Nefrizal

Menjadi pembelajar sejati.... Tuliskan apa yang kamu baca, baca apa yang kamu lihat. Lihat apa yang terlihat dan tersurat dengan mata kepala dan mata hati. Nis...

Selengkapnya
Navigasi Web
ADA APA DENGAN OMNIBUS LAW UNDANG -UNDANG CILAKA ?
Omnibus Law. Sumber detikperistiwa.com

ADA APA DENGAN OMNIBUS LAW UNDANG -UNDANG CILAKA ?

Oleh : Nefrizal, S.Pd

Beberapa hari ini negara kita sedang terjadi gelombang demonstrasi terkait dengan disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Mulai dari mahasiswa, buruh sampai masyarakat luas menolak Omnibus Law. Untuk membahas permasalahan ini mari kita coba memahami satu persatu pengertian dan defenisi undang-undang ini.

Pertama apa itu Omnibus Law? Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sedangkan, Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill adalah proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI yakni, RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah:

1. Penyederhanaan perizinan,

2. Persyaratan investasi,

3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,

4. Dukungan riset dan inovasi,

5. Ketenagakerjaan

6. Pengenaan sanksi,

7. Kawasan ekonomi,

8. Kemudahan berusaha

9. lahan,

10. Investasi dan proyek pemerintah,

11. Administrasi Pemerintahan

Sementara itu, Omnibus Law perpajakan mencakup,

1. Pendanaan Investasi

2. Sistem Teritori

3. Subjek Pajak Orang Pribadi

4. Kepatuhan Wajib Pajak

5. Keadaan Iklim Berusaha

6. Fasilitas.

Dari pengertian dan defenisi diatas ternyata RUU Cilaka ini dibahas dalam waktu yang singkat dan tidak banyak konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah dan rakyat. Sehingga UU yang telah disahkan oleh DPR dimalam hari ini mengundang banyak pertanyaan dan kecurigaan.

Mari kita bahas dari beberapa sudut pandang. Dari sisi buruh, dengan adanya UU Cilaka yang terdiri dari 174 pasal ini banyak merugikan pihak buruh seperti, pertama Upah Minimum penuh syarat, UMK harus melihat laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kedua, pesangon berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Ketiga, kontrak kerja tanpa batas waktu. Keempat, outsourching seumur hidup. Kelima, kompensasi dapat diberikan jika masa kerja minimal satu tahun. Jaminan kerja buruh semakin tidak diperhatikan. Keenam, waktu kerja untuk sektor pekerjaan khusus tidak dibatasi bahkan lebih dari 8 jam kerja sehari. Hal ini dipandang sebagai upaya eksploitasi kerja buruh. Ketujuh, hak upah cuti dihilangkan. Cutinya tidak hilang tetapi selama cuti buruh tidak dibayar. Dan banyak hal dari undang-undang ini bertentangan dengan organisasi perburuhan internasional (International Labour Organisation/ILO).

Sementara dilihat dari segi pemerintah undang-undang cipta kerja ini berguna untuk meningkatkan lapangan kerja dengan cara menarik investor semakin banyak di Indonesia. Dengan adanya investor membuka lapangan kerja akan membuat pengangguran menurun dan bayak lapangan kerja terbuka. Selama pandemi ini saja semakin banyak pengangguran terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara pengamat ekonomi menilai investasi di Indnesia selama ini baik-baik saja bahkan tertingi di Asia tenggara. Tetapi investasi yang banyak tersebut hanya sedikit yang menguntungkan. Pengamat ekonomi melihat ini adalah upaya pemerintah memanjakan pengusaha dan menyengsarakan rakyat sendiri. Pemerintah lebih cenderung memberikan keleluasaan pengusaha untuk berinvestasi dengan memberikan kemudaha-kemudahan dan itu berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi babu dinegeri sendiri. Tidak saja selama ini rakyat menjadi babu dinegeri orang enjadi TKW dan TKI sekarang dengan adanya undang-undang omnibus law ini akan menjadikan buruh kita menjadi babu di dalam negeri. No job security (tidak ada keamanan dalam bekerja). Pengusaha dapat sesuka hatinya menggunakan atau tidak menggunakan tenaga buruh.

Lalu dari pemikiran penulis sendiri sepertinya pemerintah yang akan berjanji membuat rakyat sejahtera akan menjadi mimpi yang semakin jauh untuk dicapai. Mimpi saja sudah semakin jauh apalagi kenyataannya. Investasi yang dibangun pemerintah hari ini tidak menghasilkan kemakmuran ekonomi rakyat tetapi semakin memakmurkan pengusaha. Infrastruktur yang dibangun tidak memberikan efek domino kepada rakyat. Contoh saja pembangunan bandar udara, pelabuhan banyak yang tidak ekonomis sehingga tidak bermanfaat, bahkan tidak digunakan lagi.

Biaya politik mahal, korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi faktor penyebab biaya investor menjadi mahal dan tidak menguntungkan pertumbuhan investasi. Biaya partai politik mahal sehingga dibiayai oleh pengusaha. Karena ada upah timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha. Pengusaha membiayai partai politik untuk kampanye misalnya, dan ketika partai politik berkuasa ada harga yang harus dibayar pemerintah yang berkuasa kepada pengusaha. Artinya pemerintah sekarang berada ditangan pengusaha dan itulah oligarki kekuasaan. Negara kita bukan lagi demokrasi Pancasila yang mengamanhkan kepada pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu saya lemparkan ini menjadi pemikiran kita bersama apakah kita menginginkan banyak lapangan kerja, investasi terbuka luas. Pengusaha semakin bebas berusaha sementara rakyat kita yang menjadi buruhnya semakin sengsara karena tidak bisa berbuat apa-apa untuk membela kepentingannya dan mensejahterakan hidupnya. Rakyat hanya menjadi babu dinegeri sendiri dan apa lagi investor asing dan aseng semakin luluasa menjarah kekayaan negeri ini. Kita memilih yang mana?

Sumber : Disarikan dari beberapa sumber tulisan dan acara diskusi publik.

Bukittinggi, 11 Oktober 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap ulasannnya Pak Nefrizal.

11 Oct
Balas

Terima kasih Pak Suhaimi. Salam sukses untuk kita semua.

12 Oct

Keren ulasannya Dinda.

11 Oct
Balas

Terima kasih Kanda. Salam sukses untuk kita semua.

12 Oct

trimakasih ulasanya

12 Oct
Balas

Siap.

12 Oct



search

New Post