Noer Hamid S Ag Pd SH MM

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Pilin memilin (mencermati sebuah perilaku  anak)

Pilin memilin (mencermati sebuah perilaku anak)

Di samping itu harus ditanamkan nilai-nilai moral dan agama, bimbingan kepada anak dan diperlukan pendidikan pemahaman tentang bentuk-bentuk perilaku menyimpang sehingga mampu mencegah anak didik untuk melakukannya. Hal tersebut dikarenakan akan benar-benar sadar dan memahami resiko-resiko apa saja yang dihadapinya bagi dirinya sendiri dan sangsi-sangsi yang akan diberikan sekolah, keluarga serta masyarakat terhadapnya.

Dari berbagai penjelasan diatas akhirnya penulis berani menyimpulkan bahwa kemampuan siswa memahami perilaku menyimpang akan mencegah bentuk-bentuk perilaku negatif, dengan kata laku siswa akan mempunyai perilaku yang baik (akhlaqul karimah).perilaku anak mengacu pada semua sikap lingkungan pendidikannya _ landasan teori I

1st. Tingkah Laku Menyimpang

1. Pengertian

Tingkah laku menyimpang adalah suatu perbuatan manusia yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku.

Bakolak Inpres No. 6/1971 Pedoman menyatakan bahwa kenakalan remaja adalah :

“ Kelainan tingkah laku, perbuatan atau tindakan remaja yang bersifat asosiasi atau anti sosial yang melanggar norma-norma sosial, agama serta ketentuan hukum yamg berlaku dalam masyarakat”.10

Sedangkan yang dimaksud prilaku menyimpang ahli-ahli ilmu sosial memberikan beberapa definisi antara lain:

One. Tingkah laku yang menyimpang dari normatif atau pengharapan masyarakat.

Two. Tingkah laku yang secara normal.

Three. Tingkah laku yang patologis.

Four. Tingkah laku yang secara sosial dinilai tidak baik dan tingkah laku yang berhubungan dengan peranan menyimpang.[1]

Dari definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perilaku meyimpang “tingkah laku yang melanggar atau bertentangan atau meyimpang dari aturan-aturan normatif, dari pengertian-pengertian normatif maupun dari harapan-harapan sosial kemasyarakatan yang bersangkutan”.[2]

Mengenai macam-macam perilaku menyimpang penulis batasi pada hal sebagai berikut:

One. Perilaku siswa yang menyimpang dari norma-norma agama.

Two. Perilaku siswa yang menyimpang dari harapan-harapan orang tua, sekolah dan lingkungan sosial yang bersagkutan.

Dengan adanya perilaku siswa yang menyimpang tersebut khususnya orang tua harus berpedoman bahwa anak adalah sebagai amanah dan lebih di pertegas lagi dengan ungkapan “anak sebagai ujian bagi orang tuanya” sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al- Anfal ayat 28.

اعلموا انما اموالكم واولادكم فتنة, وان الله عنده اجر عظيم

Artinya: “ Ketahuilah bahwa harta-hartamu adalah anak-anakmu adalah sebagai ujian (cobaan) dan sesungguhnya disisi Allahlah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal:28)[3]

Menurut Kusmanto menyatakan bahwa kenakalan remaja adalah :

Juvenile delinqueney atau kenakalan remaja adalah tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang dianggap akseptabel dan baik oleh suatu lingkungan atau hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berkebudayaan”.11

Sedangkan menurut B. Simanjuntak menyatakan kenakalan remaja :

“ Suatu perbuatan itu disebut delinquent apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup”.12

Dari pendapat beberapa ahli tentang batasan kenakalan remaja, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kenakalan remaja adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh para remaja yang bertentangan dengan hukum, agama dan norma, norma masyarakat, sehingga akibatnya merugikan orang lain, mengganggu ketentraman umum dan merusak dirinya sendiri. Hal ini dapat dipertegas dari pengertian tingkah laku seseorang yang menyimpang.

