek yg akan demosi akan abadi menjadi kepsek sementara yg sudah demosi ya terima nasib maaf ini hanya komentar saya pribadi mudah2an ada benarnya.
Begitu juga dgn masa pensiun ASN bisa mencapai 65 tahun jika mencapai pangkat sampai IV d.sebaiknya di golongan 4c dan memeperolehnya dgn kenaikan pangkat otomatis tampa embel2 yg lain, hal ini guna melecut para ASN untuk lebih bersemangat dan ada harapan besar bagi kehidupan pribadi secara khusus dan masyarakat pengguna jasa ASN secara umum.
Berkaitan dengan Jabatan Kepala Sekolah tanpa batas waktu yang sudah mulai diwacanakan pada th 2017 ini membuktikan bahwa Keputusan tentang Jabatan Kepala Sekolah sebelumnya (Permendiknas 28 th 2010) tidak tepat atau boleh dibilang keliru padahal ada daerah yang sudah gencar melaksanakan dan ada daerah yang masih dingan-dingin saja. Berkaitan dengan hal tersebut pada saat ini para Kepala Sekolah sudah banyak yang menjadi korban atau terperiodisasi dicampakkan begitu saja seakan sudah tidak punya kontribusi lagi di dunia pendidikan ini yang dilanda kekurangan guru harus kembali ke habitatnya padahal penyesuaian lagi dengan siswa itu tidak mudah dan kehilangan kehormatan yang seharusnya masih melekat sehingga banyak yang setres, ogah-ogahan mengajar, padahal pengabdiannya dan didikasinya perlu dihargai. Supaya pengabdian Kepala Sekolah tidak menjadi korban keputusan yang tidak tepat alangkah baiknya yang sudah terperiodisasi itu kalau masa kerjanya masih satu tahun dapat diangkat kembali kalau perlu tetap diberikan tunjangan semacam konpensasi sehingga bisa terobati kejiwaannya. Berkaitan dengan masa kerja fungsional ASN yang gol ruang IV D sampai 65 tahun alangkah baiknya mulai gol ruang IV C sebab gol ruang IV d kalau pensiun bisa mendapat penghargaan ke gol ruang IV E, dan gol ruang IV C tertantang untuk menduduki pangkat puncak pula. Demikian semoga bermanfaat, tks
MOHON bantuan pencerahannya.... Per 21 September 17 ini kami sedang diproses berhenti jd Kasek dampak periodesasi.oleh dinas kabupaten. Apa langkah2 yg hrs kami tempuh? Apakah kami jg hrs jd korban.sementara juknis/permen baru.tentang pp 19 2017.blm.ada. Trims.
Wawa Mohon periodedasasi segera ada perubahan sebelum bulan periodedasi tidak menjamin meningkatkan mutu pendidiksn
Setelah sekian tahun periodesasi ks hususnya di sekolah dasar menyisakan sekian permadalahan dan tidak ada peningkatan mutu pendidikan
Periodesai ks sd sebelum bulabn juli sebaiknya dirubah sebab banyak ks batas waktunya awal juli
Selama Permendiknas no.28 tahun 2010 blum di hapus.maka pemberlakuan itu tetap.
Selama Permendiknas no.28 tahun 2010 blum di hapus.maka pemberlakuan itu tetap.