POLIGAMI ALA KANJENG NABI
Poligami (memiliki istri lebih dari satu) ibarat gadis cantik yang selalu menarik untuk diperbincangkan para lelaki. Sebenarnya poligami bukanlah hal yang baru, tapi sudah membudaya sejak zaman purbakala. Konon Nabi Sulaiman memiliki tujuh ratus istri bangsawan dan tiga ratus selir, begitupula banyak raja-raja yang lain dikisahkan demikian juga. Poligami tidak hanya meluas di masyarakat Arab jahiliyah, tetapi juga di bangsa Ibrani dan Cecilia.
Datangnya Islam yang membolehkan poligami berdasarkan firman Allah SWT dalam QS an Nisa' ayat 3, perlu digarisbawahi bahwa ayat poligami ini bukan berarti menciptakan tradisi baru, karena poligami telah dilaksanakan oleh penganut berbagai syariah agama dan adat istiadat masyarakat sebelum datangnya ayat ini. Ayat ini juga tidak menganjurkan apalagi mewajibkan poligami, tapi hanya berbicara tentang bolehnya poligami dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kanjeng Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul pembawa risalah bagi kaum muslimin, dalam perjalanan hidupnya melaksanakan praktek monogami (memiliki satu istri) selama dua puluh lima tahun. Setelah wafatnya Khadijah, istri tercinta, beliau melaksanakan poligami selama sekitar delapan tahun hingga beliau wafat di usia 63 tahun. Istri-istri yang beliau nikahi pun semuanya, kecuali Aisyah adalah janda-janda yang sebagian diantaranya dalam usia senja. Dan semua tujuan pernikahan beliau adalah untuk menyukseskan dakwah Islam.
Saudah binti Zam'ah seorang wanita tua yang suaminya meninggal di perantauan (Etiopia) sehingga ia terpaksa kembali ke Mekah menanggung beban kehidupan bersama anak-anaknya dengan resiko dipaksa murtad.
Ummu Salamah juga seorang lanjut usia, yang suaminya gugur di medan perang demi membela Islam.
Ramlah, putri Abu Sufyan, meninggalkan orang tuanya untuk berhijrah ke Habasyah bersama suaminya, tetapi suaminya memeluk agama nasrani dan menceraikannya sehingga ia hidup sendiri di perantauan. Maka melalui Negus, penguasa Etiopia, nabi melamarnya sekaligus bertujuan menjalin hubungan dengan ayahnya, sebagai tokoh kaum musyrikin Mekah.
Huriyah binti al Harits, putri kepala suku dan termasuk salah satu tawanan pasukan Islam. Rasulullah menikahinya sambil memerdekakannya dengan harapan diteladani oleh umat sehingga akhirnya semua tawanan yang dimerdekakan bisa masuk Islam.
Hafshah putri Umar ibn Khatab. Ketika suaminya meninggal, Umar menawarkan putrinya kepada Abu Bakar dan Utsman untuk dipersunting, tetapi gayung tidak tersambut. Ketika Umar mengadukan kesedihannya kepada Rasulullah, beliau pun menyatakan bersedia menikahi Khafsah demi persahabatan beliau dan demi tidak membedakan beliau dengan Abu Bakar yang putrinya Aisyah telah beliau nikahi.
Shafiyah binti Huyay, putri pemimpin Yahudi yang ditawan setelah kekalahan mereka dalam peperangan.
Zainab binti Jahsyi, sepupu Nabi Muhammad yang beliau nikahkan sendiri dengan anak angkat beliau, Zaid Ibn Haritsah. Rumah tangga mereka tidak bahagia sehingga mereka bercerai dan sebagai penanggungjawab atas pernikahan itu, dan atas perintah Allah beliau menikahinya, sekaligus untuk membatalkan adat jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga ayah angkatnya tidak boleh menikahi bekas istri angkatnya.
Zainab binti Khuzaimah, suaminya gugur dalam perang uhud dan tidak seorangpun dari kaum muslim ketika itu yang mau menikahinya. Maka Nabi Muhammad pun menikahinya.
Itulah istri-istri Nabi Muhammad SAW yang beliau nikahi ketika usia beliau 50 tahun lebih,
Sumber: Perempuan
M.Quraish Shihab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Btw...berarti boleh poligami...
boleh aja