2. Bentuk Kenakalan

Banyak pendapat yang memberikan batasan definisi yang berbeda-beda tentang kategori apakah anak itu mempunyai tingkah laku yang menyimpang atau tidak. Bagaimana bentuknya apabila itu dikatakan apabila punya tingkah laku yang menyimpang (nakal). Untuk itu perlu adanya penegasan dari para ahli diantaranya adalah menurut Sofyan S. Willis bentuk atau jenis kenakalan sebagai berikut :

One. Pencurian

Two. Penipuan

Three. Perkelahian

Four. Pengrusakan

Five. Penganiayaan

Six. Perampokan

Seven. Narkotika

Eight. Pelanggaran susila

Nine. Pelanggaran

Ten. Pembunuhan

Eleven. Kejahatan lain.13

Menurut Ny Singgih D. Gunarsa dan Singgih D. Gunarsa mengemukakan bahwa jenis kenakalan sebagai berikut :14

One. Kenakalan yang bersifat amoral dan tidak diatur dalam UU, sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan pelanggaran hukum seperti :

1. Membohong, memutar balikkan kenyataan dengan tujuan menipu orang atau menutup kesalahan.

2. Membolos, pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan kepada pihak sekolah.

3. Kabur, meninggalkan rumah tanpa ijin orang tua atau menentang keinginan orang tua.

4. Keluyuran, pergi sendiri atau kelompok tanpa tujuan dan mudah menimbulkan perbuatan iseng yang negatif.

5. Memiliki dan membawa benda yang membahayakan orang lain, sehingga mudah terangsang untuk mempergunakannya.

6. Bergaul dengan teman yang memberikan pengaruh buruk sehingga mudah terjerat dengan perkara yang benar-benar kriminal.

7. Berpesta pora semalam suntuk tanpa pengawasan, sehingga mudah timbul tindakan-tindakan yang kurang bertanggung jawab (amoral dan asosial).

8. Membaca buku-buku cabul dan kebiasaan tidak senonoh seolah-olah menggambarkan kurang perhatian dan pendidikan dari orang dewasa.

9. Secara kelompok makan di rumah makan tanpa membayar atau naik bis tanpa membayar.

10. Turut dalam pelacuran dan melacurkan diri dalam tujuan kesulitan ekonomis maupun tujuan lainnya.

11. Berpakaian tidak pantas dan meminum minuman keras atau menguras atau menghisap ganja sehingga merusak dirinya maupun orang lain.

Two. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang hukum yang berlaku dan acap kali bisa disebut dengan istilah kejahatan, misalnya :

1) Perjudian dan segala bentuknya yang menggunakan uang

2) Pencurian dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan seperti pencopet, perampokan, penjambretan

3) Penggelapan barang

4) Penipuan dan pemalsuan

5) Pelanggaran tata susila, menjual gambar-gambar porno, pemerkosaan.

6) Pemalsuan uang dan pemalsuan surat-surat resmi

7) Tindakan-tindakan anti sosial, perbuatan yang merugikan milik orang lain

8) Percobaan pembunuhan

9) Menyebabkan kematian orang, turut tersangkut dalam pembunuhan

10) Pembunuhan

11) Pengguguran kandungan

3. Faktor-faktor Kenakalan

a. Faktor internal

Yang dimaksud faktor internal adalah faktor yang datangnya dari tubuh manusia itu sendiri tanpa dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.

Adapun faktor internal yang mempengaruhi kenakalan adalah :

1) Faktor umur

Faktor umur ini mempunyai pengaruh dalam kenakalan anak. Berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan, bahwa anak yang berumur 18-19 tahun paling sering melakukan pencurian (hasil penelitian Moh. Musa di LPC Tangerang dari jumlah 453 orang terdapat 315 orang yang tergolong Jucenile delinguent, dipidana karena mencuri).15

One. Faktor kedudukan dalam keluarga

Kedudukan anak dalam keluarga adalah urut-urutan dalam kelahiran, seperti anak pertama, kedua, ketiga, keempat dan lain sebagainya.

Kedudukan yang dimaksudkan ialah urut-urutan kelahiran dari nucleans famili. Berdasarkan penelitian Bigot bahwa anak sulung lebih berkemungkinan jadi recidevist dibandingkan dengan anak bungsu, penelitian ini dilanjutkan dengan penelitian Greef terhadap 200 orang narapidana, yang mana hasil penelitian itu menggambarkan bahwa mereka berasal dari ortrime position: firetborn, last born, only one child.16

Melihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kedudukan anak remaja dalam keluarga kalau dihubungkan dengan kenakalan adalah masalah perlakuan oleh orang tua, yaitu anak pertama, anak terakhir atau anak tunggal biasanya diperlakukan secara manja atau diberikan perlindungan yang berlebihan.

