Mursyid

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Kesepahaman

Sebuah Memorandum of Understanding (MoU) Sederhana,

Tak terasa sudah 4 semester lamanya, semenjak aku mengobservasi guru senior yang telah dan masih membimbing perjalanan dunia guru ini. Selama itulah aku mendapatkan sebuah pemahaman baru tentang menyusun desain pembelajaran. Berdasarkan pengamatanku, desain pembelajaran semacam analisis silabus, program semester dan tahunan, RPP, melaksanakan pembelajaran, dan evaluasi penilaian semuanya merupakan hal yang sudah menjadi makanan sehari-hari bagi guru. Rupanya selain hal-hal tersebut, ada hal menarik yang telah kutemukan. Salah satunya adalah membuat kesepakatan.

Diantara pengajar dan pembelajar itu perlu ada nota kesepakatan yang saling mengikat. Sebuah bentuk persetujuan antara kedua pihak dalam bentuk MoU atau Memorandum of Understanding. Didalamnya ada bentuk peraturan yang dibuat bersama-sama oleh guru dan siswa. Bentuknya dapat dibuat dengan menggunakan tabel berisi 2 kolom, bagian kanan dan kiri. Guru dapat memperlihatkan tabelnya pada papan tulis, sementara siswa ikut mencatat pada buku tulis mereka. Kolom yang pertama ditulis: “dari guru untuk siswa”, sebelahnya kolom kedua ditulis: “dari siswa untuk guru”. Menarik bukan?

Segala hal yang ingin disepakati selanjutnya dibuat dalam bentuk daftar. Misalnya setiap poinnya disertai nomor 1 sampai dengan nomor sesuai kebutuhan. Pertama, tentang toleransi keterlambatan katakanlah 10 menit. Jika siswa terlambat maka berlaku hukuman “ritual permintaan maaf”, sementara jika guru yang terlambat selain harus melaksanakan hukuman yang sama juga harus cerita berbahasa Inggris sejumlah menit keterlambatan. Kedua, tentang kelalaian tugas dan tindakan kecurangan. Jika ditemukan, maka siswa harus mengulang pekerjaannya dan ditambah lagi tugasnya misalnya dengan tugas peribahasa. Begitu pula jika ditemukan kelalaian tugas atau kecurangan pada guru (Plagiarisme, media ajar yang asal-asalan), maka siswa boleh menghukum gurunya. Hukumannya semisal dengan menyanyikan sepotong lirik lagu dan menceritakan makna lagu tersebut kepada siswa. Selain kedua hal mengenai keterlambatan dan kecurangan, masih ada banyak hal yang harus disepakati.

Hal lainnya termasuk apa saja hal yang diperbolehkan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Perancangan kesepakatan ini dilakukan pada pertemuan pertama setiap awal semester secara bersama-sama oleh guru dan siswa. Sehingga jika kemudian ada suatu pelanggaran, hukuman yang bersifat mendidik harus diterapkan. Ketentuannya akan menjadi cara agar saling mengontrolnya guru dan siswa. Demikianlah hasil pengamatanku pada seorang guru senior dan mulai aku terapkan dikelasku saat ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

"hukuman yang bersifat mendidik harus diterapkan." Setuju sekali. Agar siswa dan guru merasa adil dan menambah peningkatan kualitas diri.

27 Jul
Balas



search

New Post