Nono Purnomo

Nono Purnomo lahir di Cirebon 27 Nopember 1976, lulus S1 Pendidikan Biologi UNESA (2001) dan Lulus S2 Pendidikan Sains UNESA (2014). Penulis aktif dalam ke...

Selengkapnya
Navigasi Web
Benarkah LBB Mengancam Sekolah?

Benarkah LBB Mengancam Sekolah?

Bila ditanya apakah nyamuk merupakan binatang yang merugikan atau menguntungkan, cenderung banyak orang yang menjawab, nyamuk merugikan bagi kesehatan manusia karena dapat menjadi vector pembawa berbagai macam penyakit, seperti malaria, demam berdarah atau kaki gajah. Namun saya yakin bahwa ada sebagian di antara kita yang pasti berani menjawab nyamuk juga dapat menguntungkan bagi kehidupan manusia, salah satunya dengan ada nyamuk maka ada obat untuk penangkal nyamuk, berdirilah pabrik anti nyamuk, menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Gambaran di atas bila saya analogikan dengan keberadaan Lembaga Bimbingan Belajar (LBB), maka pasti ada yang menganggap LBB sebagai ancaman seperti yang dirasakan oleh beberapa orang bahkan ada yang dengan lantang menyampaikan “Selamatkan Sekolah dari LBB” dan sebagian orang justru bisa jadi menganggap LBB sebagai penolong Sekolah. Termasuk saya yang tidak sependapat bila sekolah perlu diselamatkan dari LBB, mengapa demikian?

Ada empat alasan yang akan saya uraikan bahwa LBB bukan sebagai ancaman bagi sekolah. Pertama, LBB jangan dipandang sebagai kompetitor sekolah, justru LBB harus dipandang sebagai patner sekolah dalam meningkatkan kualitas akademik peserta didik. Tanpa dipungkiri keberadaan LBB sebagai tempat belajar setelah sekolah mampu memberikan peningkatan kemampuan akademik peserta didik dengan metode pembelajaran yang umumnya dikenal lebih enjoy, menyenangkan dan bervariasi.

Peningkatan akademik peserta didik ini akan berdampak pada kemampuannya di sekolah dalam menerima pelajaran lebih baik. Bila kemudian ada anggapan bahwa peningkatan mutu sekolah terhambat gara-gara LBB karena investasi (baca: uang) orang tua terhadap anak berkurang karena terkuras masuk ke LBB, hal ini malah terbalik logikanya. Bukankah dengan masuk LBB prestasi peserta didik justru meningkat! Pertanyaannya mutu yang bagaimana lagi? Indikator mutu pendidikan tidak berkorelasi langsung dengan investasi “uang” dari orang tua peserta didik. Sumber dana memang dibutuhkan dalam proses pendidikan, namun pemerintah sendiri sudah mengalokasikan anggaran yang akurat dan proporsional dalam menopang roda pendidikan, salah satunya dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kedua, LBB dapat menjadi patner sekolah dalam assassemen akreditasi sekolah. Sekolah yang punya ikatan kerjasama dengan LBB dalam rangka peningkatan kemampuan akademik peserta didik, seperti melakukan Tryout atau bahkan mengambil pengajar-pengajar LBB (Tentor) untuk melakukan pembinaan di sekolah dapat dilakukan penandatangan kerjasama yang saling menguntungkan dikedua belah pihak (MOU). MOU ini dapat dipakai sebagai salah satu poin penilaian saat ada akreditasi sekolah. Meskipun nilainya tidak terlalu besar tapi sekolah memberikan gambaran bagi Asesor bahwa dinamika pendidikan dapat berjalan secara harmoni dengan stakeholder pendidikan yang lain, salah satunya adalah LBB tadi. Nah sekarang kalo LBB dapat memberikan poin nilai saat akreditasi sekolah, dari sisi mana LBB dianggap sebagai ancaman? Bukankah malah menguntungkan?

Ketiga, di LBB terdapat ROH sekolah. Hal ini terjadi karena para pengajar “Tentor” di LBB adalah notabene guru yang berasal dari sekolah yang se-wilayah dengan LBB. Ketika mereka masuk dan bergabung dengan LBB, akan mendapatkan peningkatan kemampuan akademik dalam pengajaran melalui Brainstorming dan pelatihan model pembelajaran yang sesuai dengan ciri dan karakter LBB itu. Lepas dari ciri dan karakter LBB, pengalaman baru yang diperoleh di LBB dapat diterapkan oleh guru ke dalam pembelajaran di sekolah asal mereka. Sehingga mereka dalam memberikan materi pelajaran mampu memberikan “rasa lain”, tampak berkualitas dan asik dalam mengajar. Keberadaan Guru yang ada di LBB secara otomatis memberikan kontribusi positif bagi kelangsungan pembelajaran di sekolah. Ini berarti LBB dan Sekolah tidak saling terancam malah saling bersinergi secara positif.

Keempat, LBB sebagai lembaga pendidikan Non formal terpayungi dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 pada pasal 26. Bahkan dalam pasal 13 ayat 1 diharapkan ada sinergi antara pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Ini berarti di antara stakeholder pendidikan malah dianjurkan untuk lebih mensinergikan diri agar saling melengkapi kekurangan masing-masing. Lembaga pendidikan formal dan non formal bukan malah diasumsikan sebagai ancaman. Sangat naïf pula sampai ada pemikiran hingga mau menutup LBB itu. Bila benar akan menutup LBB bukankah malah melanggar aturan dalam UU SISDIKNAS itu sendiri?

Saya meyakini bahwa sangat banyak para pemerhati pendidikan, Dosen, Guru dan masyarakat kita yang peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang ada di Negeri kita tercinta Indonesia. Sumbangsih mereka dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui diskusi-diskusi akan semakin banyak memberikan jawaban dan pemecahan masalah yang ada. Namun demikian diskusi yang berlangsung harus bersifat menyeluruh, continue dan melibatkan semua pihak. Sehingga hasil diskusi tidak akan “memojokkan” stakeholder yang lain salah satunya adalah LBB.

Sebagai pengajar yang berkecimpung di dunia pendidikan kita senantiasa harus terus menerus belajar dan belajar. Menggali berbagai macam metode pembelajaran dan selalu meningkatkan kualitas pembelajaran agar kompetensi kita semakin baik sehingga dapat mengajar secara profesional dan proporsional. Tak lupa pula kita harus senantiasa bersinergi dengan stakeholder lain dalam dunia pendidikan agar bersama-sama dapat memecahkan masalah yang ada. Kalo sudah demikian Insyallah ketakutan yang dirasakan beberapa saudara-saudara kita bahwa guru dan sekolah akan tertenggelamkan oleh LBB tidak akan terjadi. Semoga!

Nono Purnomo

Rabu, 18 Januari 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post