MENGUATKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI SEKOLAH
Kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan kian hari semakin beragam. Tempo hari satu kasus terjadi di Gresik, seorang guru MI selama dua tahun telah mencabuli dan menodai delapan siswanya. Mengerikan sekali perilaku tersebut dilakukan di sekolah maupun di rumah sang guru dengan iming-iming memberikan nilai bagus dan bocoran soal bahasa arab (JawaPos, 10/11/16). Di SDN Gunung Kidul II Nganjuk lima siswa dihukum mengulum cicak mati (24/11). Beberapa kasus tersebut membuat miris setiap orang sehingga keamanan sekolah sebagai institusi pendidikan menjadi diragukan. Sekolah yang seharusnya memberi ruang tumbuh kembang anak justru menjadi ancaman besar buat anak. Akibatnya masyarakat beranggapan bahwa semakin banyak kalangan pendidik yang tidak mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi kelangsungan proses belajar.
Sekolah merupakan tempat dalam mengaktualisasikan tahapan tumbuh kembang anak. Bersama-sama dengan warga sekolah anak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memperoleh pendidikan. Diharapkan sekolah dapat menjadi tempat yang nyaman, aman dan kondusif dalam rangka pemenuhan hak anak di bidang pendidikan. Berbagai unsur yang ada di sekolah sebagai lembaga atau institusi pendidikan harus menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Mengacu pada Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989 ada 10 hak yang harus diberikan kepada anak yaitu hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan. Hal tersebut memberikan gambaran yang jelas bagi lembaga pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang mengarah pada konsep sekolah ramah anak.
Proses tumbuh kembang anak mendapat perhatian khusus di berbagai negara termasuk di Indonesia. Pada acara 4th Asian Forum On The Rights of The Child 2016 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise mengatakan bahwa salah satu fokus atau prioritas programnya adalah perlindungan anak dengan membentuk Kota/Kabupaten Layak Anak (Tribun Bali/23/11/16). Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil upaya dalam rangka perlindungan anak dari tindak kekerasan. Hal tersebut harus mendapat apresiasi dari berbagai kalangan terutama kabupaten kota yang mempunyai peran besar dalam menentukan keberhasilan program serta memberantas kasus kekerasan terhadap anak.
Untuk menciptakan kabupaten/kota yang layak anak setiap daerah harus bekerja sama dengan berbagai unsur yang ada, terutama unsur-unsur yang terkait langsung dengan pengelolaan proses tumbuh kembang anak. Pemerintah daerah harus konsisten dan tegas dalam mencapai hal tersebut. Sekolah akan menjadi sasaran utama indikator keberhasilan pembentukan kabupaten/kota layak anak. Tentu saja itu membutuhkan tindakan nyata bukan hanya gagasan yang hanya semata-mata wacana belaka. Lembaga pendidikan salah satu unsur yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan ha-hak anak mengemban kewajiban yang cukup besar dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No. 35 tahun 2014).
Sekolah dapat melakukan berbagai upaya secara menyeluruh mulai dari pengelolaan kurikulum, proses pembelajaran, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, program kegiatan yang melibatkan anak serta penerapan kedisiplinan yang benar-benar ramah anak. Semua program yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yaitu pertama, prinsip non diskriminasi yaitu tidak ada pembedaan dalam hal apapun kepada anak. Kedua, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of The Child) yaitu pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan anak harus diarahkan ke masa depan anak bukan dengan ukuran orang dewasa. Ketiga, prinsik hak hidup dan perkembangan (The Right to Life, Survival and Development) yaitu terjaminnya hak hidup bagi anak. Keempat, prinsip penghargaan terhadap pendapat (Respect for the views of the Child) yaitu penghargaan terhadap pengalaman, keinginan, imajinasi, obsesi, dan aspirasinya (Nasir Jamil, 2013:29)
Dalam konsep Sekolah Ramah Anak guru harus meninggalkan konsep belajar konvensional dan beralih ke pembelajaran kontekstual yang benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kemampuan anak. Guru bukanlah satu-satunya sumber belajar yang menuangkan segala hal kepada anak tanpa memperhatikan dampak dan resiko pada anak. Guru harus bisa menerapkan konsep belajar kontekstual yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan anak. Hal tersebut tentu menuntut kreativitas guru dalam memperhatikan berbagai aspek tumbuh kembang anak yang dijadikan acuan dalam merencanakan kegiatan pembelajaran yang menyenangkan hati anak.
Sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Kekerasan terhadap anak juga bisa dilakukan antar teman sebagai akibat pergaulan. Hal tersebut bisa diminimalkan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif didukung dengan penerapan tata tertib yang tepat di sekolah. Umumnya alasan klasik yang digunakan oleh guru ketika melakukan tindak kekerasan adalah karena pelanggaran tata tertib. Akibat dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan siswa guru memberikan hukuman. Hukuman inilah yang rawan dengan tindak kekerasan. Agar tidak mengarah pada kekerasan sekolah hendaknya menerapkan sanksi yang mendidik. Anak bukan untuk dihukum. Guru sebagai orang tua di sekolah harus menghilangkan pandangan bahwa anak adalah sosok yang lemah sehingga menjadi obyek kesalahan yang harus mempertanggung jawabkannya dengan berbagai macam hukuman.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar