Uts umsu mata kuliah kewarganegaraan
Nur Hamidah
1901240012
Piaud semester II kelas A2 sore
Mata kuliah kewarganegaraan
1. Apa latar belakang dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi!
Pendidikan Kewarganegaraan lebih berfokus dalam membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara, bela negara, serta proses demokrasi.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi:
a.Semangat perjuangan
Semangat perjuangan terdiri atas fisik dan non fisik. Semangat perjuangan secara fisik dapat dilihat dari rakyat Indonesia yang solid dan tidak mengenal perbedaan. Selain itu, bagi mahasiswa semangat perjuangan secara non fisik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
b.Era globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a.Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2. Uraikan dengan jelas definisi identitas nasional!
Pengertian Identitas Nasional adalah suatu jati diri dari suatu bangsa. Artinya, jati diri tersebut merupakan milik suatu bangsa dan berbeda dengan banga lainnya. Dalam garis besarnya, identitas nasional merupakan suatu jati diri yang tidak hanya mengacu pada individu tertentu, namun juga berlaku untuk suatu kelompok/organisasi/negara.
identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang pada macam – macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang ada dihimpun menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Di mana identitas nasional Indonesia sendiri mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Uraikan dengan jelas tentang Negara dan konstitusi serta hubungan antara Negara dan konstitusi!
A.negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Dan elemen elemen yang ada di dalam negara :
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas.
3.Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
B.Definisi Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Tujuan konsitusi
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
C. Hubungan negara dan konsitusi
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara :
a. Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b. Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
c. Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia.
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945 (Sulaiman,2013).
4. Menurut Anda, bagaimana strategi untuk mewujudkan tujuan Negara kita sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945? Jelaskan!
Seperti yang kita tau, tujuan Negara kita, negara Indonesia adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sehingga, cara mewujudkannya adalah :
1. Menegakkan hukum, mematuhi semua aturan aturan yang berlaku sehingga hukum di Indonesia tidak seperti pisau yang runcing ke bawah, dan tumpul ke atas. Selain itu, untuk mewujudkan tujuan yang pertama, juga diperlukan petugas keamanan seperti polisi dan tentara
2. Agar sejahtera, maka rakyat harus aman, sehat, dan berkeckupan.
Sehingga caranya adalah dengan meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendapatkan lapangan pekerjaan
3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satu cara yang sudah direalisasikan adalah dengan Wajib belajar 12 tahun
4. Caranya bisa mengikuti PBB, yaiu perserikatan bangsa bangsa, mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antarnegara
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar