nurmishbah lintau

Nurmishbah lahir di Sumanik Batu Sangkar pada tanggal 7 Mei 1983. Ketika berumur 6 bulan hijrah dengan orang tua yang bekerja sebagai guru SD disebuah kecamatan...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kebijakan baru Kemendikbud

Kebijakan baru Kemendikbud

Wah..ada kebijakan baru ni...

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ade Erlangga mengatakan ada kebijakan baru yang diambil oleh Mendikbud untuk siswa dan mahasiswa s1. Kebijakan itu ialah merdeka belajar untuk siswa dan Kampus Merdeka untuk mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkannya "Ada 4 kebijakan Mendikbud untuk siswa dan 4 juga untuk perguruan tinggi," ungkap Ade.

Ade menjelaskan 4 kebijakan dalam merdeka belajar ialah mengenai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rancangan Perencanaan Pembelajaran (RPP), dan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.

"2020 ini adalah UN terakhir yang dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, 2021 nanti UN diganti dengan assesmen kompetensi minimum dan survei karakter kepada anak-anak kelas 4 kelas 8 dan 11. Ini dilakukan untuk pemetaan," jelasnya.

Ia menambahkan kompetensi minimum dan survei karakter tersebut meliputi literasi, numerasi, dan karakter.

Selanjutnya mengenai RPP guru akan lebih leluasa menggunakan bahkan mengembangkan format RPP dan durasi yang digunakan untuk mbuat RPP tidak akan memakan waktu lama lagi karena hanya cukup melengkapi 3 kompenan di RPP yakninya, tujuan pembelajaran, kegiatan dan asessmen.

Ade juga mengatakan untuk sistem PPDB, akan lebih dilakukan pemerataan pendidikan. "Zonasi diserahkan pada daerah karena lebih mengetahui kondisi dari pada pemerintah pusat. Komposisi 85% zonasi 15% prestasi," jelasnya.

Sementara itu untuk perguruan tinggi Mendikbud juga mengeluarkan 4 kebijakan baru yang diyakini akan membuat mahasiswa lebih leluasa.

Ketiga, PTN yang berstatus satuan kerja dan badan layanan umum boleh naik ke PTN BH. Jika selama ini itu bisa terjadi dengan syarat kampus harus akreditasi A sekarang bisa lebih mudah diurus oleh kampus," jelasnya.

Tak hanya itu kebijakan ke 4 mengenai SKS mahasiswa yang selama ini hampir dihabiskan di prodinya sekarang ada kebijakan mahasiswa diperbolehkan menghabiskan 3 semester bukan di prodinya, dan 5 semester di prodinya.

Perguruan Tinggi wajib memberikan hak mahasiswa untuk hal tersebut. "Mahasiswa S1 bisa menghabiskan 3 semester untuk kegiatan magang, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar antar negara, dan lain sebagainya," jelas Ade.

Kebijakan pertama mengenai pembukaan prodi baru. "Boleh dibuka prodi baru oleh perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B dengan syarat yang ditentukan.

Kebijakan kedua mengenai Reakreditasi universitas A dan B yang biasanya 5 tahun sekali akan otomatis di perpanjang. Jika ada perguruan tinggi naik akreditasi per 2 tahun akan diperbolehkan dengan mengikuti syarat yang berlaku.

Mudah-mudahan lebih memudahkan siswa dan mahasiswa untuk melanjutkan studinya serta guru lebih enjoy dalam menjalankan tugas yang diemban nya.

Muaro Sijunjung 19/06/2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post