Two. Faktor intelegensi

Intelegensi adalah kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan situasi atau memecahkan suatu masalah yang dihadapi. Menurut penyelidikan Cinyl Burt anak yang mempunyai IQ 85-90 (bodoh) paling banyak menjadi Juvenile deligqunt, mentality retarded person. Mereka ini sering berbuat kenakalan karena tidak dapat memperhitungkan akibat-akibat perbuatannya, lagi tak dapat bersaing sehingga berbuat kenakalan. Menurut penelitian Norviq, anak ini sering melakukan kenakalan kesusilaan.17

2) Faktor eksternal

Suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi, yaitu bahwa setiap individu atau anak pasti mempunyai masalah, makin dewasa dan makin bertambahnya pengalaman anak, maka semakin komplek pula masalah yang dihadapinya, baik ringan maupun berat. Termasuk masalah tingkat kenakalan anak, hal ini banyak faktor yang mempengaruhi baik faktor internal seperti yang dijelaskan di atas dan faktor eksternal yang akan dibahas di bawah ini.

Faktor eksternal adalah faktor yang datangnya dari luar tubuh anak. Faktor ini sering dikatakan faktor lingkungan dimana anak itu di besarkan.18

3) Lingkungan keluarga

Lingkungan keluarga adalah unit terkecil dari suatu lingkungan masyarakat, di dalamnya terjadi kegiatan sebagai layaknya dalam masyarakat. Kesibukan ayah dan ibu mempengaruhi tingkat perkembangan kepribadian anak, oleh karena itu keluarga mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan corak dan warna bagi proses pembentukan kepribadian anak. Dengan demikian lingkungan keluarga yang baik akan membawa dampak yang positif terhadap tingkah laku dan sebaliknya lingkungan keluarga yang tidak mendukung atau lingkungan yang jelek akan membawa dampak yang jelek terhadap tingkah laku anak.

Di bawah ini kemungkinan-kemungkinan pengaruh yang dapat menimbulkan tingkat kenakalan anak, diantaranya :

One) Kurangnya pendidikan agama

Kehidupan keluarga seperti ini tidak disebut harmonis lagi, keluarga semacam ini dinamakan keluarga pecah atau disebut juga broken home.

Menurut Bimo Walgito broken home ada dua tipe yaitu :

(1) Broken home yang disebabkan oleh karena stuktur keluarga itu tidak lengkap lagi, seperti :

- Karena kematian salah satu atau kedua orang tua

- Karena perceraian orang tua

- Karena ketidak hadiran salah satu orang tua atau keduanya dalam tenggang waktu yang lama secara kontinyu.

(2) Struktur itu masih utuh, akan tetapi karena masing-masing anggota keluarga (ayah dan ibu) mempunyai kesibukan masing-masing sehingga orang tua tidak sempat memberikan perhatian kepada pendidikan anak-anaknya.19 Keluarga seperti ini disebutnya dengan broken home semu (quasai broken home).

Keadaan keluarga yang terpecah (broken home) maupun keluarga yang broken home semu, keluarga memberikan potensi yang kuat dalam membuat anak menjadi nakal.

Broken home dapat pula terjadi apabila adanya ketidak cocokan antara pihak orang tua dan berada dalam suasana perselisihan konflik, hal ini mungkin karena faktor perbedaan agama, norma, ambisi-ambisi orang tua dan sebagainya.20

10 Sofyan S. Willis, Problem Remaja dan Pemecahannya, Angkasa, Bandung, 1991, hlm. 59.

[1] Supartinah Sadli, Persepsi Sesuai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hal. 16.

[2] Ibid., hal. 35.

[3] AL-Qur’an, Surat al-Anfal ayat 28, Yayasasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1989, hlm. 264.

11 Ibid. hlm. 59

12 B. Simanjuntak, Op. Cit, hlm. 49

13 Sofyan S. Willis, Op. Cit., hlm. 60

14 Singgih D. Gunarsa, Nyonya Singgih D. Gunarsa, Op. Cit., hlm. 20

15 B. Simanjuntak, Op. Cit., hlm. 115.

16 Ibid. hlm. 116.

17 B. Simanjuntak, Op, Cit., hlm. 115

18 Ibid, hlm.117

19 Bimo Walgito, Kenakalan Anak (Juvile Delinquency), Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1984, hlm. 11.

20 Y. Bambang Mulyono, Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Kanisius, Yogyakarta, 1984, hlm. 27.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post