Nelly Octovia Hefrita, S. Pd

Guru bidang studi IPA di SMPN 21 Sijunjung. Lahir di Balai Tangah sebuah nagari di Tanah Datar, Sumatera Barat pada tanggal 22 Oktober 1983. Puteri pertama...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERUBAHAN ISTILAH-ISTILAH DALAM KASUS COVID-19

PERUBAHAN ISTILAH-ISTILAH DALAM KASUS COVID-19

#TantanganGurusiana hari ke-60

#Kolom

Oleh : Nelly Octovia Hefrita, S.Pd

Beredarnya virus Covid-19 hampir diseluruh belahan dunia, tak terkecuali negara kita tercinta Indonesia, membawa berbagai macam perubahan-perubahan baru dalam tatanan kehidupan manusia. Selain itu, selama beredarnya virus ini telah lahir banyak istilah-istilah baru yang selama ini tidak pernah terdengar atau beredar di tengah masyarakat . Beberapa istilah itu antara lain New Normal, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), ODP (Orang Dalam Pantuan), PDP (Pasien Dalam Pantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala), LockDown, dan masih banyak istilah-istilah lainnya.

Seiring waktu berjalan, istilah-istilah tersebut mengalami perubahan, karena dinilai tidak cocok dengan kondisi di lapangan dan banyak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat. Seperti istilah New Normal yang mengandung unsur bahasa asing, sehingga tidak mudah dipahami. Masyarakat hanya terfokus pada kata “normal” saja yang menyebabkan masyarakat banyak yang beraktivitas seperti sedia kala sebelum datangnya wabah pandemi ini. Padahal virus Covid-19 masih bergentayangan disekeliling kita.

Untuk meminimalisir kesalahpahaman ini maka pemerintah mengganti istilah New Normal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain istilah New Normal yang diganti, ada beberapa istilah lain yang juga ikut diganti atau dihapuskan yaitu ODP, PDP dan OTG. Penghapusan istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) itu berisi 207 halaman. Kepmenkes tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Senin (13/07/20). Pada halaman 31 disebutkan, istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat.

“Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian tertulis pada halaman 31 seperti dikutip dari halaman GridHealth.id.

Penggantian istilah ini diharapkan tidak menambah kebingungan masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan paham dengan apa yang harus dilakukan saat masa pandemi ini. Demi mencegah penyebaran covid-19, masyarakat wajib terus mematuhi protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu dengan tetap jaga jarak aman, pakai masker, dan sering cuci tangan pakai sabun.

Sungai Tambang, 19072020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tulisannya informatif ya Bu. Terimakasih sudah berbagi. Btw sudah saya follow ya.

19 Jul
Balas

Terimakasih pak

20 Jul

Alhamdulillah , tulisan yang menambah wawasan , Bu Nelly. Akhirnya tambah kosakata baru. Semoga sehat selalu

19 Jul
Balas

Terimakasih pak.. Aamiin

20 Jul



search

New Post