Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
WAJIB TAHU!! TERNYATA KEPALA SEKOLAH BISA DI BERHENTIKAN KARENA INI .. (T572,T176)
Silahkan anda mengembangkan karier, tapi ingat ada aturan yang mengikat bapak ibu, dan itu jangan dilanggar

WAJIB TAHU!! TERNYATA KEPALA SEKOLAH BISA DI BERHENTIKAN KARENA INI .. (T572,T176)

Menjadi Seorang Kepala Sekolah, adalah pilihan bagi guru untuk mengembangkan kariernya. Tidak semua guru bisa menjadi kepala sekolah. Hal ini dikarenakan terbatasnya kuota dan mereka sadar kalau tugas kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah itu sangatlah banyak dan berat.

Namun Seorang Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan dari jabatannya karena berbagai faktor dan sebab sehingga ia harus berhenti menjadi pucuk tertinggi disekolah itu.

Berbagai penyebab diberhentikannya seorang kepada sudah di atur dan tercantum di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Dalam Salinan surat dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini juga mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Di Permendikbud ini, banyak sekali dijelaskan mengenai faktor dan penyebab mengapa jabatan sebagai kepala sekolah bisa diberhentikan.

Pada tulisan kali ini saya akan membagikan informasi tentang pemberhentian menjadi kepala sekolah disebabkan karena beberapa faktor dan penyebab berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Apa saja yang bisa membuat Kepala sekolah diberhentikan??

Tentu jabatan ini, banyak yang menginginkannya, bahkan diluar guru pun berkeinginan mendudukinya. Dalam menjalankan tugasnya pun ada aturan-aturan yang harus dijalani oleh Kepala sekolah karena ia akan di pantau oleh atasannya dan masyarakat termasuk orang tua siswa.

Masa jabatan menjadi seorang kepala sekolah paling lama adalah 4 periode atau dalam rentang waktu 16 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa penyebab yang dapat mempengaruhi seseorang diberhentikan dari tugasnya menjadi kepala sekolah.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai penyebab pemberhentian menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan.

1. Kepala Sekolah dapat berhenti karena:

a. Meninggal dunia.

b. Permintaan sendiri.

c. Diberhentikan.

2. Kepala Sekolah yang diberhentikan, sebagaimana dimaksud dalam nomor (1) huruf c bisa terjadi karena:

a. Mencapai batas usia pensiun Guru.

b. Telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

c. Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

d. Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru.

e. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

f. Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

g. Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah kategori BAIK.

h. Melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut.

i. Menjadi anggota partai politik.

j. Menduduki jabatan negara.

3. Kepala Sekolah yang diberhentikan karena nomor (2) huruf e, huruf g, serta huruf h bisa kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.

4. Pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatan sebagaimana nomor (1) ditetapkan oleh:

a. Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN.

c. Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Nah!! Sudah jelaskan, jabatan kepala sekolah itu tak abadi, sebab dan faktor di atas bisa memberhentikan seorang kepala sekolah dari kursi panasnya bila memenuhi syarat dan kepala sekolah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga atau kementerian yang telah mengangkatnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam suksessukses, #mngbc

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang informatif sukses selalu Pak

28 Jun
Balas

Terima kasih Bapak ulasannya. Jadi dheg dhegghan baca judulnya, alhamdulillah lambat laun jd hilang pas baca ulasannya. Mohon dimaklumi coz masa penantian.

27 Jun
Balas

Terima kasih Bapak ulasannya. Jadi dheg dhegghan baca judulnya, alhamdulillah lambat laun jd hilang pas baca ulasannya. Mohon dimaklumi coz masa penantian.

27 Jun
Balas

Terima kasih informasinya Pak

27 Jun
Balas

Ulasan yang informatif. Sukses selalu pak.

27 Jun
Balas

Keren ulasannya dan informatif pak Mursalim, semoga sehat selalu

27 Jun
Balas

Keren sekali tayangannya, mantap, sehat dan sukses selalu Pak Mursalim

27 Jun
Balas



search

New Post