Rebo Wekasan
Hari ini di dalam kalender hiijriyah adalah tanggal 24 Shafar 1444 H. Rabu ini adalah hari rabu terakhir di bulan shafar. Sebagian masyarakat jawa menamakannya rebo pungkasan/terakhir/wekasan, karena ini adalah rabu terkhir di bulan shafar. Hari ini (Jawa: Rebo Wekasan) adalah tradisi ritual yang dilaksanakan untuk memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll.
Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya. Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah Swt menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dalam satu malam. Oleh karena itu, beliau menyarankan Umat Islam untuk shalat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tsb. Tata-caranya adalah shalat 4 Rakaat. Setiap rakaat membaca surat al Fatihah dan Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas 1 kali. Kemudian setelah salam membaca doa khusus yang dibaca sebanyak 3 kali.
Selanjutnya bagaimana hukum Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama), jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. Tapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi
Sama-sama Pak Dede. Salam literasi.
Terima kasih atas pencerahannya tentang Rabu Pungkasan. Baarakallaahu
Waiyyakum. Berkah juga untuk Pak Bambang. Terima kasih.
Keren ulasannya pak Nasrul
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Siap sama-sama Bapak, berkah bahagia bersama keluarga
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Keren, serangan menyerahkan. Tks ustadz.
Waiiyyakum, sama-sama Pak Bambang. Semoga berkah selalu.