MERDEKA BELAJAR? (Tantangan #29)
@Viefa
Sering kali didapati masalah belajaryang menjadi sesuatu yang menjemukan. Terjadi tindakan yang tidak singkron antara teori dan praktek di lapangan ketika terjadi proses pembelajaran. Bagai dua mata pisau yang saling membelah dan saling menyalahkan satu sama lain.
Keterpurukan dunia pendidikan menjadi satu satu alasan untuk mereduksi bebrbagai kebijakan tentang dunia belajar. Hal ini memiliki keterkaitan yang erat mengenai kesiapan dunia pendidikan berada pada kancah pertarungan era global.
Pokok sentral yang menjadi garapan pendidikan terdapat pada guru dan siswa. Kedua komponen ini saling terkait untuk sampainya tujuan pendidikan tersebut. Seorang guru harus bisa menjembatani batas-batas yang dimiliki siswa.
Pendidikan menjadi sorotan penting menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Bersandar dari hal inilah Mentri Pendidikan Nadiem Makarim pada Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional.Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar", yaitu:1. USBN diganti ujian (asesmen)
USBN dianggap membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan.Untuk arah kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa. Dimana ujian dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya).2. 2021 UN digantiMateri UN dinilai terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.3. RPP dipersingkatGuru bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Nantinya RPP akan berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen, yang hanya terdiri 1 halaman saja. RPP yang singkat ini untuk efisiensi dan efektifitas waktu guru untuk memanajemen pembelajaran. 4. Zonasi PPDB lebih fleksibelSistem zonasi PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen, sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
#tantangangurusiana
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
1. USBN 2. UN 3. ERPEPE 4. ZONASI Freedom of Learning, Let's Learning together forever and ever
Hihi... Kita semakin bebas berekspresi..
Mudahmudahan dengan " merdeka belajar" anak anak dapat lebih leluasa dalam menambah ilmunya.
Semoga terwujud bebas berkreasi