Muslim Pohan

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
LKSG KOHATI HMI Cabang Bandung 2018

LKSG KOHATI HMI Cabang Bandung 2018

Politik Seksual Pra dan Pasca Kemerdekaan

Oleh:

Muslim Pohan

HMI Cabang Yogyakarta

Perkembangan organisasi wanita mulai tumbuh dan berkembang pada revolusi kemerdekaan Indonesia. Perjuangan organisasi kaum wanita terbagi dalam beberapa periode yaitu periode sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, periode setelah proklamasi kemerdekan (1945- 1965), dan periode pasca 1965 (Orde baru). Keadaan organisasi wanita dalam setiap periode mengalami perbedaan dari periode sebelumnya. Periode sebelum proklamasi kemerdekaan, organisasi wanita lebih terfokus kepada usaha mengusir penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setelah periode kemerdekaan (1945-1965), organisasi wanita memperbaiki nasib kaum wanita dan meningkatkan derajat kaum wanita. Periode Orde Baru, organisasi wanita lebih banyak ditandai oleh berdirinya organisasi istri dan perjuangan organisasi wanita bersifat fungsionalis.

Setelah KOWANI ikut serta menetapkan Soeharto dalam SI MPRS sebagai presiden, KOWANI tidak lagi memperingati Hari Perempuan Internasional yang dirayakan setiap 8 Maret, juga tidak memperingati Hari Anak Internasional 1 Juni. Alasannya Hari Perempuan dan Hari Anak diprakarsai oleh negara-negara komunis. KOWANI itu sebenarnya adalah membangun pemaknaan politik terhadap posisi perempuan sesuai dengan nilai kekoncowingkingan. Tetapi, setelah KOWANI berkonsensus dengan Orde baru, keberagaman pemaknaan posisi politik perempuan diringkus ke sebuah pemaknaan tunggal, yakni menjadi konco wingking rezim yang berkuasa.

Pada 1 Oktober 1965, Achmad Yani dan kawan-kawannya diculik dan dibunuh oleh prajurit Cakrabirawa, yang mengatasnamakan Gerakan 30 September. Mayat ketujuh jenderal tersebut dibuang ke sumur tua di daerah Lubang Buaya. Dengan kejadian tersebut koran ABRI seperti Berita Yudha, membuat head line yang menyatakan keterlibatan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dalam peristiwa 1 Oktober 1965. Militer juga menyatakan bahwa Gerwani adalah pelacur yang bejat moral, yang telah menyiksa seksualitas para jenderal sebelum membunuhnya, sambil menari-nari telanjang. Beberapa foto yang dimuat dalam koran tersebut, antara lain bernama Saija, Atika, disebutkan pelacur anggota Gerwani pelaku tindakan tak beradab itu. Dengan demikian GERWANI difitnah dan militer berhasil menanamkan ingatan kolektif masyarakat, bahwa PKI adalah dalang pembunuhan para jenderal dan Gerwani adalah pelacur bejat moral yang menyiksa alat kelamin para jenderal tersebut. Foucault memberi penjelasan bahwa kekuasaan dan pengetahuan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, menurut Foucault, bentuk perjuangan tidak hanya melawan eksploitasi saja, namun melawan subjek.

Pada tahun 1974, disahkan UU perkawinan yang mengukuhkan pembagian kerja secara seksual, yakni posisi suami adalah kepala keluarga, sedangkan isteri adalah ibu rumah tangga. Juga lahir PP 10 yang membatasi pegawai pemerintah dan ABRI berpoligini. Akan tetapi, dengan dikukuhkannya pembagian kerja secara seksual dalam UU perkawinan, yang menempatkan posisi suami lebih tinggi dibanding istri, berdampak melemahkan posisi tawar para istri dalam segala keputusan kerumahtanggaan. Kate Millet menjelaskan bahwa seksualitas itu berimplikasi politik seksual.

Gerakan perempuan orde baru tidak terlalu banyak diperbincangan di dunia publik khususnya gerakan perempuan islam di Indonesia. Matinya sejarah gerakan perempuan orde baru di Indonesia dipengaruhi oleh pemerintahan yang otoriter praktis.. Gerakan perempuan di Indonesia terlihat setelah pemerintahan Soeharto tumbang dan muncullah masa reformasi, dengan pemeritahan masa reformasilah gerakan perempuan bergerak lebih luas di dunia publik. Sehingga Julia Kristeva mengatakan bahwa berbicara tentang seks tidak hanya jenis kelamin, tetapi bagaimana suami-istri menjadi keluarga yang harmonis dan intelektulal yang bahagia.

Penulis adalah peserta LKSG (Latihan Kader Sensitif Gender) KOHATI HMI Cabang Bandung 2018

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post