Nensy Suryati

Setamat kuliah 1993 saya sudah malang melintang di dunia kerja yg tidak ada sangkut pautnya dengan pendidikan saya di IKIP padang. Mulai dari perhotelan hingga ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Aksi Preman Pak Lurah di Ruang Kepala Sekolah

Aksi Preman Pak Lurah di Ruang Kepala Sekolah

Seorang oknum Lurah mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan. Hai ini terjadi pada hari Jumat lalu dan  beritanya baru santer dikonsumsi publik akhir minggu ini. Oknum Lurah Benda Baru Pamulang yang bernama Saidun  itu mengamuk dengan  menendang meja dan menyapu beberapa benda yang terletak di atas meja dengan kakinya, ala Bruce Lee bintang laga legendaris itu.  Terlihat dari rekaman CCTV yang diberitakan liputan 6 SCTV pagi ini.

Waduh! Preman memang nih, Pak lurah.

Hal ini dipicu karena calon siswa yang dibawanya tidak diterima di sekolah tersebut. Kepala sekolah menjelaskan bahwa penerimaan siswa baru harus melalui jalur resmi PPDB. Tidak terima penjelasan kepala sekolah,  Saidun emosi dan melakukan tindakan ala preman itu.

Begitulah gambaran oknum pejabat yang tidak pantas menjabat. Baru setingkat lurah saja sudah merasa bisa menguasai dunia. Dengan jabatannya saidun memaksakan kehendaknya dengan mengintervensi sistem pendidikan.

Meski menyesal dan meminta maaf, tapi nasi sudah menjadi bubur. Pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Nama baik seorang lurah sudah tercemar. Nah, baru nyahok tuh.

Saidun Memaksa kepala sekolah agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan ini.

Sementara  penjelasan Kepala SMAN 3 Tangsel sudah ada tiga calon siswa yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru tsb. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan. Saidun berdalih membantu anak karyawannya. (maksudnya 3 tambah 2-kah, pak Lurah?) Ada isu yang menyebut Saidun mencalo??? Wallahualam...

Hal ini menjadi PR juga bagi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan. Apa sanksi yang  pantas buat Saidun?

Saidun pun  dapat dijerat pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan.

Semoga menjadi pembelajaran bagi Saidun dan  ‘Saidun-Saidun’ lainnya.

 

 #tantangan30harimenulis hari ke-29

sumber : liputan 6 SCTV

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Benar2 runyam PPDB thn ini..

18 Jul
Balas

Semoga ke depan akan lebih baik.

18 Jul

PPDB-nya sudah benar Oknumnya saja yang terlalu memaksakan diri. Gak malu ya, berbuat hal yang tak lucu itu

18 Jul
Balas

betul, Bu.

18 Jul

Semoga menjadi pelajaran.untuknkita semua

18 Jul
Balas

Aamiinn..

18 Jul

keren ceritanya buk Nenchy

18 Jul
Balas

lebih keren dari cerita Bruce Lee ya, Pak.. hehe

18 Jul

sukse sll ya

18 Jul
Balas

Sukses buat kita semua. Salam!

18 Jul

salam litersai

18 Jul
Balas

Salam literasi

18 Jul

keren bu... bgtulah pejabat bermental preman.

19 Jul
Balas

Turut prihatin kita ya, Pak. Salam kenal salam literasi!

19 Jul

Salam literasi Bu Nensy

18 Jul
Balas

Salam literasi, Bu wiwit

18 Jul

Keren bunda

18 Jul
Balas

Keren tendangan ala bruce Lee-nya? hehe..

18 Jul



search

New Post