BAYAR HUTANG PUASAMU YANG TAK DI KERJAKAN DI RAMADHAN LALU(T.1537)
Ditulis oleh MNGBC
Pendahuluan
Ramadhan adalah bulan suci di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Puasa yang ditinggalkan ini menjadi hutang yang wajib dibayar setelah Ramadhan berakhir.
Lalu, bagaimana hukum dan cara membayar hutang puasa yang ditinggalkan? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Hukum Mengqadha Puasa
Menurut syariat Islam, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibolehkan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Dan barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka ia tetap harus mengqadha dan membayar fidyah (menurut sebagian ulama).
Cara Membayar Hutang Puasa
1. Mengqadha Puasa (Puasa Pengganti)
- Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan.
- Qadha dapat dilakukan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa (misalnya Idul Fitri dan Idul Adha).
- Tidak wajib berpuasa berturut-turut, boleh dilakukan secara terpisah sesuai kemampuan.
2. Membayar Fidyah (Jika Berlaku)
- Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah diberikan bagi orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali, seperti orang tua renta, orang sakit kronis, atau wanita hamil/menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya.
- Besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok seperti beras, atau makanan siap santap.
3. Jika Menunda Qadha hingga Melewati Ramadhan Berikutnya
- Menurut sebagian ulama, orang yang menunda qadha tanpa uzur wajib membayar fidyah selain mengganti puasa.
- Namun, jika penundaan tersebut karena uzur yang sah (misalnya sakit berkepanjangan), cukup mengqadha tanpa fidyah.
Penutup
Membayar hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu, bagi yang masih memiliki tanggungan puasa, segera lunasi sebelum terlambat. Jangan biarkan hutang ibadah menumpuk, karena setiap kewajiban akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan perintah-Nya. Aamiin.
Demikian yang bisa di tuliskan, semoga bermanfaat.
Salam perubahan, #MN_GBC
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar