Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
APA SAJA PUBLIKASI ILMIAH YANG TERHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT?(T566,T170)
Salah satu syaratnya harus punya publikasi ilmiah

APA SAJA PUBLIKASI ILMIAH YANG TERHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT?(T566,T170)

Bagi seorang PNS apalagi menjadi seorang guru tentu kenaikan pangkat adalah sebuah kebutuhan baginya untuk perbaikan nasib sebagai seorang abdi negara. Semakin tinggi pangkat seorang PNS, maka akan berimbas pada kesejahteraan atau gaji yang mereka terima setiap bulan.

Mereka yang akan naik pangkat harus memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan. Bila belum mencukupi angka kredit, maka PNS tersebut akan tertunda kenaikan pangkatnya, sedangkan bila cukup atau lebih dengan angka standar angka kredit, maka PNS tersebut akan diusulkan untuk naik pangkat.

Salah satu cara untuk mendapatkan angka kredit pada saat kenaikan pangkat adalah mampu menghasilkan sebuah karya ilmiah yang ter publikasi yang dikenal dengan publikasi ilmiah.

Hal ini kadang menjadi kendala bagi rekan-rekan guru yang tidak bisa membuat karya ilmiah yang ter publikasi baik di tingkat sekolah kabupaten provinsi maupun tingkat nasional.

Apa sih arti dari publikasi ilmiah?

Berdasarkan pencarian atau scrool tulisan di internet, Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin. "Sistem" ini, bervariasi tergantung bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun sering kali secara perlahan.

Adapula yang mengartikan Publikasi ilmiah sebagai penyebarluasan suatu penelitian ilmiah orisinal yang telah dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang atau penyebarluasan perbaharuan penelitian yang sebelumnya telah dilakukan oleh orang lain.

Apa saja tulisan ilmiah yang bisa dipublikasi?

Tentunya, hal ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut karena berkaitan pada dunia penelitian dan literasi begitupun dengan syarat kenaikan pangkat guru yang berstatus PNS.

Berikut jenis tulisan yang sering dipublikasi.

1. Buku atau Teks Pelajaran

Buku yang selama ini dibaca oleh siswa contohnya, merupakan hasil dari publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh penerbitnya.

Tentunya semua teks pelajaran yang ada saat ini dibuat dengan berbagai pertimbangan ilmiah sehingga pada akhirnya layak untuk dipublikasikan pada masyarakat umum.

2. Presentasi Pada Forum Ilmiah

Mempresentasikan karya Anda pada suatu forum juga merupakan salah satu dari bentuk-bentuk publikasi ilmiah.

Di sini, penulis tidak perlu membuatnya menjadi sebuah buku dan lain-lain, tetapi hanya perlu memaparkan hasil penelitianya di suatu perkumpulan ilmiah.

3. Artikel Ilmiah

Anda juga bisa memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan mempublikasikanya dalam bentuk artikel.

Biasanya, cara ini sangat digemari oleh mayoritas penulis karena artikel tersebut lebih singkat daripada sebuah buku atau jurnal.

4. Laporan Penelitian

Bentuk-bentuk karya dari publikasi ilmiah seperti jenis laporan penelitian yaitu Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah terpublikasi, Laporan Penelitian Tindakan Kelas, Laporan Penelitian Kepustakaan dan Lain-lain semacamnya.

5. Tulisan Ilmiah Populer

Tulisan ilmiah yang biasanya diterbitkan di koran, majalah atau media lain juga bisa disebut sebagai salah satu bentuk dari publikasinya.

Biasanya, tulisan ilmiah populer ini lebih bersifat memaparkan hasil penelitian singkat layaknya pada artikel, tetapi ia dapat diterbitkan di media kemasyarakatan.

Nah setelah paham jenis tulisan yang bisa di publikasi, lalu apa hubungannya dengan kenaikan pangkat PNS?

Kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebuah kebutuhan. Ini terjadi secara periodik, asalkan PNS tersebut telah memenuhi syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkatnya.

Hubungannya kenaikan pangkat PNS, syarat Angka kredit lewat publikasi ilmiah;

1. Kenaikan Pangkat III/a ke III/b

Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat pada tingkatan ini maka guru harus melakukan publikasi ilmiah dan akan kemudian perhitungan angka kredit. Pada tahap ini belum terdapat batasan angka kreditnya.

2. Kenaikan Pangkat III/b ke III/c

Dalam tahap kenaikan pangkat ini, guru wajib untuk memenuhi syarat 4 angka kredit. Namun untuk jenis karya publikasinya tidak ditentukan sehingga guru dapat memilih jenis publikasi yang ada.

3. Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Dalam tahapan ini guru wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit, dimana publikasi yang dilakukan tidak ditentukan namu minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian.

4. Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b ke IV/c

Kenaikan pangkat pada tahap ini guru wajib melakukan publikasi dengan 12 angka kredit, yang mana jenis publikasi ilmiah ditentukan yaitu minimal terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada jurnal ber-ISSN.

5.Kenaikan Pangkat IV/c ke VI/d

Dalam tahapan ini wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 14 angka kredit yang ketentuan jenis publikasinya adalah minimal satu laporan hasil penelitian, artikel yang dimuat dalam jurnal ISSN, dan satu buku pelajaran yang ber-ISBN.

6. Kenaikan Pangkat VI/d ke VI/e

Dalam tahap kenaikan pangkat ini memiliki syarat dengan bobot nilai 20 angka kredit. Kemudian jenis publikasi yang sudah ditentukan yaitu satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN, dan satu buku pelajaran yang sudah ber-ISBN. Di samping itu juga terdapat beberapa syarat dan tagihan lain yang harus diselesaikan.

Demikian sedikit gambaran begitu pentingnya publikasi ilmiah bagi kenaikan pangkat seorang PNS. Jadi menulislah, lakukan penelitian, dan berkaryalah menghasilkan karya karya ilmiah yang bisa dinikmati oleh diri sendiri, sekolah dan orang banyak dengan melakukan publikasi tulisan ke khalayak umum.

Salam sukses, #MNGBC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren Pak. Terima kasih atas informasinya ya Pak

23 Jun
Balas

Keren Pak. Terima kasih atas informasinya ya Pak Semoga kita dpt semangat berkarya, aamiin

23 Jun
Balas

Sangat informatif sekali tulisannya Pak Mursalim, selalu mengingatkan. Salam sehat dan sukses selalu

21 Jun
Balas



search

New Post